Gubernur Setuju PKM di Denpasar
Minta Perwali Segera Diberlakukan
Kabupaten seperti Bangli, Buleleng, dan Karangasem juga diminta bikin aturan serupa untuk cegah penyebaran Covid-19
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster setujui usulan Rancangan Peraturan Walikota (Perwali) Denpasar tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di wilayah desa/kelurahan dan desa adat, dalam rangka perce-patan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar. Gubernur Koster bahkan mengharapkan agar Rancangan Perwali Denpasar ini segera diberlakukan.
Persetujuan ini diberikan Gubernur Koster setelah mencermati dengan detail Rancangan Perwali PKM sesuai dengan Surat Sekda Kota Denpasar Nomor: 180/383/HK tertanggal 30 April 2020. Persetujuan dikeluarkan tanggal 4 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Bali atas nama Gubernur, dengan Surat Nomor: 188.342/10168/Bag.II/B.HK.
Dalam keterangan persnya, Jumat (8/5), Gubernur Koster mengatakan Rancangan Perwali Denpasar tersebut, antara lain, mengatur penyelenggaraan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penanganan Covid-19. “Rancangan Perwali tersebut adalah untuk memberi landasan hukum dalam percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar,” terang Gubernur Koster.
Disebutkan, Rancangan Perwali tentang PKM Denpasar ini memperkuat sekaligus merupakan tindak lanjut pelaksanaan Surat Keputusan Bersama Gubernur Bali dengan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Surat Edaran, Imbauan, dan Instruksi Gubernur Bali dalam percepatan penanganan Covid-19.
“Hal ini sangat penting, mengingat di Kota Denpasar telah terjadi peningkatan secara signifikan kasus positif Covid-19, terutama transmisi lokal warga Denpasar,” tandas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.
Pengaturan penyelenggaraan pembatasan kegiatan masyarakat di Denpasar dilakukan melalui mekanisme usulan kepada Walikota, setelah berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 Desa/Kelurahan/Desa Adat dan juga mendapatkan rekomendasi dari Majelis Desa Adat Kota Denpasar.
Sedangkan hal lain yang sangat positif, kata Gubernur Koster, adalah pengaturan mengenai partisipasi masyarakat dalam penanganan Covid-19. Partisipasi masyarakat ini tidak hanya dalam bentuk pemberian bantuan uang, pemikiran, dan bentuk lainnya, namun juga mendorong masyarakat di desa/kelurahan dan desa adat untuk membuat atau mengadakan ‘lumbung pangan’ di wilayahnya. Ini tentunya dilandasi dengan semangat gotong royong yang telah ada dan harus tetap ditumbuhkan kembangkan oleh krama Bali.
Gubernur Koster sangat mengapresiasi inisiatif Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, yang mengeluarkan Perwali berkenaan dengan upaya percepatan penanganan Covid-19 melalui pembentukan produk hukum. Sejalan dengan hal tersebut, Koster sangat berharap masyarakat Denpasar mengikuti dengan disiplin sosial yang tinggi Perwali tersebut, agar pandemi Covid-19 di Denpasar dan Bali pada umumnya lebih cepat berakhir.
Koster juga mengharapkan agar Perwali tentang PKM di Kota Denpasar ini segera diberlakukan dan dipersiapkan tata cara pelaksanaannya. Dengan begitu, masyarakat di Kota Denpasar bisa memahami dengan baik dan mengikutinya secara tertib serta disiplin yang tinggi.
Koster pun berharap kabupaten lainnya di Bali, seperti Buleleng, Bangli, dan Karangasem, dapat memberlakukan peraturan yang sama dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayahnya. Menurut Koster, seperti halnya Kota Denpasar, Kabupaten Buleleng, Bangli, dan Karangasem juga telah mengalami peningkatan kasus positif Covid-19 secara signifikan.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gde Rai, mengatakan draft Rancanan Perwali PKM yang telah disetujui Gubernur Bali masih akan disempurnakan lagi oleh Tim Hukum Pemkot Denpasar. Menurut Dewa Rai, ada beberapa revisi dan perbaikan terutama dalam beberapa bahasa hukum, sesuai yang disarankan Gubernur Koster.
“Ya, nanti draft Rancangan Perwali PKM di Kota Denpasar ini akan disempurnakan lagi, sesuai saran dari Gubernur Bali. Istilahnya, harmonisasi bahasa hukum," ujar Dewa Rai yang juga Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Jumat kemarin.
Dewa Rai menyebutkan, Perwali PKM di Kota Denpasar diperkirakan bisa diterapkan pertengahan Mei 2020 nanti. Teknis pelaksanaannya, bertahap dulu. “Misalnya, PKM akan diberlakukan selama 14 hari, sambil melihat situasi di lapangan. Kalau memang dianggap mendesak, bisa diperpanjang lagi. Pedoman teknis sebagai panduan Satgas Covid-19, sedang disusun ini," tegas Dewa Rai.
Menurut Dewa Rai, setelah draft Perwali PKM rampung, nantinya akan dilaksanakan sosialiasi dulu ke stakeholder. Misalnya, sosialiasi ke tempat usaha, pemilik toko, desa/kelurahan, hingga banjar. "Sosialiasi akan dilaksanakan secepatnya," papar birokrat asal Desa Akah, Kecamatan Klungkung ini.
