Pengedar asal Banyuwangi Terancam 15 Tahun
DENPASAR, NusaBali
DENPASAR, NusaBaliPenyidik Dit Narkoba Polda Bali melimpahkan pengedar shabu asal Banyuwangi, Jawa Timur bernama Andika Permana, 24, ke Kejari Denpasar pada Senin (11/5).
Terdakwa yang ditangkap bersama 15 paket shabu ini terancam hukuman 15 tahun penjara. Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta mengatakan tersangka Andika Permana sudah dilimpahkan bersama barang bukti 15 paket shabu seberat 3,25 gram. Namun setelah pelimpahan, tersangka dikembalikan lagi penahanannya ke Rutan Polda Bali karena Lapas Kerobokan belum menerima tahanan baru karena pandemic Covid-19. “"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan disidangkan,” tegas Eka Widanta.
Terkait dakwaan, terdakwa Andika disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Dalam berkas perkara dijelaskan, awalnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali mendapat informasi dari mayarakat, bahwa di sekitaran Jalan Raya Sesetan kerap terjadi transaksi narkoba. Berbekal informasi itu petugas kemudian melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengamankan tersangka Andika di kamar sebuah rumah di Gang Lumba-Lumba, Suwung Batal Kendal, Sesetan, Denpasar Selatan.
Hasilnya ditemukan 15 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 6,05 gram brutto atau 3,25 gram netto, 1 buah timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya. *rez
Komentar