Insentif Pekerja Kena PHK dan Dirumahkan Sebesar Rp 600 Ribu
MANGUPURA, NusaBali
Rencana pemberian insentif kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19 mengerucut kepada pekerja yang memiliki KTP Badung.
Besaran insentif yang akan diberikan nilainya Rp 600 ribu per orang. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga, saat dikonfirmasi tak banyak memberikan komentar. Dia beralasan masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). “Mungkin besok (hari ini) sudah selesai juklak dan juknis. Baru setelah itu kami akan bawa ke pimpinan,” ujarnya, Minggu (3/5).
Meski begitu, Oka Dirga tak menyangkal jika penerima bantuan merupakan pekerja yang ber-KTP Badung. “Iya, bantuan ini untuk pekerja yang ber-KTP Badung. Untuk sementara dari data yang masuk, pekerja asli Badung yang kena PHK sebanyak 84 orang dan 7.603 orang yang dirumahkan,” ucap mantan Kabag Umum Setda Badung ini.
Untuk besaran insentif yang akan diberikan kepada para pekerja yang kena PHK dan dirumahkan, menurut Oka Dirga, belum diputuskan. Namun kisaran Rp 600 ribu per orang. “Lebih pastinya nanti akan disampaikan oleh pimpinan. Mohon nanti juga dibantu menyosialisasikan kepada masyarakat,” tandasnya.
Disinggung apakah insentif diberikan hanya sekali saja atau per bulan sampai pandemi Covid-19 berakhir, birokrat asal Desa Taman, Kecamatan Abiansemal, itu belum memberi kepastian. “Untuk jelasnya nanti akan disampaikan langsung oleh pimpinan,” kata Oka Dirga.
Sejauh ini total keseluruhan pekerja di Badung yang kena PHK sebanyak 996 orang. Sementara yang sudah dirumahkan sebanyak 36.775 orang. Mereka berasal dari 464 perusahaan yang tercatat di Badung.
Sekadar mengingatkan, rencana pemberian insentif kepada pekerja kena PHK dan dirumahkan ini merupakan satu dari enam kebijakan strategis Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Badung yang juga Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. *asa
Komentar