Tok! DPR Setuju Perppu Corona Disahkan Menjadi UU
JAKARTA, NusaBali
DPR RI menggelar rapat paripurna terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona hari ini. Delapan dari sembilan fraksi yang ada di DPR setuju Perppu Corona disahkan menjadi undang-undang (UU).
Rapat digelar di ruang paripurna, gedung Nusantara, kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5). Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin jalannya rapat tersebut.
Awalnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah memaparkan pandangan dari masing-masing fraksi terhadap Perppu Corona. Hanya Fraksi PKS yang menyatakan tak setuju Perppu Corona disahkan menjadi UU. "Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, menolak RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk COVID-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Said saat membacakan pandangan Fraksi PKS.
Setelah itu, pengambil keputusan dilakukan. Puan menanyakan seluruh anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna, apakah Perppu Corona dapat disahkan menjadi UU.
"Apakah RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan, dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan dilansir detik.com.
"Tadi sudah disampaikan dalam pandangan mini fraksi bahwa ada delapan fraksi yang menyetujui, dan satu fraksi menolak, apakah perlu saya ulang pandangan mini fraksi menjadi suatu keputusan semua fraksi. Setuju ya?" imbuhnya yang kemudian dijawab 'setuju' oleh anggota DPR yang hadir.
Rapat paripurna DPR ini dihadiri 296 anggota dari 575 anggota DPR RI periode 2019-2024, sebanyak 279 orang tidak menghadiri rapat paripurna tersebut. "Menurut catatan dari kesekjenan, daftar hadir permulaan rapat hari ini adalah dihadiri oleh 296 orang anggota, 255 virtual, dan 41 orang fisik, tepuk tangan," kata Puan dalam rapat. "Dengan demikian, kuorum telah tercapai," ujar Puan. *
Awalnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah memaparkan pandangan dari masing-masing fraksi terhadap Perppu Corona. Hanya Fraksi PKS yang menyatakan tak setuju Perppu Corona disahkan menjadi UU. "Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, menolak RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk COVID-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Said saat membacakan pandangan Fraksi PKS.
Setelah itu, pengambil keputusan dilakukan. Puan menanyakan seluruh anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna, apakah Perppu Corona dapat disahkan menjadi UU.
"Apakah RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan, dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan dilansir detik.com.
"Tadi sudah disampaikan dalam pandangan mini fraksi bahwa ada delapan fraksi yang menyetujui, dan satu fraksi menolak, apakah perlu saya ulang pandangan mini fraksi menjadi suatu keputusan semua fraksi. Setuju ya?" imbuhnya yang kemudian dijawab 'setuju' oleh anggota DPR yang hadir.
Rapat paripurna DPR ini dihadiri 296 anggota dari 575 anggota DPR RI periode 2019-2024, sebanyak 279 orang tidak menghadiri rapat paripurna tersebut. "Menurut catatan dari kesekjenan, daftar hadir permulaan rapat hari ini adalah dihadiri oleh 296 orang anggota, 255 virtual, dan 41 orang fisik, tepuk tangan," kata Puan dalam rapat. "Dengan demikian, kuorum telah tercapai," ujar Puan. *
Komentar