Setahun Kabur, Residivis Curanmor Diciduk
MANGUPURA, NusaBali
Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor), I Wayan Sugiana alias Qiu, 40, berhasil membawa kabur uang milik Syahril Amri, 41, pada Rabu, 24 Juli 2019.
Uang sebanyak Rp 6,9 juta milik korban dibawa kabur pelaku dengan modus jual beli motor Honda Beat bernomor polisi P 6726 KS. Setelah hampir setahun lamanya, akhirnya pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Mengwi, Jumat (1/5) sore.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan dikonfirmasi, Sabtu (2/5), mengungkapkan tersangka melaksanakan aksinya setelah memperdayai korban. Diceritakannya, pada April 2019 korban Syahril Amri berencana membeli sepeda motor bekas. Korban adalah karyawan di salah satu toko modern di Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung.
Korban meminta bantuan temannya, Samsul Bahri, untuk bersama-sama mencari motor yang sesuai dengan uang yang dimilikinya. Pada suatu ketika Samsul bertemu dengan tersangka Qiu di salah satu tempat di Kelurahan Kapal. Samsul menceritakan bahwa temannya berencana membeli motor. Tersangka Qiu, asal Desa Babahan, Kecamatan Penebel, Tabanan, menawarkan sepeda motor miliknya, Honda Beat nopol P 6726 KS.
Antara tersangka dan korban sepakat untuk melakukan transaksi pembelian sepeda motor tersebut. Pada 24 April 2019, korban Syahril Amri menitipkan uang pembayaran motor tersebut kepada Samsul. Pada siang hari itu transaksi jual beli motor tersebut tidak dilakukan oleh korban sendiri tetapi melalui Samsul.
“Transaksinya dilakukan di depan salah satu Indomaret di Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung, antara Samsul yang merupakan teman korban dan tersangka (Qiu). Setelah menerima uang, motor tidak langsung diserahkan. Tersangka minta diantar ke Tabanan dengan alasan tidak ada kendaraan untuk pulang,” tutur Kombes Andi.
Saat itu Samsul tak curiga. Dia mau mengantar tersangka pulang ke rumahnya di Desa Babahan, Penebel, Tabanan. Setibanya di depan Masjid Kediri, Tabanan, Samsul diturunkan oleh tersangka dengan berpura-pura beristirahat sejenak. Saat Samsul turun dari motor, tersangka langsung kabur dengan motor yang telah dibayar itu.
Karena hal itu, Samsul menelepon korban memberitahu bahwa motor dibawa kabur oleh tersangka setelah uang diterima oleh tersangka. Mendapat informasi itu korban melapor ke Polsek Mengwi. Menerima laporan korban, Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin oleh Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana mendatangi dan melakukan olah TKP.
Berdasarkan olah TKP dan analisa TKP serta keterangan saksi-saksi, polisi melakukan pemetaan terhadap modus operandi pelaku di wilayah Mengwi (Badung), Tabanan, dan Denpasar. Didapat informasi bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus curanmor bernama I Wayan Sugiana. Diketahui tersangka tempat tinggalnya berpindah-pindah.
Setelah hampir setahun lamanya, akhirnya pada Jumat (1/5) tersangka berhasil ditangkap di wilayah Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung. Saat disergap polisi tersangka tak berkutik. Tersangka mengaku melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban. Uang dari korban telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan membelikan dua lembar baju untuk istrinya.
Selain melakukan penipuan dan penggelapan di Mengwi, pelaku juga mengaku pernah melakukan kejahatan di beberapa tempat, yakni menggelapkan 1 unit Honda Vario di Monang Maning, Denpasar Barat tahun 2019. Menggelapkan Yamaha Jupiter dan 17 krat telor ayam sekitar sembilan bulan lalu di Pidada, Ubung, Denpasar Utara. Menggelapkan 70 ekor bebek dan 60 ekor ayam di wilayah Serongga, Tabanan pada September 2019. Selanjutnya menggelapkan 1 unit sepeda motor NMax dan 2 unit HP masing masing merek Oppo dan Xiaomi pada 28 April 2020 di Banjar Tengah, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.
