Kuota Jalur Zonasi 50 Persen
Kadisdik: Bobot KK Lebih Besar dari Surat Domisili
Sebagai antisipasi daya tampung sekolah, Pemprov Bali juga membuka 5 unit sekolah baru untuk tahun ajaran baru 2020/2021
DENPASAR, NusaBali
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Provinsi Bali memutuskan untuk memilih jalur zonasi sebanyak 50 persen, meski dalam bahasa Permendikbud disebutkan minimal 50 persen. Hal ini agar bisa memediasi antara jalur zonasi dan prestasi serta jalur lainnya. Sementara Disdikpora Bali optimis tidak ada lagi lulusan SMP yang tercecer tidak dapat sekolah mengingat daya tampung sudah melebihi.
“Kalau Bali memilih kuota jalur zonasi sebanyak 50 persen, karena melihat dinamika tahun sebelumnya. Meski dalam bahasa Permendikbud minimal 50 persen. Langkah ini diambil untuk memediasi siswa dan orangtua siswa setelah mengevaluasi pelaksanaan PPDB sebelumnya,” ujar Kadisdikpora Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa saat menyosialisasikan PPDB SMA/SMK tahun pelajaran 2020/2021, di Denpasar, Rabu (13/5).
Meski jalur zonasi diperkecil, namun tidak menutup kemungkinan sejumlah orangtua siswa akan menggunakan surat domisili yang berpotensi palsu untuk digunakan mendaftar. Namun berkaca dari pengalaman sebelumnya, Disdikpora akan mewanti-wanti agar masyarakat tidak coba-coba melakukan hal tersebut. “Kalau soal jalur zonasi, soal surat domisili memang menjadi masalah. Bahkan tahun lalu kami sampai mencari ke rumahnya. Tetapi nanti bobot KK (Kartu Keluarga) akan lebih tinggi dari surat domisili. Kami wanti-wanti bagi yang mencoba menggunakan kartu domisili, kami akan home visit untuk memastikan,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemetaan daya tampung dan lulusan pada Desember 2019, ternyata daya tampung sekolah SMA/SMK baik negeri ataupun swasta di Bali mencapai 78.256 kursi. Sedangkan prediksi tamatan SMP tahun ini mencapai 62.260 siswa. “Jika dihitung, daya tampung sekolah sesungguhnya sudah melebihi. Namun kalau dihitung hanya sekolah SMA/SMK negeri, memang kekurangan lagi 20 ribu daya tampung. Ini dipastikan bisa tertampung di sekolah swasta juga,” ujarnya.
Sebagai antisipasi daya tampung sekolah, Pemprov Bali juga membuka 5 unit sekolah baru untuk tahun ajaran baru 2020/2021. Lima sekolah tersebut yakni, SMAN 9 Denpasar (Denpasar Timur), SMAN 10 Denpasar (Denpasar Selatan), SMAN 1 Abang (Karangasem) SMKN 2 Kubu (Karangasem) dan SMAN Satu Atap Tejakula diubah nomenklaturnya menjadi SMKN 2 Tejakula. “Sekolahnya memang belum ada, namun sudah siap dikerjakan jika sudah ada pemenang. Kami dari Disdikpora menyiapkan piranti lunak seperti guru, tenaga pendidik, yang lainnya. Namun untuk PPDB tahun ajaran 2020/2021 ini unit sekolah baru sudah bisa menerima,” katanya.
Dalam jalur zonasi sebanyak 50 persen ini juga termasuk jalur inklusi dan jalur sekolah dengan perjanjian, Jalur Afirmasi (15 persen), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (5 persen), Jalur Prestasi (30 persen). Sedangkan jalur Pendaftaran PPDB SMK dibagi menjadi Jalur Afirmasi (15 persen), Jalur Sertifikat Prestasi (15 persen), Jalur Ranking Nilai Rapor termasuk anak inklusi dan jalur sekolah dengan perjanjian (55 persen).
Kadis Boy menambahkan, ada sedikit penyesuaian dalam PPDB tahun 2020 disebabkan yang harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19. “Bedanya hanya sedikit sebenarnya. Yang terdahulu kalau seorang siswa melakukan pendaftaran online, kemudian dari nomor pendaftaran itu diverif ke sekolah. Sekarang tidak ada. Semuanya dilakukan secara online,” imbuhnya.
Pendaftaran dilaksanakan dalam tiga tahap, yakni tahap I tanggal 15-17 Juni 2020, Tahap II tanggal 22-24 Juni 2020, dan tahap III tanggal 29-30 Juni 2020. Calon Peserta Didik yang telah dinyatakan lulus pada Tahap I tidak diperbolehkan mengikuti Tahap II dan Tahap III. “Ini untuk memastikan semua anak memiliki kesempatan untuk mendapatkan sekolah,” bebernya.
