nusabali

Hari ini, Siswa SMA/SMK/SLB Terima Pengumuman Kelulusan

Siswa akan Diberikan Surat Keterangan Lulus Secara Online

  • www.nusabali.com-hari-ini-siswa-smasmkslb-terima-pengumuman-kelulusan

DENPASAR, NusaBali
Meski belajar di tengah pandemik Covid-19, siswa semester akhir SMA/SMK/SLB akan menerima pengumuman kelulusan Sabtu (2/5) hari ini.

Pengumuman dilakukan secara online. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa.


“Besok pengumuman kelulusan SMA/SMK/SLB secara serentak di seluruh Indonesia. Masing-masing sekolah menyiapkan laman onlinenya (website, red). Jadi tidak boleh ada tatap muka, tidak memasang pengumuman di sekolah. Siswa hanya memantau secara online,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (1/5).

Perihal pengumuman kelulusan, siswa nantinya akan diinformasikan oleh sekolah atau diinformasikan lewat orangtuanya. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19,  menurut Kadis Boy, lulusan SMA/Sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.

Sedangkan kelulusan SMK/Sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio atau penugasan dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Kelulusan Sekolah Luar Biasa (SLB) ditentukan berdasarkan nilai rapor dan portofolio/penugasan. Nilai semester genap kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Disinggung mengenai acara perpisahan yang biasa dilakukan siswa untuk merayakan kelulusan, Kadis Boy telah mengeluarkan surat terkait pengumuman kelulusan yang ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SLB se-Bali per 15 April 2020. Terkait acara perpisahan, termasuk aksi corat-coret yang menyebabkan keramaian, kepala sekolah agar berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat terkait dengan pengumuman kelulusan siswa. Termasuk seremoni perpisahan atau prom night atau graduation juga ditiadakan. “Sekiranya jika ada siswa kumpul-kumpul ke sekolah, di mana sekolah sudah tidak ada nempel pengumuman, kepala sekolah agar menghubungi kepolisian agar dibubarkan. Tapi dengan kondisi begini, penjagaan yang ketat dari pecalang di desa-desa, saya rasa tidak ada (siswa berkumpul, red). Tapi kepala sekolah harus tetap memantau,” katanya.

Dikatakan, setelah menerima pengumuman kelulusan, siswa akan diberikan Surat Keterangan Lulus secara online agar bisa digunakan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi atau melamar pekerjaan. “Sedangkan ijazah dari Kemendikbud, mungkin lagi beberapa bulan, akan diatur kemudian. Mungkin setelah pandemik ini,” imbuhnya. *ind

Komentar