Peringati Hari Buruh, FSPM Bali Unjuk Rasa di Media Sosial
DENPASAR, NusaBali
Hari Buruh Sedunia atau May Day biasanya diperingati oleh para buruh dengan aksi turun ke jalan untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Namun 1 Mei 2020 berbeda, sejumlah buruh melakukan aksinya lewat media sosial. Salah satunya oleh Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali yang memiliki anggota sedikitnya 2.500 orang.
"Hari buruh kali ini kami tidak melakukan aksi di tempat umum. Kami mengikuti imbauan tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan. Jangan sampai malah menimbulkan antipati dari masyarakat," tutur Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, I Dewa Made Rai Budi Darsana, saat dihubungi NusaBali, Jumat (1/5).
Sebagai gantinya mereka menyuarakan tuntutan melalui Facebook, Twitter, Instagram, dan pesan grup WhatsApp. "Kami menginstruksikan anggota untuk melakukan kampanye peringatan Hari Buruh ini dengan menyampaikan sejumlah tuntutan di media sosial," sambungnya.
Sejumlah tuntutan yang mereka sampaikan antara lain menolak Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja. "Berikutnya kami mendesak Pemerintah Provinsi Bali segera mensosialisasikan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang sudah disahkan," paparnya.
Tuntutan ketiga, FSPM Bali meminta Pemerintah Provinsi Bali melindungi pekerja dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Kami menerima laporan banyak perusahaan di Bali yang melakukan PHK secara sepihak dengan dalih kondisi sulit. Kami paham semua merasakan kesulitan yang sama. Tapi ketika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja di situasi sulit ini, akan menjadikan pekerja semakin tidak berdaya," ujarnya.
Saat pandemi ini, pihaknya juga meminta kepada pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja, salah satunya menyangkut Tunjangan Hari Raya (THR). "THR adalah rutinitas tahunan yang sudah disiapkan jauh-jauh hari oleh perusahaan. Sehingga sangat aneh jika perusahaan beralasan tidak memiliki dana THR," pungkasnya. *cr75
"Hari buruh kali ini kami tidak melakukan aksi di tempat umum. Kami mengikuti imbauan tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan. Jangan sampai malah menimbulkan antipati dari masyarakat," tutur Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, I Dewa Made Rai Budi Darsana, saat dihubungi NusaBali, Jumat (1/5).
Sebagai gantinya mereka menyuarakan tuntutan melalui Facebook, Twitter, Instagram, dan pesan grup WhatsApp. "Kami menginstruksikan anggota untuk melakukan kampanye peringatan Hari Buruh ini dengan menyampaikan sejumlah tuntutan di media sosial," sambungnya.
Sejumlah tuntutan yang mereka sampaikan antara lain menolak Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja. "Berikutnya kami mendesak Pemerintah Provinsi Bali segera mensosialisasikan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang sudah disahkan," paparnya.
Tuntutan ketiga, FSPM Bali meminta Pemerintah Provinsi Bali melindungi pekerja dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Kami menerima laporan banyak perusahaan di Bali yang melakukan PHK secara sepihak dengan dalih kondisi sulit. Kami paham semua merasakan kesulitan yang sama. Tapi ketika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja di situasi sulit ini, akan menjadikan pekerja semakin tidak berdaya," ujarnya.
Saat pandemi ini, pihaknya juga meminta kepada pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja, salah satunya menyangkut Tunjangan Hari Raya (THR). "THR adalah rutinitas tahunan yang sudah disiapkan jauh-jauh hari oleh perusahaan. Sehingga sangat aneh jika perusahaan beralasan tidak memiliki dana THR," pungkasnya. *cr75
1
Komentar