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan PPDB, akan dibentuk posko-posko, termasuk memfasilitasi daerah-daerah yang memiliki hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran secara daring (online) karena infrastruktur atau peralatan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. “Kami mengimbau kepada calon siswa agar menyiapkan persyaratan, kemudian melakukan pendaftaran secara benar, jangan sampai salah. Walaupun itu nanti ternyata ada kendala, silakan datang ke posko, sehingga semua lancar,” tandas Kadis Boy. *ind
“Kalau Bali memilih kuota jalur zonasi sebanyak 50 persen, karena melihat dinamika tahun sebelumnya. Meski dalam bahasa Permendikbud minimal 50 persen. Langkah ini diambil untuk memediasi siswa dan orangtua siswa setelah mengevaluasi pelaksanaan PPDB sebelumnya,” ujar Kadisdikpora Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa saat menyosialisasikan PPDB SMA/SMK tahun pelajaran 2020/2021, di Denpasar, Rabu (13/5).
Meski jalur zonasi diperkecil, namun tidak menutup kemungkinan sejumlah orangtua siswa akan menggunakan surat domisili yang berpotensi palsu untuk digunakan mendaftar. Namun berkaca dari pengalaman sebelumnya, Disdikpora akan mewanti-wanti agar masyarakat tidak coba-coba melakukan hal tersebut. “Kalau soal jalur zonasi, soal surat domisili memang menjadi masalah. Bahkan tahun lalu kami sampai mencari ke rumahnya. Tetapi nanti bobot KK (Kartu Keluarga) akan lebih tinggi dari surat domisili. Kami wanti-wanti bagi yang mencoba menggunakan kartu domisili, kami akan home visit untuk memastikan,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemetaan daya tampung dan lulusan pada Desember 2019, ternyata daya tampung sekolah SMA/SMK baik negeri ataupun swasta di Bali mencapai 78.256 kursi. Sedangkan prediksi tamatan SMP tahun ini mencapai 62.260 siswa. “Jika dihitung, daya tampung sekolah sesungguhnya sudah melebihi. Namun kalau dihitung hanya sekolah SMA/SMK negeri, memang kekurangan lagi 20 ribu daya tampung. Ini dipastikan bisa tertampung di sekolah swasta juga,” ujarnya.
Sebagai antisipasi daya tampung sekolah, Pemprov Bali juga membuka 5 unit sekolah baru untuk tahun ajaran baru 2020/2021. Lima sekolah tersebut yakni, SMAN 9 Denpasar (Denpasar Timur), SMAN 10 Denpasar (Denpasar Selatan), SMAN 1 Abang (Karangasem) SMKN 2 Kubu (Karangasem) dan SMAN Satu Atap Tejakula diubah nomenklaturnya menjadi SMKN 2 Tejakula. “Sekolahnya memang belum ada, namun sudah siap dikerjakan jika sudah ada pemenang. Kami dari Disdikpora menyiapkan piranti lunak seperti guru, tenaga pendidik, yang lainnya. Namun untuk PPDB tahun ajaran 2020/2021 ini unit sekolah baru sudah bisa menerima,” katanya.
Dalam jalur zonasi sebanyak 50 persen ini juga termasuk jalur inklusi dan jalur sekolah dengan perjanjian, Jalur Afirmasi (15 persen), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (5 persen), Jalur Prestasi (30 persen). Sedangkan jalur Pendaftaran PPDB SMK dibagi menjadi Jalur Afirmasi (15 persen), Jalur Sertifikat Prestasi (15 persen), Jalur Ranking Nilai Rapor termasuk anak inklusi dan jalur sekolah dengan perjanjian (55 persen).
Kadis Boy menambahkan, ada sedikit penyesuaian dalam PPDB tahun 2020 disebabkan yang harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19. “Bedanya hanya sedikit sebenarnya. Yang terdahulu kalau seorang siswa melakukan pendaftaran online, kemudian dari nomor pendaftaran itu diverif ke sekolah. Sekarang tidak ada. Semuanya dilakukan secara online,” imbuhnya.
Pendaftaran dilaksanakan dalam tiga tahap, yakni tahap I tanggal 15-17 Juni 2020, Tahap II tanggal 22-24 Juni 2020, dan tahap III tanggal 29-30 Juni 2020. Calon Peserta Didik yang telah dinyatakan lulus pada Tahap I tidak diperbolehkan mengikuti Tahap II dan Tahap III. “Ini untuk memastikan semua anak memiliki kesempatan untuk mendapatkan sekolah,” bebernya.
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan PPDB, akan dibentuk posko-posko, termasuk memfasilitasi daerah-daerah yang memiliki hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran secara daring (online) karena infrastruktur atau peralatan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. “Kami mengimbau kepada calon siswa agar menyiapkan persyaratan, kemudian melakukan pendaftaran secara benar, jangan sampai salah. Walaupun itu nanti ternyata ada kendala, silakan datang ke posko, sehingga semua lancar,” tandas Kadis Boy. *ind
Komentar