Hasil Ngwacakang, Reinkarnasi Istri Pertama yang Ditelantarkan
Kasus Ayah Hamili Putri Kandung hingga Lahirkan Putra
AMLAPURA, NusaBali
Kasus ayah menghamili putri kandung hingga melahirkan anak laki-laki di Banjar Adat Bangun Sakti, Desa Adat Muntigunung, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem dipercaya secara niskala ada unsur balas dendam.
Anak laki-laki yang dilahirkan itu dipercaya sebagai reinkarnasi dari istri pertama pelaku yang ditelantarkan. Keyakinan itu disampaikan oleh Ni Nyoman G, 19, yang melahirkan putra laki-laki dari hubungan gelap bersama ayah kandungnya, Jro Kadek Adik, 47.
Nyoman G menuturkan, berdasarkan hasil ngwacakang (minta petunjuk secara niskala), putra yang dilahirkannya adalah reinkarnasi ibu tirinya atau istri pertama ayah kandungnya. Dikatakan, Jro Kadek Adik punya dua istri. Hanya saja istri pertama yang dari Bangli ditelantarkan hingga pulang ke rumah bajang atau ke rumah orangtuanya. Selama pulang, istri pertama tidak pernah ditengok. Sakit hati, jatuh sakit, hingga meninggal dunia. “Roh istri pertamanya itulah numitis (reinkarnasi) kembali,” ungkap Nyoman G di rumah LSM KPPA (Kelompok Peduli Perempuan dan Anak) Karangasem di Lingkungan Jasri Kaler, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Minggu (10/5).
Kini, Ni Nyoman G tinggal di rumah Koordinator LSM KPPA Ni Nyoman Suparni. Kasus berhubungan badan antara ayah dan anak kandung ini terjadi tahun 2015 saat keduanya jadi buruh tukang panjat pohon cengkih di Desa/Kecamatan Tajun, Buleleng. Setelah hamil, pada tahun 2016 pulang ke Banjar Bangun Sakti dan melahirkan anak laki-laki di kamar mandi. Saat ini putra laki-laki itu menginjak umur 4 tahun. “Hasil ngewacakang, arwah ibu tiri saya dendam kepada bapak saya. Makanya lahir melalui rahim saya,” kata Nyoman G. Ibu tirinya dendam karena selama masih hidup ditelantarkan hingga meninggal tidak ditengok.
Menghindari kasus hubungan gelap kembali terulang, Nyoman G memilih tinggal di rumah LSM KPPA. “Saya tidak akan pulang kampung kecuali ada hari raya, itu pun kalau diantar memek (Ni Nyoman Suparni),” kata Nyoman G. Dia tinggal di rumah koordinator LSM KPPA sejak Jumat (8/5). Masih tetap berkomunikasi dengan dua saudara tiri dan dua saudara kandungnya melalui HP. “Mereka sudah mengatahui saya tinggal di Amlapura, mereka tidak khawatir,” tambahnya. Dia mengaku heran saat menggelar upacara biakala dan marerapuh bersama ayahnya di Pura Desa, Desa Adat Muntigunung pada Jumat (1/5) masuk media cetak dan online, bahkan viral. Padahal kasusnya telah lama. “Sebenarnya yang begitu-begitu tidak perlu masuk koran, apa sih untungnya,” ucapnya setengah bertanya.
Ni Nyoman Suparni mengakui dirinya sejak awal berniat mengajak korban Ni Nyoman G di rumahnya untuk menghindari terulangnya kasus itu. Pertimbangannya, tidak mungkin ayah dan anak tinggal satu rumah, suatu saat bisa terulang kembali. Harapan dari segenap prajuru Desa Adat Muntigunung juga demikian. “Makanya saya ajak di sini. Saya perlakukan sebagai anak sendiri, sehingga merasa betah, saudaranya juga sering menengok ke sini,” jelas Ni Nyoman Suparni. Sedangkan anak laki-lakinya hasil hubungan gelap yang umur 4 tahun diajak orangtuanya di Banjar Bangun Sakti, Desa Adat Muntigunung. “Nanti saya buatkan akta kelahiran, statusnya anak ibu,” ungkap Ni Nyoman Suparni. *k16
Komentar