Pengusaha Galian C Ilegal Tarik Alat Berat
Ketua Majelis Alit Desa Pakraman, I Komang Sujana, mendukung kerja keras Tim Yustisi Karangasem menutup galian ilegal di wilayah Kecamatan Selat.
AMLAPURA, NusaBali
Seluruh pengusaha galian C di Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem, telah tarik alat berat dari lokasi galian. Mereka mau tarik alat berat dan menutup usaha ilegalnya setelah Satpol PP Karangasem beberapa kali menggelar penertiban dan pembinaan. Setelah alat berat semua ditarik, di 12 lokasi galian C ilegal sudah tak ada aktivitas lagi. Terakhir, pengusaha tarik alat berat pada Kamis (1/9).
Kasatpol PP Karangasem, Iwan Suparta mengatakan, alat berat berupa ekskavator, loader, dan sejenisnya dinaikkan ke truk khusus pengangkut alat berat. Satpol PP langsung mengawasi penarikan alat berat itu agar situasinya kondusif. Salah satunya pengawasa di lokasi galian tanpa izin milik Siong alias Budi Harjane di Banjar Badeg Kelodan, Desa Sebudi. Dikatakan, pada Jumat (26/8), petugas Tim Yustisi Karangasem menyegel galian itu dengan mengamankan kunci alat berat sebagai barang bukti.
Setelah pengusaha Siong alias Budi Harjane dipanggil dan diberikan pembinaan, yang bersangkutan sanggup menarik alat berat dari lokasi. Siong juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya melanggar Perda Nomor 17 tahun 2012 tentang tata ruang. Siong juga mengaku sanggup menjaga kelestarian lingkungan yang ditandatanganinya di atas surat perjanjian. “Saya salut atas sikapnya yang telah menepati janji menarik alat berat itu. Saya saksikan sendiri, alat beratnya dinaikkan, sehingga tidak ada lagi kegiatan penggalian,” imbuh Iwan Suparta.
Iwan Suparta juga sempat menggelar operasi di pertigaan Desa Selat menyasar truk-truk yang hendak mengambil material di Desa Sebudi. Para sopir truk itu diarahkan ke utara untuk ambil pasir di lokasi berizin di Banjar Butus, Desa Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem atau di Kecamatan Kubu. Dikatakan, jika tetap datang ke lokasi galian di Desa Sebudi, para sopir truk merugi karena tidak dapat pasir akibat tidak lagi ada kegiatan penggalian. “Biar tidak rugi datang, lebih baik antre di lokasi galian berizin,” tambahnya.
Terpisah, Ketua Majelis Alit Desa Pakraman Kecamatan Selat, I Komang Sujana mendukung kerja keras Tim Yustisi Karangasem melakukan penutupan galian ilegal di wewidangan (wilayah) Kecamatan Selat. Sebab Selat bukan zona galian C dan ketinggiannya di atas 500 meter bertentangan dengan Perda Nomor 17 tahun 2012. “Kami telah berkoordinasi dengan bendesa adat dan perbekel, mereka sepakat menolak galian ilegal di Kecamatan Selat,” katanya. Perbekel Desa Duda I Gusti Agung Ngurah Putra, Perbekel Muncan I Gusti Lanang Ngurah, dan Perbekel Amerta Bhuana I Wayan Suara membenarkan penolakan itu. “Kami sepakat menolak galian tanpa izin di Kecamatan Selat,” tandas I Gusti Agung Ngurah Putra. * k16
Seluruh pengusaha galian C di Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem, telah tarik alat berat dari lokasi galian. Mereka mau tarik alat berat dan menutup usaha ilegalnya setelah Satpol PP Karangasem beberapa kali menggelar penertiban dan pembinaan. Setelah alat berat semua ditarik, di 12 lokasi galian C ilegal sudah tak ada aktivitas lagi. Terakhir, pengusaha tarik alat berat pada Kamis (1/9).
Kasatpol PP Karangasem, Iwan Suparta mengatakan, alat berat berupa ekskavator, loader, dan sejenisnya dinaikkan ke truk khusus pengangkut alat berat. Satpol PP langsung mengawasi penarikan alat berat itu agar situasinya kondusif. Salah satunya pengawasa di lokasi galian tanpa izin milik Siong alias Budi Harjane di Banjar Badeg Kelodan, Desa Sebudi. Dikatakan, pada Jumat (26/8), petugas Tim Yustisi Karangasem menyegel galian itu dengan mengamankan kunci alat berat sebagai barang bukti.
Setelah pengusaha Siong alias Budi Harjane dipanggil dan diberikan pembinaan, yang bersangkutan sanggup menarik alat berat dari lokasi. Siong juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya melanggar Perda Nomor 17 tahun 2012 tentang tata ruang. Siong juga mengaku sanggup menjaga kelestarian lingkungan yang ditandatanganinya di atas surat perjanjian. “Saya salut atas sikapnya yang telah menepati janji menarik alat berat itu. Saya saksikan sendiri, alat beratnya dinaikkan, sehingga tidak ada lagi kegiatan penggalian,” imbuh Iwan Suparta.
Iwan Suparta juga sempat menggelar operasi di pertigaan Desa Selat menyasar truk-truk yang hendak mengambil material di Desa Sebudi. Para sopir truk itu diarahkan ke utara untuk ambil pasir di lokasi berizin di Banjar Butus, Desa Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem atau di Kecamatan Kubu. Dikatakan, jika tetap datang ke lokasi galian di Desa Sebudi, para sopir truk merugi karena tidak dapat pasir akibat tidak lagi ada kegiatan penggalian. “Biar tidak rugi datang, lebih baik antre di lokasi galian berizin,” tambahnya.
Terpisah, Ketua Majelis Alit Desa Pakraman Kecamatan Selat, I Komang Sujana mendukung kerja keras Tim Yustisi Karangasem melakukan penutupan galian ilegal di wewidangan (wilayah) Kecamatan Selat. Sebab Selat bukan zona galian C dan ketinggiannya di atas 500 meter bertentangan dengan Perda Nomor 17 tahun 2012. “Kami telah berkoordinasi dengan bendesa adat dan perbekel, mereka sepakat menolak galian ilegal di Kecamatan Selat,” katanya. Perbekel Desa Duda I Gusti Agung Ngurah Putra, Perbekel Muncan I Gusti Lanang Ngurah, dan Perbekel Amerta Bhuana I Wayan Suara membenarkan penolakan itu. “Kami sepakat menolak galian tanpa izin di Kecamatan Selat,” tandas I Gusti Agung Ngurah Putra. * k16
Komentar