Diskoperindag Droping Masker ke Pengelola Pasar
NEGARA, NusaBali
Dinas Koperindag Jembrana membagikan masker kepada pengelola pasar di lima pasar tradisional di Kabupaten Jembrana, Senin (4/5).
Selain diperuntukkan bagi jajaran pengelola pasar, masker tersebut juga untuk antisipasi bantuan masker ketika ada pedagang yang kedapatan tidak memakai masker. Kepala Dinas Koperindag Jembrana I Komang Agus Adinata, Senin kemarin, mengatakan sejak ada instruksi wajib pakai masker sebulan lalu, sudah banyak pihak yang bergerak membagikan masker ke pasar-pasar. Baik itu dari pemerintah, swasta, maupun relawan-relawan. Dengan adanya bantuan masker tersebut, hampir sebagian besar pedagang tertib mengenakan masker.
“Namun kadang-kadang ada yang tidak pakai karena alasan lupa. Nah, di situ pengelola pasar mengingatkan, sekalian membantu agar semua pakai masker, sehingga kami droping masker ke pengelola pasar. Kebetulan masker yang didrop itu, adalah masker bantuan yang dititipkan ke dinas. Kami atur distribusinya, biar ada juga untuk jaga-jaga kalau ada pedagang lupa pakai masker. Di samping juga ada yang langsung dibagikan ke pedagang-pedagang,” ujar Agus Adinata.
Meski seluruh pedagang dipastikan sudah punya masker, Agus Adinata mengatakan, sementara belum menerapkan sanksi kepada pedagang yang tidak mengenakan masker. Yang diutamakan adalah mengingatkan ataupun imbauan, agar selalu menjalankan imbauan-imbauan pemerintah. Di samping wajib pakai masker, salah satu imbauan yang ditekankan kepada pedagang adalah menerapkan jaga jarak dan rajin mencuci tangan.
Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan pasar, toko modern, maupun usaha dagang lainnya, Agus Adinata menjelaskan, juga ada Surat Edaran (SE) Bupati Jembrana Nomor 510/382/Diskoperindag/2020 tanggal 27 April lalu. SE Bupati tersebut mengatur beberapa hal teknis. Salah satunya mengatur jam operasional seluruh usaha dagang, sampai pukul 21.30 Wita. Kemudian meminta pengelola restoran, rumah makan, ataupun pedagang-pedagang makanan, agar tidak memberikan layanan makan minum di tempat, diganti dengan layanan dibungkus.
“Kalau terkait jam operasional, kami terus awasi, terutama toko-toko modern dan pusat-pusat perbelanjaan. Kami lihat itu sudah berjalan. Cuma beberapa pengelola restoran, tempat-tempat makan yang biasa dijadikan tempat nongkrong, yang masih terus kami dekati, agar menjalankan sesuai ketentuan di SE itu,” ujar Agus Adinata. *ode
Komentar