Pariwisata dan Ekraf Pasti Dapat Insentif Pajak
Pelaku Ekonomi Kreatif Dibekali Pelatihan Digital
Insentif pajak yang diperluas untuk sektor pariwisata mencakup perhotelan, restoran, biro perjalanan wisata, dan usaha wisata lainnya, serta ekonomi kreatif seperti fotografi, periklanan, perfilman dan lainnya.
JAKARTA, NusaBali
Para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif dipastikan mendapatkan insentif pajak setelah diterapkan kebijakan perluasan cakupan sektor yang mendapatkan relaksasi dan kemudahan di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio yang juga Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam keterangannya, Minggu (3/5), mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 sebagai perluasan dari PMK Nomor 23. “PMK ini mengatur tentang pemberian insentif berupa subsidi PPh 21, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen,” kata Menparekraf.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memastikan bahwa perluasan cakupan sektor industri yang mendapat insentif pajak di dalamnya memuat industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Hal ini sekaligus sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan industri pariwisata agar tetap melaju di tengah pandemi.
Kebijakan perluasan cakupan sektor itu diterapkan hingga melingkupi industri pariwisata dan ekonomi kreatif, setelah kalangan industri mengusulkan agar pemerintah memperluas sektor yang mendapat insentif pajak. "Terdapat perluasan sektor industri, termasuk pariwisata dan yang mencakup perhotelan, restoran, biro perjalanan wisata, dan usaha wisata lainnya serta ekonomi kreatif seperti fotografi, periklanan, perfilman dan lainnya," ungkap Menparekraf.
Menparekraf mengatakan insentif ini sekaligus menjadi langkah mitigasi dampak Covid-19 terhadap industri pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai sektor yang terdampak paling parah akibat pandemi Covid-19. Dimana insentif ini juga telah dinanti lama oleh pihak industri.
"Oleh karena itu diharapkan industri pariwisata dan ekonomi kreatif dapat mengoptimalkan kebijakan stimulus dan relaksasi yang diberikan sehingga keberlangsungan industri pariwisata dan ekonomi kreatif tetap laju di tengah pandemi," kata Menparekraf.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kemenparekraf akan terus melakukan langkah mitigasi dampak Covid-19 lainnya terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. "Sehingga pada saat pandemi ini berakhir, pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi sektor pertama yang pulih sekaligus beradaptasi dengan situasi new normal pascapandemi Covid-19," kata Menparekraf Wishnutama.
Pada bagian lain, Kemenparekraf membekali pelaku ekonomi kreatif dengan skill dan keterampilan promosi digital melalui pelatihan bertajuk HomeCreativepreneur yang digelar pada 1 Mei hingga 24 Juni 2020. “Data menunjukkan sebanyak 79 persen konsumen di Indonesia menemukan produk baru melalui mesin pencari dan 97 persen konsumen membeli produk pada bisnis yang memiliki website,” kata Frans Teguh, Plt Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf, Sabtu (2/5).
Ia menjelaskan, saat ini belum banyak pelaku dan komunitas ekraf yang menggunakan website sebagai salah satu media promosi. Dan meskipun beberapa di antaranya telah memiliki website, tapi biasanya belum dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, melalui pelatihan HomeCreativepreneur diharapkan dapat meningkatkan skill dan keterampilan promosi digital para pelaku ekraf.
Pelatihan HomeCreativepreneur menyasar individu dan atau komunitas yang berasal dari 5 destinasi super prioritas, 10 kabupaten/kota kreatif, dan sentra kreatif yang ada di desa wisata maupun destinasi wisata seluruh Indonesia. Syarat mengikuti pelatihan ini di antaranya adalah dapat mengoperasikan komputer, memiliki produk, serta berusia antara 20-45 tahun. Berdasarkan hasil seleksi, sebanyak 100 peserta dinyatakan lolos dan mengikuti pelatihan secara daring. *ant
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio yang juga Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam keterangannya, Minggu (3/5), mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 sebagai perluasan dari PMK Nomor 23. “PMK ini mengatur tentang pemberian insentif berupa subsidi PPh 21, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen,” kata Menparekraf.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memastikan bahwa perluasan cakupan sektor industri yang mendapat insentif pajak di dalamnya memuat industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Hal ini sekaligus sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan industri pariwisata agar tetap melaju di tengah pandemi.
Kebijakan perluasan cakupan sektor itu diterapkan hingga melingkupi industri pariwisata dan ekonomi kreatif, setelah kalangan industri mengusulkan agar pemerintah memperluas sektor yang mendapat insentif pajak. "Terdapat perluasan sektor industri, termasuk pariwisata dan yang mencakup perhotelan, restoran, biro perjalanan wisata, dan usaha wisata lainnya serta ekonomi kreatif seperti fotografi, periklanan, perfilman dan lainnya," ungkap Menparekraf.
Menparekraf mengatakan insentif ini sekaligus menjadi langkah mitigasi dampak Covid-19 terhadap industri pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai sektor yang terdampak paling parah akibat pandemi Covid-19. Dimana insentif ini juga telah dinanti lama oleh pihak industri.
"Oleh karena itu diharapkan industri pariwisata dan ekonomi kreatif dapat mengoptimalkan kebijakan stimulus dan relaksasi yang diberikan sehingga keberlangsungan industri pariwisata dan ekonomi kreatif tetap laju di tengah pandemi," kata Menparekraf.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kemenparekraf akan terus melakukan langkah mitigasi dampak Covid-19 lainnya terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. "Sehingga pada saat pandemi ini berakhir, pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi sektor pertama yang pulih sekaligus beradaptasi dengan situasi new normal pascapandemi Covid-19," kata Menparekraf Wishnutama.
Pada bagian lain, Kemenparekraf membekali pelaku ekonomi kreatif dengan skill dan keterampilan promosi digital melalui pelatihan bertajuk HomeCreativepreneur yang digelar pada 1 Mei hingga 24 Juni 2020. “Data menunjukkan sebanyak 79 persen konsumen di Indonesia menemukan produk baru melalui mesin pencari dan 97 persen konsumen membeli produk pada bisnis yang memiliki website,” kata Frans Teguh, Plt Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf, Sabtu (2/5).
Ia menjelaskan, saat ini belum banyak pelaku dan komunitas ekraf yang menggunakan website sebagai salah satu media promosi. Dan meskipun beberapa di antaranya telah memiliki website, tapi biasanya belum dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, melalui pelatihan HomeCreativepreneur diharapkan dapat meningkatkan skill dan keterampilan promosi digital para pelaku ekraf.
Pelatihan HomeCreativepreneur menyasar individu dan atau komunitas yang berasal dari 5 destinasi super prioritas, 10 kabupaten/kota kreatif, dan sentra kreatif yang ada di desa wisata maupun destinasi wisata seluruh Indonesia. Syarat mengikuti pelatihan ini di antaranya adalah dapat mengoperasikan komputer, memiliki produk, serta berusia antara 20-45 tahun. Berdasarkan hasil seleksi, sebanyak 100 peserta dinyatakan lolos dan mengikuti pelatihan secara daring. *ant
1
Komentar