Pemerintah Ngebut Rekam Data E-KTP
Petugas kecamatan di Kabupaten Badung sekarang ini sedang ngebut menyelesaikan perekaman data untuk kartu tanda penduduk elektronik (E–KTP).
MANGUPURA, NusaBali
Gerak cepat itu untuk mengejar batas waktu akhir perekaman data E–KTP per 30 September 2016. Berdasarkan pantauan lapangan, Jumat (2/9), seperti di Kantor Camat Mengwi, masyarakat terus berdatangan. Menurut salah seorang petugas perekaman, Gusti Ngurah Alit Angga Putra, rata-rata menerima 60-80 orang setiap harinya yang melakukan perekaman.
Dia mengakui alat perekaman masih kurang. Sebab saat ini baru ada satu saja. “Alatnya terbatas, ini cuma ada satu set komputer perekam,” katanya.
Kenapa tidak banyak perekaman dalam sehari, menurut Angga Putra itu disebabkan karena waktu perekaman tidak bisa dibilang sebentar. Setidaknya perlu 4-6 menit per orang, terutama untuk perekaman awal. “Yang sudah pernah rekam, deteksi iris mata kadang cepat dan juga agak lambat,” sebutnya sembari mengatakan petugas perekaman yang ada hanya dua orang tiap harinya.
Sementara Komisi I DPRD Badung mendesak agar pemerintah merampungkan sebelum batas waktu 30 September 2016 mendatang. Pasalnya masih banyak warga Gumi Keris yang belum melakukan perekaman.
“Kami di Komisi I mendesak agar Disdukcapil dan camat menuntaskan perekaman sebelum batas akhir 30 September ini,” kata Ketua Komisi I I Wayan Suyasa didampingi anggotanya I Wayan Regep dan Made Duama secara terpisah. Sebab, menurut politisi asal Penarungan, Kecamatan Mengwi, tersebut ada risiko yang harus ditanggung warga kalau sampai tidak terekam. Di mana sesuai arahan Mendagri warga yang tidak terekam E–KTP sampai 30 September diancam sanksi tidak mendapat pelayanan publik. “Unit teknis wajib memfasilitasi agar semua terekam. Dan kami tidak mau ada warga yang sampai tercecer,” desaknya diiyakan anggota Komisi I lainnya.
Guna mempercepat perekaman, dia mendesak unit teknis lebih gesit. Bila perlu Disdukcapil bekerjasama dengan camat dan perbekel/lurah melakukan sistem jemput bola. Sehingga warga yang belum terekam tersebut benar-benar terdata. “Waktunya sudah sangat mepet. Kami harap unit teknis lebih gesit lagi,” harapnya.
Anggota Komisi I, I Wayan Regep dan I Made Duama juga menyatakan hal yang sama. Menurut kedua politisi tersebut, waktu yang kurang sebulan ini harus betul-betul dimanfaatkan oleh unit teknis menuntaskan warga Badung yang belum melakukan perekaman. Selain melakukan sistem jemput bola, kata Regep, juga mengimbau perangkat desa dan banjar ikut bergerak mensosialisasikan ke warganya agar segera mengurus perekaman E-KTP.
“Minimal semua datanya terekam dulu. Soal blangko kalau memang terbatas dari pusat kan bisa nyusul,” tambahnya.
Kepala Disdukcapil Badung I Nyoman Soka mengaku sudah menggeber pelayanan perekaman E–KTP di tingkat kecamatan. Pihaknya berupaya sebelum deadline habis seluruh wajib KTP sudah terekam. “Data terakhir (Agustus 2016), dari 331.914 orang wajib KTP di Badung yang belum terekam masih sebanyak 31.740 orang atau 9,56 persen,” katanya. * asa
Dia mengakui alat perekaman masih kurang. Sebab saat ini baru ada satu saja. “Alatnya terbatas, ini cuma ada satu set komputer perekam,” katanya.
Kenapa tidak banyak perekaman dalam sehari, menurut Angga Putra itu disebabkan karena waktu perekaman tidak bisa dibilang sebentar. Setidaknya perlu 4-6 menit per orang, terutama untuk perekaman awal. “Yang sudah pernah rekam, deteksi iris mata kadang cepat dan juga agak lambat,” sebutnya sembari mengatakan petugas perekaman yang ada hanya dua orang tiap harinya.
Sementara Komisi I DPRD Badung mendesak agar pemerintah merampungkan sebelum batas waktu 30 September 2016 mendatang. Pasalnya masih banyak warga Gumi Keris yang belum melakukan perekaman.
“Kami di Komisi I mendesak agar Disdukcapil dan camat menuntaskan perekaman sebelum batas akhir 30 September ini,” kata Ketua Komisi I I Wayan Suyasa didampingi anggotanya I Wayan Regep dan Made Duama secara terpisah. Sebab, menurut politisi asal Penarungan, Kecamatan Mengwi, tersebut ada risiko yang harus ditanggung warga kalau sampai tidak terekam. Di mana sesuai arahan Mendagri warga yang tidak terekam E–KTP sampai 30 September diancam sanksi tidak mendapat pelayanan publik. “Unit teknis wajib memfasilitasi agar semua terekam. Dan kami tidak mau ada warga yang sampai tercecer,” desaknya diiyakan anggota Komisi I lainnya.
Guna mempercepat perekaman, dia mendesak unit teknis lebih gesit. Bila perlu Disdukcapil bekerjasama dengan camat dan perbekel/lurah melakukan sistem jemput bola. Sehingga warga yang belum terekam tersebut benar-benar terdata. “Waktunya sudah sangat mepet. Kami harap unit teknis lebih gesit lagi,” harapnya.
Anggota Komisi I, I Wayan Regep dan I Made Duama juga menyatakan hal yang sama. Menurut kedua politisi tersebut, waktu yang kurang sebulan ini harus betul-betul dimanfaatkan oleh unit teknis menuntaskan warga Badung yang belum melakukan perekaman. Selain melakukan sistem jemput bola, kata Regep, juga mengimbau perangkat desa dan banjar ikut bergerak mensosialisasikan ke warganya agar segera mengurus perekaman E-KTP.
“Minimal semua datanya terekam dulu. Soal blangko kalau memang terbatas dari pusat kan bisa nyusul,” tambahnya.
Kepala Disdukcapil Badung I Nyoman Soka mengaku sudah menggeber pelayanan perekaman E–KTP di tingkat kecamatan. Pihaknya berupaya sebelum deadline habis seluruh wajib KTP sudah terekam. “Data terakhir (Agustus 2016), dari 331.914 orang wajib KTP di Badung yang belum terekam masih sebanyak 31.740 orang atau 9,56 persen,” katanya. * asa
Komentar