Upacara Jenazah Guru SMA Disepakati di Setra
Prosesi upacara ngaben jenazah guru Bimbingan dan Konseling (BK) SMAN 2 Amlapura Ni Luh Budiasih, 56, akhirnya disepakati dilangsungkan di Setra Juuk Manis, Kelurahan/Kecamatan Karangasem, pada Soma Pon Dunggulan, Senin (5/9) sekitar pukul 11.00 Wita.
Tanpa Sawa Prateka di Rumah Duka, ke Setra dengan Ambulans
AMLAPURA, NusaBali
Sebab pihak Desa Pakraman Susuan, Kelurahan Karangasem, tak merestui menggelar upacara sawa prateka (memandikan dan mengupacarai jenazah) di rumah duka, sehubungan yang bersangkutan tinggal di wilayah Desa Susuan. Hal itu karena di Desa Susuan tengah berlangsung persiapan Karya Mamungkah lan Nubung Daging di Pura Kahyangan Tiga, yang puncaknya pada Saniscara Pon Pahang, Sabtu (15 Oktober 2016).
Pada Sabtu (3/9) dilangsungkan pertemuan untuk mencari solusi agar ngaben bisa dilaksanakan. Pertemuan yang digelar di sekretariat Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Karangasem, sempat berlangsung alot.
Pertemuan itu melibatkan perwakilan keluarga mendiang, dalam hal ini suami almarhum, I Wayan Berata, 59, Kelian Banjar Adat Belong, Kelurahan Karangasem, I Komang Jawi, Bendesa Pakraman Karangasem I Wayan Bagiarta, Bendesa Pakraman Susuan I Ketut Tama, Ketua MMDP Karangasem yang juga Wakil Bupati I Wayan Arta Dipa, Sekretaris MMDP Karangasem I Gede Krisna Adi Widana, dan tokoh masyarakat setempat.
Awalnya Arta Dipa memberikan pandangan, bahwa di setiap wilayah desa yang hendak menggelar Karya Mamungkah lan Nubung Daging, berlaku larangan menggelar upacara atiwa-tiwa atau ngaben. Begitu juga di Desa Pakraman Susuan yang akan menggelar Karya Mamungkah lan Nubung Daging, juga berlaku larangan itu. Pelarangan berlaku sejak Buda Wage Warigadean, Rabu (17/8).
Juru bicara Desa Susuan I Wayan Robed, membenarkan bahwa tidak boleh menggelar upacara ngaben di wilayah Desa Pakraman Susuan. Hal itu berdasarkan petunjuk sastra Hindu dan petunjuk Ida Pedanda Gede Ketut Abah dari Gria Jungutan, Banjar Kecicang, Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem.
SELANJUTNYA . . .
AMLAPURA, NusaBali
Sebab pihak Desa Pakraman Susuan, Kelurahan Karangasem, tak merestui menggelar upacara sawa prateka (memandikan dan mengupacarai jenazah) di rumah duka, sehubungan yang bersangkutan tinggal di wilayah Desa Susuan. Hal itu karena di Desa Susuan tengah berlangsung persiapan Karya Mamungkah lan Nubung Daging di Pura Kahyangan Tiga, yang puncaknya pada Saniscara Pon Pahang, Sabtu (15 Oktober 2016).
Pada Sabtu (3/9) dilangsungkan pertemuan untuk mencari solusi agar ngaben bisa dilaksanakan. Pertemuan yang digelar di sekretariat Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Karangasem, sempat berlangsung alot.
Pertemuan itu melibatkan perwakilan keluarga mendiang, dalam hal ini suami almarhum, I Wayan Berata, 59, Kelian Banjar Adat Belong, Kelurahan Karangasem, I Komang Jawi, Bendesa Pakraman Karangasem I Wayan Bagiarta, Bendesa Pakraman Susuan I Ketut Tama, Ketua MMDP Karangasem yang juga Wakil Bupati I Wayan Arta Dipa, Sekretaris MMDP Karangasem I Gede Krisna Adi Widana, dan tokoh masyarakat setempat.
Awalnya Arta Dipa memberikan pandangan, bahwa di setiap wilayah desa yang hendak menggelar Karya Mamungkah lan Nubung Daging, berlaku larangan menggelar upacara atiwa-tiwa atau ngaben. Begitu juga di Desa Pakraman Susuan yang akan menggelar Karya Mamungkah lan Nubung Daging, juga berlaku larangan itu. Pelarangan berlaku sejak Buda Wage Warigadean, Rabu (17/8).
Juru bicara Desa Susuan I Wayan Robed, membenarkan bahwa tidak boleh menggelar upacara ngaben di wilayah Desa Pakraman Susuan. Hal itu berdasarkan petunjuk sastra Hindu dan petunjuk Ida Pedanda Gede Ketut Abah dari Gria Jungutan, Banjar Kecicang, Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem.
SELANJUTNYA . . .
1
2
Komentar