Tersangka Bantah Jadi Ketua Panitia Ngaben Desa Sudaji
Kuasa hukum menyatakan tersangka hanya peserta biasa. Di balik itu diusulkan rapid test massal bagi krama Desa Sudaji.
SINGARAJA, NusaBali
Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan Kekarantinaan Kesehatan atas kasus ngaben dadia Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng di tengah pandemi Covid-19 terus bergulir. Gede S yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan bertanggungjawab atas pelaksanaan ngaben yang menyebabkan kerumunan lebih dari 25 orang itu disebut kuasa hukumnya bukan sebagai Ketua Panitia.
Kuasa Hukum tersangka Gede S, Gede Suryadilaga, Kamis (7/7) siang mendatangi Polres Buleleng untuk melakukan koordinasi bersama Satreskrim Polres Buleleng. Kedatangannya yang mendampingi Gede S wajib lapor juga terlihat Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Persadha Nusantara, Gede Suardana, dan Ketua PD KMHDI Bali, I Gede Diyana Putra memberi dukungan. “Hari ini kami berkoordinasi dnegan Polres Buleleng membahas hak-hak tersangka dan memberikan pendampingan saat memberikan keterangan tambahan,” ucap Suryadilaga yang ditemui usai melakukan pertemuan tertutup dengan Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto.
Menurut Suryadilaga, penetapan kliennya sebagai tersangka kurang pas, karena Gede S, bukan sebagai Ketua Panitia Pelaksana Ngaben Dadia, melainkan hanya salah satu peserta ngaben dadia Pasek Kubayan. “Seharusnya bukan dia (tersangka,red) sebagai tersangka saya juga masih bingung. Karena pelaksanaan ngaben kan sudah mendapatkan izin, dan klien saya ini hanya sebagai peserta,” imbuh dia.
Dalam pelaksanaan ngaben dua dadia Desa Adat Sudaji yang jatuh pada Jumat (1/5) lalu, sudah berkoordinasi dengan Perbekel Desa Sudaji dan juga Satgas Gotong Royong Desa Adat Sudaji. Izin ritual ngaben didapatkan dengan persyaratan seluruh rangkaian upacara ngaben harus menggunakan protokol Covid-19. Hanya saja saat hari H pengabenan kondisi geografis menuju setra saat pengusungan bade tak memungkinkan dilakukan oleh tenaga terbatas. “Nah dari sana jiwa sosial masyarakat ikut membantu,” katanya.
Sementara itu Waketum DPP Persadha Nusantara, Gede Suardana yang juga ikut mendampingi Gede S wajib lapor kemarin meminta agar pihak kepolisian lebih mengutamakan restorasi justice yang lebih mengedepankan pembinaan kepada masyarakat dan keluarga, bukan lagi mengutamakan proses hukum dan pidana. Termasuk pembinaan dari Majelis Desa Adat (MDA) sehingga peristiwa serupa tak terulang di tengah pandemi Covid-19. “Kami akan terus berkoordinasi dengan yang bersangkutan (tersangka, red) agar komunikasinya bagus dengan pihak kepolisian. Sehingga masyatakat tidak lagi was-was dalam melaksanakan kegiatan adat,” jelas mantan Ketua KPU Buleleng ini.
Selain itu Suardana juga mendorong pemerintah untuk melakukan rapid test massal kepada warga Desa Sudaji yang sempat berkontak massal saat pelaksanaan ngaben dadia itu. Sehingga warga setempat merasa nyaman dan aman.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan Gede S disampingi kuasa hukumnya telah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Buleleng, hanya saja belum ada surat penunjukan kuasa hukum secara resmi yang diperlihatkan ke Mapolres Buleleng. “Kasat belum terima surat resmi penunjukan kuasa hukumnya, saat ini masih dilakukan koordinasi intens. Proses penyelidikan masih berjalan kami juga sudah minta keterangan saksi ahli,” kata dia.
Terkait fakta baru yang menyatakan Gede S bukan Ketua Panitia, Iptu Sumarjaya mengatakan keterangan sebelumnya didapat dari pengakuan Gede S saat diperiksa penyidik.*k23
Kuasa Hukum tersangka Gede S, Gede Suryadilaga, Kamis (7/7) siang mendatangi Polres Buleleng untuk melakukan koordinasi bersama Satreskrim Polres Buleleng. Kedatangannya yang mendampingi Gede S wajib lapor juga terlihat Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Persadha Nusantara, Gede Suardana, dan Ketua PD KMHDI Bali, I Gede Diyana Putra memberi dukungan. “Hari ini kami berkoordinasi dnegan Polres Buleleng membahas hak-hak tersangka dan memberikan pendampingan saat memberikan keterangan tambahan,” ucap Suryadilaga yang ditemui usai melakukan pertemuan tertutup dengan Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto.
Menurut Suryadilaga, penetapan kliennya sebagai tersangka kurang pas, karena Gede S, bukan sebagai Ketua Panitia Pelaksana Ngaben Dadia, melainkan hanya salah satu peserta ngaben dadia Pasek Kubayan. “Seharusnya bukan dia (tersangka,red) sebagai tersangka saya juga masih bingung. Karena pelaksanaan ngaben kan sudah mendapatkan izin, dan klien saya ini hanya sebagai peserta,” imbuh dia.
Dalam pelaksanaan ngaben dua dadia Desa Adat Sudaji yang jatuh pada Jumat (1/5) lalu, sudah berkoordinasi dengan Perbekel Desa Sudaji dan juga Satgas Gotong Royong Desa Adat Sudaji. Izin ritual ngaben didapatkan dengan persyaratan seluruh rangkaian upacara ngaben harus menggunakan protokol Covid-19. Hanya saja saat hari H pengabenan kondisi geografis menuju setra saat pengusungan bade tak memungkinkan dilakukan oleh tenaga terbatas. “Nah dari sana jiwa sosial masyarakat ikut membantu,” katanya.
Sementara itu Waketum DPP Persadha Nusantara, Gede Suardana yang juga ikut mendampingi Gede S wajib lapor kemarin meminta agar pihak kepolisian lebih mengutamakan restorasi justice yang lebih mengedepankan pembinaan kepada masyarakat dan keluarga, bukan lagi mengutamakan proses hukum dan pidana. Termasuk pembinaan dari Majelis Desa Adat (MDA) sehingga peristiwa serupa tak terulang di tengah pandemi Covid-19. “Kami akan terus berkoordinasi dengan yang bersangkutan (tersangka, red) agar komunikasinya bagus dengan pihak kepolisian. Sehingga masyatakat tidak lagi was-was dalam melaksanakan kegiatan adat,” jelas mantan Ketua KPU Buleleng ini.
Selain itu Suardana juga mendorong pemerintah untuk melakukan rapid test massal kepada warga Desa Sudaji yang sempat berkontak massal saat pelaksanaan ngaben dadia itu. Sehingga warga setempat merasa nyaman dan aman.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan Gede S disampingi kuasa hukumnya telah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Buleleng, hanya saja belum ada surat penunjukan kuasa hukum secara resmi yang diperlihatkan ke Mapolres Buleleng. “Kasat belum terima surat resmi penunjukan kuasa hukumnya, saat ini masih dilakukan koordinasi intens. Proses penyelidikan masih berjalan kami juga sudah minta keterangan saksi ahli,” kata dia.
Terkait fakta baru yang menyatakan Gede S bukan Ketua Panitia, Iptu Sumarjaya mengatakan keterangan sebelumnya didapat dari pengakuan Gede S saat diperiksa penyidik.*k23
1
Komentar