Prajuru Adat Berharap Kasus Terakhir
Kasus Ayah Hamili Anak Kandung di Muntigunung
AMLAPURA, NusaBali
Prajuru Desa Adat Muntigunung, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem berharap kasus ayah menghamili putri kandung hingga melahirkan anak tidak terulang lagi.
Pelaku yang membawa aib (leteh) bagi desa diwajibkan menggelar upacara biakala, marerapuh, dan nganyut ke segara untuk pembersihan desa. Bendesa Adat Muntigunung I Made Konderan didampingi Panyarikan I Made Rangkep dan Patajuh Parahyangan I Made Regeg mengatakan, ayah menghamili putri kandung hingga melahirkan anak merupakan kasus langka dan pertama kali terjadi di Desa Adat Muntigunung. "Kami berharap aib ini tidak terulang lagi. Selain menciptakan aib, status anak juga tidak jelas. Apakah ayahnya yang menghamili putrinya statusnya sebagai ayah kandung dari anak yang lahir atau sebagai cucunya," ungkap Made Konderan, Minggu (3/5).
Dikatakan, Desa Adat Muntigunung mengeluarkan dua tuntutan, sanksi niskala wajib menggelar upacara biakala, marerapuh, dan nganyut ke segara. Sehingga kedua warga itu bersih dan wewidangan desa juga bersih, seluruh upakara yang digunakan dihanyut ke laut. Sanksi kedua, masih menunggu paruman Desa Adat Muntigunung yang digelar setiap sebulan sekali pada Buda Wage. Paruman berikutnya digelar pada Buda Wage Menail, Rabu (13/5). "Dalam paruman ditentukan sanksi material," tegas Made Konderan.
Warga yang buat aib, Jro Kadek Adik, 47, menghamili putri kandungnya Ni Nyoman G, 29, telah menggelar upacara biakala dan marerapuh di jaba tengah Pura Desa, Banjar Sari Mukti, Desa Adat Muntigunung, Sukra Paing Matal, Jumat (1/5) petang. Prajuru menghadirkan Jro Kadek Adik dan istri, putra bungsu, dan putrinya yang dihamili. Prosesi diawali dari pintu gerbang Pura Desa, Jro Kadek Adik bersama putri dan putra bungsunya malukat sebelum masuk pelataran Pura Desa.
Berikutnya upacara natab biakala yakni putri yang dihamili dinikahkan dengan seorang lelaki menggunakan simbol. Simbol itu dipegang adik kandungnya. Upacara biakala diantarkan Jro Kubayan Wisna dan Jro Rajin. Selanjutnya Jro Kadek Adik dengan putrinya menjalani upacara marerapuh di depan candi bentar menghadap ke arah selatan atau ke laut. Upacara diantarkan Jro Balian Satra.
Prosesi berikutnya di Pantai Legawa, Banjar Kerta Buana, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu untuk nganyut simbol lelaki yang digunakan di upacara biakala dan nganyut banten marerapuh. Prosesi terakhir kembali ke Pura Desa dengan memercikkan tirtha keliling wewidangan Pura Desa sebagai simbol bahwa wewidangan Desa Adat Muntigunung yang mewilayahi 6 banjar adat telah bersih kembali secara niskala.
Kasus seorang anak dihamili ayah kandung terjadi tahun 2015, saat ayah dan anak itu sama-sama jadi buruh petik cengkih di Desa/Kecamatan Tajun, Buleleng. Saat itu Ni Nyoman G berumur 15 tahun. Pada tahun 2016 lahir anak laki-laki, sekarang telah berumur empat tahun.
Terungkapnya kasus itu bermula saat tahun 2017, keluarga Jro Kadek Adik kasepekang krama dadia. Maka Jro Kadek Adik melapor ke Desa Adat Muntigunung. Pihak desa gelar paruman melibatkan prajuru dadia, prajuru banjar, dan prajuru desa. Terungkap penyebab kasepekang karena menghamili putri kandung. Cukup lama untuk mencarikan solusi, di samping Jro Kadek Adik bersikeras membantah menghamili anaknya. Paruman terakhir di Pura Desa, Minggu (22/3), menghadirkan Jro Kadek Adik, saat itu baru mengakui perbuatannya. Sehingga diputuskan menggelar serangkaian upacara. *k16
1
Komentar