2 Penambang Liar Diamankan
Penambangan tanpa izin kembali terjadi. Kali ini penambangan di aliran Sungai Wos Banjar Klingkung, Desa Lodtunduh Kecamatan Ubud, dan tepi aliran Tukad/Sungai Petanu, barat Banjar Kemenuh Kangin, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
GIANYAR, NusaBali
Unit IV Sat Reskrim Polres Gianyar mengamankan dua penambangan batu batas tanpa izin, Rabu (31/8). Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Gianyar. Di aliran Sungai Wos, Banjar Klingkung, Desa Lodtunduh, Ubud, diamankan I Ketut Rai Winten alias Mangku Beji,61, asal Banjar Klingkung Desa Lodtunduh, Ubud. Sedangkan di tepi aliran Sungai Petanu, diamankan Dewa Ketut Oka, 61, Banjar Silungan, Desa Lodtunduh, Ubud.
Seizin Kapolres Gianyar AKBP Waluya SIK, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni SIK mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku penambang tanpa ilegal berdasarkan informasi dari masyarakat. Warga menginformasikan, di tepi Sungai Petanu dan Sungai Wos, ada warga menambang jenis batuan berupa batu paras. Berdasarkan informasi tersebut, Unit IV mengecek, dan ternyata benar ada aktivitas penambangan tanpa izin.
Penambangan tersebut mempekerjakan buruh dengan sistem borongan. Di lokasi milik Dewa Ketut Oka, petugas mengamankan 500 biji batu padas (paras ), 1 unit mesin sircle, 1 buah sekop, 1 buah cangkul, serta 1 unit mesin potong padas. Di lokasi milik I Ketut Rai Winten, diamankan barang bukti serupa dengan jumlah yang sama. ‘’Para pelaku dijerat dengan pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral Batubara dengan ancaman 10 tahun penjara dengan denda Rp 200 miliar," ungkap AKP Marzel Doni. * cr62
Unit IV Sat Reskrim Polres Gianyar mengamankan dua penambangan batu batas tanpa izin, Rabu (31/8). Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Gianyar. Di aliran Sungai Wos, Banjar Klingkung, Desa Lodtunduh, Ubud, diamankan I Ketut Rai Winten alias Mangku Beji,61, asal Banjar Klingkung Desa Lodtunduh, Ubud. Sedangkan di tepi aliran Sungai Petanu, diamankan Dewa Ketut Oka, 61, Banjar Silungan, Desa Lodtunduh, Ubud.
Seizin Kapolres Gianyar AKBP Waluya SIK, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni SIK mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku penambang tanpa ilegal berdasarkan informasi dari masyarakat. Warga menginformasikan, di tepi Sungai Petanu dan Sungai Wos, ada warga menambang jenis batuan berupa batu paras. Berdasarkan informasi tersebut, Unit IV mengecek, dan ternyata benar ada aktivitas penambangan tanpa izin.
Penambangan tersebut mempekerjakan buruh dengan sistem borongan. Di lokasi milik Dewa Ketut Oka, petugas mengamankan 500 biji batu padas (paras ), 1 unit mesin sircle, 1 buah sekop, 1 buah cangkul, serta 1 unit mesin potong padas. Di lokasi milik I Ketut Rai Winten, diamankan barang bukti serupa dengan jumlah yang sama. ‘’Para pelaku dijerat dengan pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral Batubara dengan ancaman 10 tahun penjara dengan denda Rp 200 miliar," ungkap AKP Marzel Doni. * cr62
1
Komentar