Buntut Viral Ngaben di Sudaji, Perbekel Sayangkan Penetapan Tersangka
Keramaian dalam pelaksanaaan upacara ngaben disebut di luar dugaan panitia, Pemerintah Desa Dinas dan Desa Adat Sudaji.
SINGARAJA, NusaBali
Polres Buleleng menetapkan Gede S sebagai tersangka yang bertanggungjawab atas pelaksanaan ngaben dadia di Desa Adat Sudaji dengan melibatkan lebih dari 25 orang atau kerumunan. Penetapan tersangka ini disayangkan Perbekel Sudaji I Made Ngurah Fajar Kurniawan.
Dia berencana akan menghadap Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa untuk meminta kebijakan dan toleransi. Kata dia, keramaian dalam pelaksanaaan upacara Ngaben itu memang di luar dugaan panitia, pemerintah desa dinas dan Desa Adat Sudaji.
Perbekel Fajar melalui sambungan telepon, Selasa (5/5) kemarin, mengaku sedikit kecewa dengan proses hukum yang menetapkan salah seorang warganya yakni Gede S, selaku Ketua Panitia Ngaben Dadia itu. Meski tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor, menurutnya, keputusan proses hukum belum memenuhi asas keadilan.
“Menyikapi proses hukum ini pastia ada sebab akibat. Ditetapkan tersangka, tetapi siapa yang menjadi korban atau dirugikan siapa, harus mengacu pada asas keadilan. Kami sendiri perangkat dinas tidak akan lepas dan cuci tangan begitu saja. Kami harapkan aparat hukum mengerti asas sebuah kepatuhan,” ucap dia.
Perbekel Fajar menyoroti tindakan proses hukum dan yang memviralkan video ngaben di desanya dinilai menyudutkan adat dan budaya Hindu. Terciptanya kerumunan seperti yang terekam video itu disebutnya memang tak diduga. Apalagi Ketua Panitia Ngaben Dadia, awam terhadap keputusan bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali yang dinilai sangat rancu.
Dalam poin pengecualian pelaksanaan ngaben yang tak bisa ditunda yang kemudian diikuti dengan imbauan pelaksanaan, tak melebihi jumlah 25 orang. Selain itu, kondisi geografis Desa Sudaji yang masuk wilayah perbukitan membuat pengusungan Bade tak dapat dilakukan dengan tenaga terbatas. Terlebih jalan menuju kuburan (setra) melalui jalan menurun dan tanjakan terjal. Namun keramaian memang di luar dugaan. Apalagi pihaknya sudah sempat mengantisipasi dengan memberitahukan kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dan sudah turun langsung membantu pengamanan. ‘’Tetapi hal itu terjadi di luar kesepakatan dan dugaan harusnya tanggungjawab bersama jangan mengorbankan satu orang,” imbuh dia.
Sebagai langkah membela warga desanya, Perbekel Fajar pun memberikan jaminan jika dalam 14 hari setelah upacara Ngaben tak ada satu pun warganya yang tertular Covid-19, dia akan mengambil langkah untuk menuntut mendapatkan keadilan dalam proses hukum. “Kami rencananya akan menghadap Kapolres lagi untuk memohon kebijakan dan toleransi dalam situasi sebagai sesama orang Bali. Kami juga berterimakasih atas perlakuan bijak kepada warga kami yang sudah dipulangkan,” katanya.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan sejauh ini belum ada perkembangan penanganan kasus upacara Ngaben yang melibatkan lebih dari 25 orang di Desa Sudaji itu. Potensi penetapan tersangka lain juga belum ada.*k23
Dia berencana akan menghadap Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa untuk meminta kebijakan dan toleransi. Kata dia, keramaian dalam pelaksanaaan upacara Ngaben itu memang di luar dugaan panitia, pemerintah desa dinas dan Desa Adat Sudaji.
Perbekel Fajar melalui sambungan telepon, Selasa (5/5) kemarin, mengaku sedikit kecewa dengan proses hukum yang menetapkan salah seorang warganya yakni Gede S, selaku Ketua Panitia Ngaben Dadia itu. Meski tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor, menurutnya, keputusan proses hukum belum memenuhi asas keadilan.
“Menyikapi proses hukum ini pastia ada sebab akibat. Ditetapkan tersangka, tetapi siapa yang menjadi korban atau dirugikan siapa, harus mengacu pada asas keadilan. Kami sendiri perangkat dinas tidak akan lepas dan cuci tangan begitu saja. Kami harapkan aparat hukum mengerti asas sebuah kepatuhan,” ucap dia.
Perbekel Fajar menyoroti tindakan proses hukum dan yang memviralkan video ngaben di desanya dinilai menyudutkan adat dan budaya Hindu. Terciptanya kerumunan seperti yang terekam video itu disebutnya memang tak diduga. Apalagi Ketua Panitia Ngaben Dadia, awam terhadap keputusan bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali yang dinilai sangat rancu.
Dalam poin pengecualian pelaksanaan ngaben yang tak bisa ditunda yang kemudian diikuti dengan imbauan pelaksanaan, tak melebihi jumlah 25 orang. Selain itu, kondisi geografis Desa Sudaji yang masuk wilayah perbukitan membuat pengusungan Bade tak dapat dilakukan dengan tenaga terbatas. Terlebih jalan menuju kuburan (setra) melalui jalan menurun dan tanjakan terjal. Namun keramaian memang di luar dugaan. Apalagi pihaknya sudah sempat mengantisipasi dengan memberitahukan kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dan sudah turun langsung membantu pengamanan. ‘’Tetapi hal itu terjadi di luar kesepakatan dan dugaan harusnya tanggungjawab bersama jangan mengorbankan satu orang,” imbuh dia.
Sebagai langkah membela warga desanya, Perbekel Fajar pun memberikan jaminan jika dalam 14 hari setelah upacara Ngaben tak ada satu pun warganya yang tertular Covid-19, dia akan mengambil langkah untuk menuntut mendapatkan keadilan dalam proses hukum. “Kami rencananya akan menghadap Kapolres lagi untuk memohon kebijakan dan toleransi dalam situasi sebagai sesama orang Bali. Kami juga berterimakasih atas perlakuan bijak kepada warga kami yang sudah dipulangkan,” katanya.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan sejauh ini belum ada perkembangan penanganan kasus upacara Ngaben yang melibatkan lebih dari 25 orang di Desa Sudaji itu. Potensi penetapan tersangka lain juga belum ada.*k23
Komentar