“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Dia pernah dihukum di Tabanan tahun 2014 dengan vonis 8 bulan penjara. Barang bukti yang diamankan bersama dengan tersangka adalah sepeda motor NMax DK 6320 GAE, 2 buah baju masing masing warna hijau dan orange, dan 1 lembar kwitansi jual beli. Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mengwi untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Kombes Andi. *pol
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan dikonfirmasi, Sabtu (2/5), mengungkapkan tersangka melaksanakan aksinya setelah memperdayai korban. Diceritakannya, pada April 2019 korban Syahril Amri berencana membeli sepeda motor bekas. Korban adalah karyawan di salah satu toko modern di Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung.
Korban meminta bantuan temannya, Samsul Bahri, untuk bersama-sama mencari motor yang sesuai dengan uang yang dimilikinya. Pada suatu ketika Samsul bertemu dengan tersangka Qiu di salah satu tempat di Kelurahan Kapal. Samsul menceritakan bahwa temannya berencana membeli motor. Tersangka Qiu, asal Desa Babahan, Kecamatan Penebel, Tabanan, menawarkan sepeda motor miliknya, Honda Beat nopol P 6726 KS.
Antara tersangka dan korban sepakat untuk melakukan transaksi pembelian sepeda motor tersebut. Pada 24 April 2019, korban Syahril Amri menitipkan uang pembayaran motor tersebut kepada Samsul. Pada siang hari itu transaksi jual beli motor tersebut tidak dilakukan oleh korban sendiri tetapi melalui Samsul.
“Transaksinya dilakukan di depan salah satu Indomaret di Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung, antara Samsul yang merupakan teman korban dan tersangka (Qiu). Setelah menerima uang, motor tidak langsung diserahkan. Tersangka minta diantar ke Tabanan dengan alasan tidak ada kendaraan untuk pulang,” tutur Kombes Andi.
Saat itu Samsul tak curiga. Dia mau mengantar tersangka pulang ke rumahnya di Desa Babahan, Penebel, Tabanan. Setibanya di depan Masjid Kediri, Tabanan, Samsul diturunkan oleh tersangka dengan berpura-pura beristirahat sejenak. Saat Samsul turun dari motor, tersangka langsung kabur dengan motor yang telah dibayar itu.
Karena hal itu, Samsul menelepon korban memberitahu bahwa motor dibawa kabur oleh tersangka setelah uang diterima oleh tersangka. Mendapat informasi itu korban melapor ke Polsek Mengwi. Menerima laporan korban, Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin oleh Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana mendatangi dan melakukan olah TKP.
Berdasarkan olah TKP dan analisa TKP serta keterangan saksi-saksi, polisi melakukan pemetaan terhadap modus operandi pelaku di wilayah Mengwi (Badung), Tabanan, dan Denpasar. Didapat informasi bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus curanmor bernama I Wayan Sugiana. Diketahui tersangka tempat tinggalnya berpindah-pindah.
Setelah hampir setahun lamanya, akhirnya pada Jumat (1/5) tersangka berhasil ditangkap di wilayah Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung. Saat disergap polisi tersangka tak berkutik. Tersangka mengaku melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban. Uang dari korban telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan membelikan dua lembar baju untuk istrinya.
Selain melakukan penipuan dan penggelapan di Mengwi, pelaku juga mengaku pernah melakukan kejahatan di beberapa tempat, yakni menggelapkan 1 unit Honda Vario di Monang Maning, Denpasar Barat tahun 2019. Menggelapkan Yamaha Jupiter dan 17 krat telor ayam sekitar sembilan bulan lalu di Pidada, Ubung, Denpasar Utara. Menggelapkan 70 ekor bebek dan 60 ekor ayam di wilayah Serongga, Tabanan pada September 2019. Selanjutnya menggelapkan 1 unit sepeda motor NMax dan 2 unit HP masing masing merek Oppo dan Xiaomi pada 28 April 2020 di Banjar Tengah, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.
“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Dia pernah dihukum di Tabanan tahun 2014 dengan vonis 8 bulan penjara. Barang bukti yang diamankan bersama dengan tersangka adalah sepeda motor NMax DK 6320 GAE, 2 buah baju masing masing warna hijau dan orange, dan 1 lembar kwitansi jual beli. Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mengwi untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Kombes Andi. *pol
Komentar