Dalam PKM Kota Denpasar ini, kata Dewa Rai, intinya akan diatur kegiatan masyarakat secara lebih ketat lagi, mengingat sekarang transmisi lokal Covid-19 masih masif. Demikian pula aktivitas masyarakat di Kota Denpasar juga masih masif. Poin-poin yang diatur dalam PKM nanti, waktunya masih akan disusun sedemikian rupa.
"Misalnya, pembatasan kegiatan di pasar akan diatur jam berapa sampai jam berapa. Kegiatan operasional moda transportasi diatur jam operasinya. Demikian pula rumah makan, diatur jam bukanya. Ada sanksi tegas kalau melanggar. Sanksinya, dari teguran, penutupan usaha sementara, hingga pencabutan izin usaha," beber Dewa Rai.
Sedangkan Walikota Denpasar, IB Rai Mantra, sebelumnya mengatakan Perwali PKM ini mengatur pembatasan secara ketat. Pembatasan terse-but tanpa melakukan penutupan akses perlintasan. Namun, setiap pintu masuk baik perlintasan kabupaten maupun seluruh pintu masuk desa/kelurahan di Kota Denpasar akan dijaga ketat oleh masing-masing Satgas Covid-19.
Mereka yang kedapatan masuk wilayah Kota Denpasar atau desa/kelurahan di Denpasar tanpa kejelasan, bisa ditolak. Selain itu, mereka yang tidak menggunakan masker juga akan disuruh putar balik, tanpa negosiasi. “Mereka yang masih dalam satu desa adat, jika melanggar, bisa juga dikenakan sanksi adat sesuai dengan kesepakatan masing-masing,” tandas Rai Mantra, Kamis (7/5).
Selain pengetatan wilayah Kota Denpasar dan desa/kelurahan, dalam Perwali PKM juga diatur tata cara pelayanan dan pengunjung bagi wa-rung makan, supermarket, pertokoan, hingga minimarket, dan sejenisnya. Pelayan maupun pengunjung diwajibkan memakai masker, sementara pemilik warung makan wajib mengurangi tempat duduk dan mejanya diatur menggunakan pola social distancing.
Pemilik usaha juga wajib menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan. Selain itu, pelayan juga wajib menggunakan face shield. Jika pemilik usaha tidak menerapkan seluruh aturan tersebut, kata Rai Mantra, akan diberikan teguran keras. Kalau sampai tiga kali melanggar, maka akan dilakukan penutupan usaha, dilanjut dengan pencabutan izin usaha. Sebaliknya, pengunjung tidak menggunakan masker, wajib ditolak untuk berkunjung ke tempat usaha tersebut. *nat
Persetujuan ini diberikan Gubernur Koster setelah mencermati dengan detail Rancangan Perwali PKM sesuai dengan Surat Sekda Kota Denpasar Nomor: 180/383/HK tertanggal 30 April 2020. Persetujuan dikeluarkan tanggal 4 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Bali atas nama Gubernur, dengan Surat Nomor: 188.342/10168/Bag.II/B.HK.
Dalam keterangan persnya, Jumat (8/5), Gubernur Koster mengatakan Rancangan Perwali Denpasar tersebut, antara lain, mengatur penyelenggaraan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penanganan Covid-19. “Rancangan Perwali tersebut adalah untuk memberi landasan hukum dalam percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar,” terang Gubernur Koster.
Disebutkan, Rancangan Perwali tentang PKM Denpasar ini memperkuat sekaligus merupakan tindak lanjut pelaksanaan Surat Keputusan Bersama Gubernur Bali dengan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Surat Edaran, Imbauan, dan Instruksi Gubernur Bali dalam percepatan penanganan Covid-19.
“Hal ini sangat penting, mengingat di Kota Denpasar telah terjadi peningkatan secara signifikan kasus positif Covid-19, terutama transmisi lokal warga Denpasar,” tandas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.
Pengaturan penyelenggaraan pembatasan kegiatan masyarakat di Denpasar dilakukan melalui mekanisme usulan kepada Walikota, setelah berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 Desa/Kelurahan/Desa Adat dan juga mendapatkan rekomendasi dari Majelis Desa Adat Kota Denpasar.
Sedangkan hal lain yang sangat positif, kata Gubernur Koster, adalah pengaturan mengenai partisipasi masyarakat dalam penanganan Covid-19. Partisipasi masyarakat ini tidak hanya dalam bentuk pemberian bantuan uang, pemikiran, dan bentuk lainnya, namun juga mendorong masyarakat di desa/kelurahan dan desa adat untuk membuat atau mengadakan ‘lumbung pangan’ di wilayahnya. Ini tentunya dilandasi dengan semangat gotong royong yang telah ada dan harus tetap ditumbuhkan kembangkan oleh krama Bali.
