Sebulan, Polresta Gulung 42 Tersangka Narkoba
17 tersangka berperan sebagai bandar atau kurir. Sementara 25 tersangka lainnya hanya pemakai.
DENPASAR, NusaBali
Di tengah wabah Covid-19 sepertinya tidak membuat pemakai, pengedar, maupun bandar narkoba tobat. Mereka justru terus beraksi melancarkan bisnis haram mereka. Ini terbukti dari pengungkapan oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar yang mengalami kenaikan. Selama bulan April, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menggulung 42 orang tersangka kasus narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar, AKP Mikael Hutabarat, dalam press release, Senin (4/5) mengungkapkan dari 42 tersangka yang diamankan itu 33 kasus yang terungkap selama April. 40 tersangka laki-laki dan 2 tersangka perempuan. AKP Mikael merincikan 17 tersangka berperan sebagai bandar atau kurir. Sementara 25 tersangka lainnya berperan sebagai pemakai.
"Berdasarkan daerah asal tersangka bandar atau kurir, yakni dari Jawa 8 orang. Mereka ini tinggal di Bali sejak 2019. Dari Bali 6 orang, Sumba, NTT 2 orang, Manado, Sulawesi Utara 1 orang. Sementara tersangka pemakai, yakni dari Jawa 15 orang, Bali 9 orang, dan Minahasa 1 orang," beber AKP Mikael.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari puluhan tersangka ini terdiri dari shabu sebanyak 116,65 gram, ekstasi 782 butir, ganja 671,21 gram. Ada tiga motif dari para tersangka terlibat kasus narkoba, yakni bagian dari sindikat, faktor ekonomi, dan kecanduan menggunakan narkoba.
"Di tengah pandemi ini jumlah pengungkapan kasus narkoba justru meningkat. Dari 42 tersangka yang diamankan 1 orang merupakan residivis kasus serupa, bernama Vincent, 23. Dia ditangkap di Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar Barat," beber AKP Mikael.
Lebih lanjut dijelaskan pengungkapan ini terjadi di seluruh wilayah hukum Polresta Denpasar. Terbanyak di wilayah Denpasar Selatan dan Denpasar Barat. Para pelaku semuanya mengaku memperoleh barang dari seseorang yang tidak dikenal. Mereka mengenal pemasok barang hanya melalui telepon. Dari pengungkapan ini dapat menyelamatkan generasi setara 10 ribu jiwa.
"Jumlah tersangka dalam setiap pengungkapan kasus narkoba ini memiliki tren kenaikan. Pada bulan Maret ada 33 kasus dengan 39 tersangka. Sementara bulan April 33 kasus dengan 42 tersangka. Kami tetap berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap pelaku narkoba," tegas AKP Mikael. *pol
Kasat Narkoba Polresta Denpasar, AKP Mikael Hutabarat, dalam press release, Senin (4/5) mengungkapkan dari 42 tersangka yang diamankan itu 33 kasus yang terungkap selama April. 40 tersangka laki-laki dan 2 tersangka perempuan. AKP Mikael merincikan 17 tersangka berperan sebagai bandar atau kurir. Sementara 25 tersangka lainnya berperan sebagai pemakai.
"Berdasarkan daerah asal tersangka bandar atau kurir, yakni dari Jawa 8 orang. Mereka ini tinggal di Bali sejak 2019. Dari Bali 6 orang, Sumba, NTT 2 orang, Manado, Sulawesi Utara 1 orang. Sementara tersangka pemakai, yakni dari Jawa 15 orang, Bali 9 orang, dan Minahasa 1 orang," beber AKP Mikael.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari puluhan tersangka ini terdiri dari shabu sebanyak 116,65 gram, ekstasi 782 butir, ganja 671,21 gram. Ada tiga motif dari para tersangka terlibat kasus narkoba, yakni bagian dari sindikat, faktor ekonomi, dan kecanduan menggunakan narkoba.
"Di tengah pandemi ini jumlah pengungkapan kasus narkoba justru meningkat. Dari 42 tersangka yang diamankan 1 orang merupakan residivis kasus serupa, bernama Vincent, 23. Dia ditangkap di Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar Barat," beber AKP Mikael.
Lebih lanjut dijelaskan pengungkapan ini terjadi di seluruh wilayah hukum Polresta Denpasar. Terbanyak di wilayah Denpasar Selatan dan Denpasar Barat. Para pelaku semuanya mengaku memperoleh barang dari seseorang yang tidak dikenal. Mereka mengenal pemasok barang hanya melalui telepon. Dari pengungkapan ini dapat menyelamatkan generasi setara 10 ribu jiwa.
"Jumlah tersangka dalam setiap pengungkapan kasus narkoba ini memiliki tren kenaikan. Pada bulan Maret ada 33 kasus dengan 39 tersangka. Sementara bulan April 33 kasus dengan 42 tersangka. Kami tetap berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap pelaku narkoba," tegas AKP Mikael. *pol
1
Komentar