Kejari Denpasar Dituding 'Masuk Angin'
Kasus Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Kelod
DENPASAR, NusaBali
Kasus dugaan korupsi APBDes Dauh Puri Kelod yang sudah masuk tahap tuntutan untuk terdakwa Bendahara Desa, Ni Luh Putu Ariyaningsih mendapat tudingan miring dari penggiat anti korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut 'masuk angin' karena tak berani menetapkan tersangka baru. Hal itu ditegaskan Direktur Yayasan Manikaya Kauci Bali, Bobby Ganaris dalam pers rilisnya Minggu (3/5). Bobby menyebut jika tuntutan 16 bulan penjara untuk terdakwa bendahara, Ariyaningsih sudah memenuhi rasa keadilan. Yang menjadi pertanyaan yaitu lambannya penyidik menetapkan tersangka baru dalam perkara yang merugikan negara hampir Rp 1 miliar.
Padahal, dalam persidangan sudah dibeber fakta-fakta adanya keterlibatan tersangka lainnya. Salah satunya dibeber langsung terdakwa Ariyaningsih dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa. Disebutkan, mantan Perbekel Dauh Puri Kelod, I Gusti Made Wira Namiartha sempat mengambil uang sebanyak dua kali sebesar Rp 75 juta tanpa sepengetahuan terdakwa. Pengambilan tersebut hanya dilaporkan pada Kaur Keuangan.
Jaksa penyidik juga sudang mengantongi bukti rekening koran penarikan yang dilakukan mantan perbekel Namiartha yang kini menjabat Anggota DPRD Denpasar dari Fraksi PDIP. “Jaksa sudah punya bukti dan saksi, dan fakta tersebut sudah mencul di persidangan. Sebenarnya ada apa dengan jaksa?,” tuding Bobby.
Selain itu, jaksa juga memiliki kewajiban menetapkan tersangka baru. Ini berdasar Pasal 55 atau pasal turut serta/bersama-sama dalam melakukan kejahatan yang dipasang penuntut umum dalam dakwaan dan tuntutan untuk terdakwa Ariyaningsih. Menariknya, jaksa kini malah memainkan peran Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan untuk dijadikan kambing hitam. “Ini sangat tidak substansial. Seolah-olah jaksa mencari kesalahan, mencari orang yang bisa dijadikan kambing hitam,” lanjutnya.
Dengan kondisi ini, Bobby menyebut hukum hanya bisa tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Pihaknya berjanji akan terus mengawasi proses persidangan perkara ini. “Kami juga akan berkordinasi dengan lembaga-lembaga komisi negara. Seperti Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, dan KPK,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Denpasar IGN Ary Kesuma mengaku belum mendapat informasi tentang penetapan tersangka baru dari Pidsus. Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dulu dengan penyidik Pidsus. “Mungkin putusan terdakwa Ni Putu Ariyaningsih yang akan kami kembangkan untuk tersangka baru,” ujar Gung Ary dihubungi via telpon Minggu sore. *rez
1
Komentar