Masa Status Tanggap Darurat Diperpanjang
SEMARAPURA, NusaBali
Masa status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 atau Corona di Kabupaten Klungkung diperpanjang hingga satu bulan ke depan.
Perpanjangan ini sesuai hasil rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Klungkung melalui video conference, Kamis (30/4). Rapat dipimpin Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta selaku Ketua I Satgas Gugus Covid-19 Klungkung, Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra, dan lainnya.
Menurut Bupati Suwirta melihat situasi yang belum stabil bahkan peningkatan kasus positif di Kabupaten Klungkung kian meningkat, maka Status Tanggap Darurat Bencana harus diperpanjang lagi. Pintu masuk ke Nusa Penida dari Padangbai, Karangasem, harus diperhatikan lebih lanjut, agar selektif untuk memberikan orang-orang masuk ke Nusa Penida semasih masa covid -19 ini. "Masa Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona diperpanjang dimulai 1 Mei sampai dengan 30 Mei 2020," ujar Suwirta.
Selain itu, konsistensi dalam menjaga physical distancing perlu ditingkatkan lagi, terutama pada sore hari. Banyak masyarakat yang masih melanggar untuk beraktivitas dengan berkerumunan banyak orang. "Saya berharap kerjasama dan koordinasi tetap dijalin dengan lebih baik lagi, semua catatan segera akan diperbaiki," ucapnya.
Bupati Suwirta menambahkan, dampak ekonomi yang terjadi selama pandemi ini, data yang sudah menerima bantuan harus dicatat dan dilengkapi kreteria menerima bantuan BLT (bantuan langsung tunai).
Sebelumnya, Klungkung telah menetapkan Masa Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten sejak 1 April - 30 April 2020. *wan
Komentar