nusabali

Selundupkan Shabu, Sipir LP Ditangkap

Luh Eka Ratna Langsung Diciduk di LP Perempuan Kerobokan

  • www.nusabali.com-selundupkan-shabu-sipir-lp-ditangkap

Tersangka Luh Eka Ratna Paramita selundupkan 4,52 gram shabu dalam charger HP, lalu kepergok rekannya, saat hendak tugas jaga sebagai sipir, Selasa malam

DENPASAR, NusaBali

Seorang sipir (petugas jaga) di LP Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Luh Eka Ratna Paramita, 26, ditangkap jajaran Polres Badung, Selasa (28/4) malam pukul 23.30 Wita. Masalahnya, sipir asal Bangli ini tertangkap basah selundupkan 4,52 gram shabu ke dalam LP saat hendak bertugas malam itu. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam charger HP.

Heboh sipir perempuan selundupkan 4,52 gran shabu ke dalam LP Kerobokan ini terjadi Selasa malam sekitar pukul 19.00 Wita. Aksi Luh Eka Rarta Paramita diketahui oleh petugas jaga lainnya yang merupakan rekan pelaku sendiri. Barang haram itu berhasil disita saat pelaku Luh Eka masuk ke dalam LP untuk memulai tugas jaga malam.

Kepala LP Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Lili, mengungkapkan bahwa pelaku Luh Eka merupakan petugas jaga Regu IV. Menurut Lili, Regu IV ini mulai bertugas Selasa malam pukul 19.00 Wita sampai Rabu (29/4) pagi pukul 07.00 Wita. Saat pelaku masuk ke dalam LP untuk mulai kerja, yang bersangkutan seperti biasa diperiksa oleh dua Penjaga Pintu Utama (P2U), Dhayani dan Mita.

Nah, saat dilakukan pemeriksaan oleh Dhayani dan Mita, yang merupakan anggota Regu I, menggunakan X-ray di P2U, tas gendong pelaku dicurigai berisi sesuatu. Karena curiga, tas gendong warna coklat kombinasi merah milik pelaku kemudian diperiksa secara manual oleh Dhayani.

“Ternyata, dalam tas gendong tersebut ditemukan sebuah kepala charger HP merk Samsung Galaxy S warna putih. Kepala charger yang sudah usang itu, penutup bagian atasnya sedikit terbuka,” ungkap Lili yang didampingi Humas Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma, saat ditemui NusaBali di LP Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Selasa malam.

Dari situ, Dhayani selanjutnya membuka paksa penutup charger yang dibawa pelaku Luh Eka menggunakan gunting. Ternyata, di dalam kepala charger tersebut ditemukan bungkusan plastik. Setelah dibongkar paksa, bungkusan plastik tersebut berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu seberat 4,52 gram. Karena temuan mengejutkan tersebut, tubuh Luh Eka kemudian diperiksa detail secara manual. Namun, tidak ditemukan barang bukti lainnya.

Menurut Lili, pelaku Luh Eka merupakan pegawai di LP Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Pelaku bekerja sebagai petugas jaga (sipir) sejak tahun 2017. Setahun berikutnya, pada 2018, perempuan berusia 26 tahun ini diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). “Dia (pelaku) diamankan karena diduga membawa narkoba jenis shabu ke dalam Lapas,” papar Lili.

Pelaku Luh Eka sendiri langsung menangis begitu barang bukti 4,52 gram shabu dalam tas gendongnya terbongkar. Sipir asal Jalan Brigjen Ngurah Rai Bangli kawasan Banjar Dinas Bukti Sari, Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli ini berdalih tidak mengetahui perihal barang haram tersebut.

Namun, pelaku Luh Eka mengakui kalau charger tersebut sering digunakan untuk charg HP. Padahal, kondisi charger tersebut sudah rusak di bagian dalam. Karena pelaku terus menangis dan mengelak barang haram dalam kepala charger adalah miliknya, maka Lili selaku Kepala LP malam itu langsung berkoordinasi dengan Polres Badung.

Tak lama berselang, petugas kepolisian datang menjemput pelaku untuk dibawa ke Mapolres Badung di Desa/Kecamatan Mengwi. Bahkan, Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi ikut terjun ke LP Perempuan Kelas IIA Kerobokan malam itu.

Lili menegaskan, pihaknya menyerahkan semua urusan tindak pidana yang diduga dilakukan anak buahya ini ke polisi. “Kami tidak ada ampun. Biarpun pelakunya adalah petugas kami sendiri, tapi kami berkomitmen untuk menjaga integritas,” tegas Lili.

Namun, Lili enggan berkomentar terkait lika-liku barang haram yang dibawa pelaku Luh Eka RP. Soal hsabu itu didapat dari mana, tujuan untuk siapa, berapa kali pelaku sudah melakukan kejahatan, Lili menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian. “Sedangkan untuk sanksi bagi pelaku, semua diserahkan kepada pimpinan. Yang jelas, jika nanti terbukti, sanksi terberatnya adalah pemecatan,” tandas Lili.

Sementara itu, Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi sempat turun ke LP Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Selasa malam, menyusul adanya sipir yang nekat selundupkan shabu. AKBP Roby berjanji akan memproses kasus ini secara profesional. Melihat modus yang digunakan pelaku, AKBP Roby menduga barang haram shabu tersebut diselundupkan untuk penghuni LP.

“Karena dibawa ke dalam Lapas, kemungkinan besar ini untuk penghuni. Tetapi, ini harus kami lakukan pengembangan. Sejauh ini, kami belum mendapat informasi barang itu dari mana dan mau ke mana. Nanti akan kami telusuri melalui alat komunikasinya,” tandas AKBP Roby.

Sementara, setelah dilakukan serangkaian interogasi awal di LP Perempuan Kelas IIA Kerobokan, pelaku Luh Eka langsung dibawa ke Mapolres Badung, Selasa malam pukul 23.30 Wita. Barang bukti yang diamankan polisi, antara lain, berupa sebungkus plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkoba jenis shabu seberat 4,52 gram, sebuah charger HP Samsung warna putih, tas gendong warna coklat kombinasi merah, dan dan satu unit HP Xiaomi milik pelaku.

Saat dikonfirmasi NusaBali, Rabu (29/4), Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa mengatakan hingga saat ini pelaku Luh Eka masih diperiksa intensif. Namun, Iptu Oka Bawa enggan membeberkan hasil pemeriuksaan pelaku. “Saya belum bisa mengungkapkannya secara rinci, karena ini strategi untuk mengungkap kasus,” katanya.

Yang jelas, menurut Iptu Oka Bawa, pelaku Luh Eka sudah mengakui charger berisi shabu itu didapatkan dari seseorang. “Tapi, siapa orang itu dan mau dibawa ke mana barang tersebut, nanti akan disampaikan lebih lanjut,” tandas mantan KBO Intel Polres Badung ini.

Pelaku Luh Eka RP sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 4,52 gram shabu ke dalam LP ini. Tersangka kemungkinan akan dijerat Pasal 112 atau 115 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. *pol

Komentar