Pasar Ubud Perketat Physical Distancing
Cegah Penularan Wabah Covid-19
Penataan pedagang ini atas permintaan Bina Wisata Desa Adat Ubud. Kemudian kami sampaikan ke Disperindag.
GIANYAR, NusaBali
Guna mencegah penularan wabah Covid-19, para pedagang di pelataran Pasar Ubud, Gianyar, pihak pengelola pasar mengetatkan penerapan physical distancing (pengaturan jarak fisik). Antara satu lapak pedagang dengan yang lainnya diatur jarak sekitar 1,5 meter.
Kepala Pasar Umum Ubud I Wayan Sukadana, Jumat (8/5), menjelaskan penataan jarak antar pedagang ini mulai diberlakukan sejak Kamis (7/5). Penataan ini mengikuti imbauan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Terutama physical distancing, pemakaian masker, dan penyediaan wastafel cuci tangan. Suasana pasar pun tampak lebih lengang, bersih dan tertata. "Penataan pedagang ini atas permintaan Bina Wisata Desa Adat Ubud. Kemudian kami sampaikan ke Disperindag dan diapresiasi," jelasnya.
Wayan Sukadana mencatat, ada sekitar 1.118 pedagang di Pasar Ubud. Terdiri dari pedagang los, kios, toko maupun pelataran. Biasanya pedagang pelataran saat pagi hari suasananya cukup ramai. Tidak saja pedagang lapak, juga terdapat sejumlah pedagang bermobil. Oleh karena khawatir terjadinya kerumunan, pedagang pelataran ini disebar. Tidak saja itu, pedagang bermobil untuk sementara waktu dilarang berjualan. Kalaupun tetap ingin berjualan, tidak boleh di atas mobil melainkan dengan membuka lapak seperti pedagang pelataran lainnya. "Sekarang tidak ada pedagang bermobil di Pasar Ubud, sehingga area parkir yang biasanya dipenuhi pedagang bermobil kini kami manfaatkan untuk pedagang pelataran," jelasnya. Dengan penataan itu, sebaran pedagang lebih merata. Pembeli pun leluasa bisa berkeliling belanja kebutuhan sehari-hari, tanpa khawatir adanya desak-desakan.
Wayan Sukadana menegaskan, area yang ditata untuk pedagang pelataran saat ini awalnya adalah tempat parkir sepeda motor dan mobil. Di tempat ini pun sudah ada tanda garis putih guna mengatur kendaraan agar rapi. Nah, garis putih ini pula yang kemudian dijadikan batas antar pedagang. Sehingga tampak dari atas, barang dagangan para pedagang sangat rapi. "Untuk parkir, sesuai kesepakatan dipindahkan sementara ke depan Kantor Lurah Ubud dan di Jalan Suweta," jelasnya. Diakui, para pedagang menyambut baik penataan ini. Sesuai imbauan pemerintah, Pasar Ubud pun menerapkan jam buka tutup yang sama yakni mulai 07.00 wita sampai 14.00 Wita. *nvi
Kepala Pasar Umum Ubud I Wayan Sukadana, Jumat (8/5), menjelaskan penataan jarak antar pedagang ini mulai diberlakukan sejak Kamis (7/5). Penataan ini mengikuti imbauan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Terutama physical distancing, pemakaian masker, dan penyediaan wastafel cuci tangan. Suasana pasar pun tampak lebih lengang, bersih dan tertata. "Penataan pedagang ini atas permintaan Bina Wisata Desa Adat Ubud. Kemudian kami sampaikan ke Disperindag dan diapresiasi," jelasnya.
Wayan Sukadana mencatat, ada sekitar 1.118 pedagang di Pasar Ubud. Terdiri dari pedagang los, kios, toko maupun pelataran. Biasanya pedagang pelataran saat pagi hari suasananya cukup ramai. Tidak saja pedagang lapak, juga terdapat sejumlah pedagang bermobil. Oleh karena khawatir terjadinya kerumunan, pedagang pelataran ini disebar. Tidak saja itu, pedagang bermobil untuk sementara waktu dilarang berjualan. Kalaupun tetap ingin berjualan, tidak boleh di atas mobil melainkan dengan membuka lapak seperti pedagang pelataran lainnya. "Sekarang tidak ada pedagang bermobil di Pasar Ubud, sehingga area parkir yang biasanya dipenuhi pedagang bermobil kini kami manfaatkan untuk pedagang pelataran," jelasnya. Dengan penataan itu, sebaran pedagang lebih merata. Pembeli pun leluasa bisa berkeliling belanja kebutuhan sehari-hari, tanpa khawatir adanya desak-desakan.
Wayan Sukadana menegaskan, area yang ditata untuk pedagang pelataran saat ini awalnya adalah tempat parkir sepeda motor dan mobil. Di tempat ini pun sudah ada tanda garis putih guna mengatur kendaraan agar rapi. Nah, garis putih ini pula yang kemudian dijadikan batas antar pedagang. Sehingga tampak dari atas, barang dagangan para pedagang sangat rapi. "Untuk parkir, sesuai kesepakatan dipindahkan sementara ke depan Kantor Lurah Ubud dan di Jalan Suweta," jelasnya. Diakui, para pedagang menyambut baik penataan ini. Sesuai imbauan pemerintah, Pasar Ubud pun menerapkan jam buka tutup yang sama yakni mulai 07.00 wita sampai 14.00 Wita. *nvi
1
Komentar