Gubernur Koster sangat mengapresiasi inisiatif Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, yang mengeluarkan Perwali berkenaan dengan upaya percepatan penanganan Covid-19 melalui pembentukan produk hukum. Sejalan dengan hal tersebut, Koster sangat berharap masyarakat Denpasar mengikuti dengan disiplin sosial yang tinggi Perwali tersebut, agar pandemi Covid-19 di Denpasar dan Bali pada umumnya lebih cepat berakhir.
Koster juga mengharapkan agar Perwali tentang PKM di Kota Denpasar ini segera diberlakukan dan dipersiapkan tata cara pelaksanaannya. Dengan begitu, masyarakat di Kota Denpasar bisa memahami dengan baik dan mengikutinya secara tertib serta disiplin yang tinggi.
Koster pun berharap kabupaten lainnya di Bali, seperti Buleleng, Bangli, dan Karangasem, dapat memberlakukan peraturan yang sama dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayahnya. Menurut Koster, seperti halnya Kota Denpasar, Kabupaten Buleleng, Bangli, dan Karangasem juga telah mengalami peningkatan kasus positif Covid-19 secara signifikan.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gde Rai, mengatakan draft Rancanan Perwali PKM yang telah disetujui Gubernur Bali masih akan disempurnakan lagi oleh Tim Hukum Pemkot Denpasar. Menurut Dewa Rai, ada beberapa revisi dan perbaikan terutama dalam beberapa bahasa hukum, sesuai yang disarankan Gubernur Koster.
“Ya, nanti draft Rancangan Perwali PKM di Kota Denpasar ini akan disempurnakan lagi, sesuai saran dari Gubernur Bali. Istilahnya, harmonisasi bahasa hukum," ujar Dewa Rai yang juga Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Jumat kemarin.
Dewa Rai menyebutkan, Perwali PKM di Kota Denpasar diperkirakan bisa diterapkan pertengahan Mei 2020 nanti. Teknis pelaksanaannya, bertahap dulu. “Misalnya, PKM akan diberlakukan selama 14 hari, sambil melihat situasi di lapangan. Kalau memang dianggap mendesak, bisa diperpanjang lagi. Pedoman teknis sebagai panduan Satgas Covid-19, sedang disusun ini," tegas Dewa Rai.
Menurut Dewa Rai, setelah draft Perwali PKM rampung, nantinya akan dilaksanakan sosialiasi dulu ke stakeholder. Misalnya, sosialiasi ke tempat usaha, pemilik toko, desa/kelurahan, hingga banjar. "Sosialiasi akan dilaksanakan secepatnya," papar birokrat asal Desa Akah, Kecamatan Klungkung ini.
Dalam PKM Kota Denpasar ini, kata Dewa Rai, intinya akan diatur kegiatan masyarakat secara lebih ketat lagi, mengingat sekarang transmisi lokal Covid-19 masih masif. Demikian pula aktivitas masyarakat di Kota Denpasar juga masih masif. Poin-poin yang diatur dalam PKM nanti, waktunya masih akan disusun sedemikian rupa.
"Misalnya, pembatasan kegiatan di pasar akan diatur jam berapa sampai jam berapa. Kegiatan operasional moda transportasi diatur jam operasinya. Demikian pula rumah makan, diatur jam bukanya. Ada sanksi tegas kalau melanggar. Sanksinya, dari teguran, penutupan usaha sementara, hingga pencabutan izin usaha," beber Dewa Rai.
Sedangkan Walikota Denpasar, IB Rai Mantra, sebelumnya mengatakan Perwali PKM ini mengatur pembatasan secara ketat. Pembatasan terse-but tanpa melakukan penutupan akses perlintasan. Namun, setiap pintu masuk baik perlintasan kabupaten maupun seluruh pintu masuk desa/kelurahan di Kota Denpasar akan dijaga ketat oleh masing-masing Satgas Covid-19.
Mereka yang kedapatan masuk wilayah Kota Denpasar atau desa/kelurahan di Denpasar tanpa kejelasan, bisa ditolak. Selain itu, mereka yang tidak menggunakan masker juga akan disuruh putar balik, tanpa negosiasi. “Mereka yang masih dalam satu desa adat, jika melanggar, bisa juga dikenakan sanksi adat sesuai dengan kesepakatan masing-masing,” tandas Rai Mantra, Kamis (7/5).
Selain pengetatan wilayah Kota Denpasar dan desa/kelurahan, dalam Perwali PKM juga diatur tata cara pelayanan dan pengunjung bagi wa-rung makan, supermarket, pertokoan, hingga minimarket, dan sejenisnya. Pelayan maupun pengunjung diwajibkan memakai masker, sementara pemilik warung makan wajib mengurangi tempat duduk dan mejanya diatur menggunakan pola social distancing.
Pemilik usaha juga wajib menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan. Selain itu, pelayan juga wajib menggunakan face shield. Jika pemilik usaha tidak menerapkan seluruh aturan tersebut, kata Rai Mantra, akan diberikan teguran keras. Kalau sampai tiga kali melanggar, maka akan dilakukan penutupan usaha, dilanjut dengan pencabutan izin usaha. Sebaliknya, pengunjung tidak menggunakan masker, wajib ditolak untuk berkunjung ke tempat usaha tersebut. *nat
1
Komentar