Pemprov Bali Gelontor Koperasi Stimulus Rp 43 Miliar
DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali akan menggelontorkan stimulus untuk koperasi yang dinilai kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali I Wayan Mardiana mengatakan stimulus yang diberikan koperasi merupakan bantuan operasional.Tujuannya membantu koperasi karena mengalami kesulitan operasional akibat Covid-19. “Jangan sampai koperasi mem-PHK karyawan,” ujar Mardiana, Rabu (13/5).
Stimulus yang dikucurkan Juni depan bersumber dari APBD Provinsi Bali. “Ini program Pak Gubernur, Program Provinsi,” ujar pejabat asal Tabanan ini. Untuk koperasi binaan Provinsi (Dinas Koperasi dan UKM) dijatah Rp 30 juta. Sedang untuk koperasi yang menjadi binaan kabupaten/kota dibantu Rp 10 juta. Koperasi yang berhak mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Terkait stimulus tersebut, kini sedang dilakukan verifikasi terhadap koperasi-koperasi yang ada. Karena kata Mardiana, koperasi yang berhak mendapatkan stimulus benar- benar memenuhi syarat atau tidak bodong. Mulai dari kepengurusan, badan hukum, aktif atau tidak, memiliki NPWP, minimal 2 tahun sudah melakukan RAT dan membikin neraca. “Jika tidak sesuai dengan kriteria tersebut, jelas tidak dapat,” ujar Mardiana.
Data sementara jumlah koperasi aktif di Bali 4.004. Dari jumlah tersebut 192 koperasi merupakan binaan Provinsi. Selebihnya 3.812 merupakan koperasi binaan dari kabupaten/kota se Bali. Sementara jumlah anggota koperasi 1.109.918. Jumlah karyawan sebanyak 19.345. Total nilai bantuan atau stimulus yang akan dikucurkan Rp 43.880.000.000.Dikatakan Mardiana, koperasi juga merupakan salah satu sektor ekonomi yang terdampak Covid-19, selain sektor UKM/UMKM. *k17
Komentar