nusabali

Rebutan Cowok, Gadis Cantik Dituntut 7 Bulan

  • www.nusabali.com-rebutan-cowok-gadis-cantik-dituntut-7-bulan

DENPASAR, NusaBali
Gara-gara rebutan cowok, gadis cantik bernama Shinta Sari Sadikno, 23, harus menerima pil pahit dituntut hukuman 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang online pada Selasa (5/5).

Terdakwa Shinta terbukti melakukan penganiayaan terhadap temannya bernama Intan Wahyuni sehingga mengakibatkan luka memar di wajah korban.

Dalam tuntutan yang dibacakan Kadek Wahyudi melalui video conference, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Sebelum membecakan tuntutan, jaksa terlebih dahulu mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan wajah bagian bawah mata kanan saksi korban Intan Wahyuni mengalami luka memar. “Semnetara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum, dan telah ada perdamaian antara terdakwa dan saksi korban di persidangan," ujar Jaksa Kadek Wahyudi.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh Bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tegasnya. Atas tuntutan tersebut, terdakwa Shinta langsung membacakan pembelaan (pledoi). Diantaranya menyesali perbuatannya dan berjani tidak mengulangi. “Saya mohon hukuman seringan-ringannya,” ujar terdakwa Shinta dihadapan majelis hakim pimpinan I Putu Gde Novyartha.

Dalam dakwaan, penganiayaan terjadi di kos The Ayudia, Jalan Gunung Soputan, Desa Padangsambian, Denpasar Barat, sekitar pukul 19.00 Wita, Rabu, 25 Desember 2019. Awalnya terdakwa mendatangani kamar saksi korban, menanyakan permasalahan apakah benar saksi korban pernah berpacaran dengan kekasih terdakwa bernama Aris Riadi.

Singkat cerita, terjadi cekcok mulut antar terdakwa dan saksi korban. Saksi korban sempat menyiramkan air jamu ke wajah terdakwa. Saat dilerai oleh Aris Riadi, terdakwa tiba-tiba memukul wajah saksi korban. Karena perkelahian, penjaga kos pun mendengar dan mendatangi, lalu menyuruh Aris Riadi keluar. Sedangkan saksi korban bersama temannya Novita melapor ke kantor polisi. *rez

Komentar