Disdikpora Serahkan UAS ke Masing-masing Sekolah
MANGUPURA, NusaBali
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung menyerahkan tata cara atau teknis pelaksanaan ujian akhir semester (UAS) kepada masing-masing sekolah.
Disdikpora hanya mengingatkan agar sekolah memberikan nilai rapor siswa untuk semester genap pada 13 Juni 2020 langsung kepada orangtua. Kepala Disdikpora Badung I Ketut Widia Astika, mengatakan pelaksanaan UAS untuk jenjang pendidikan sekolah menengah pertama (SMP), dimulai pada Mei 2020 ini. Namun jadwal dibuat langsung oleh masing-masing satuan pendidikan.
“Dalam kondisi bagaimana pun, yang menjadi kewajiban sekolah harus jalan, kenaikan kelas harus jalan, walaupun secara online. Makanya, untuk pelaksanaan UAS kami serahkan ke masing-masing sekolah,” kata Astika, Selasa (12/5).
Namun, lanjut Astika, sekolah tetap harus mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. “Misalnya, UAS untuk kelulusan maupun kenaikan kelas, tidak diperbolehkan dalam bentuk tes yang mengumpulkan murid. Intinya rambu-rambu yang diberikan oleh pemerintah pusat harus diikuti,” tegas birokrat asal Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, ini.
Disinggung materi UAS secara online/daring, mantan Kepala SMKN 1 Kuta Selatan ini menegaskan langsung dibikin oleh guru di satuan pendidikan. “Bisa berupa tes tertulis, portofolio atau bentuk tes lainnya. Termasuk nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya,” imbuh Astika.
“Yang jelas petunjuk teknis berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Kemendikbud 2020 dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Jadi, memberikan kewenangan sekolah mengatur jadwal UAS dan yang tetap dalam rentang waktu yang ada di kalender pendidikan tahun pelajaran 2019/2020. Sekolah terakhir melaksanakan UAS di pekan ke-empat Mei 2020,” tegasnya sembari menyebut jumlah SMP negeri di Badung sebanyak 28 sekolah, dan SMP swasta sebanyak 39 sekolah.
Astika mengatakan, di tengah pandemi Covid-19, pemerintah pusat telah memberikan keleluasaan dalam penggunaan bantuan operasional sekolah (BOS). Salah satunya dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah. Termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
“Saya hanya mengingatkan kepada sekolah hati-hati dalam memberikan kuota kepada siswa. Sebab, berapa idealnya belum ada diatur. Makanya, saya menyarankan supaya sekolah cermat, jangan sampai di kemudian hari ada permasalahan,” tandas Astika.
Pada bagian lain, Ketua MKKS SMP Kabupaten Badung AA Putu Oka Sujana, menegaskan pelaksanaan UAS sepenuhnya mengikuti ketentuan sebagaimana Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Ada dua model dalam melaksanakan UAS. Ada yang terjadwal seperti ujian pada umumnya, namun dilaksanakan secara online, karena dari segi peralatan sudah memadai. Ada yang dilaksanakan dalam bentuk portofolio,” katanya
“Untuk yang portofolio, jadi nilainya berdasarkan tugas-tugas yang dikerjakan di rumah selama ini, kemudian dari nilai rapor sebelumnya dan prestasi siswa,” tutur Sujana.
Sayangnya, Sujana yang notabene Kepala SMPN 2 Kuta Utara ini mengaku tak hafal, berapa sekolah yang melaksanakan UAS secara online dan yang dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring. “Yang jelas ada beberapa sekolah swasta yang melaksanakan tes secara online, namun untuk sekolah negeri tidak ada. Kami sepakat, biar adil mengikuti Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, yakni dengan portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring,” tandasnya. *asa
1
Komentar