Penjual Surat Sehat Aspal Diringkus
Tertangkap Tangan saat Transaksi di Pelabuhan Gilimanuk
Tidak berselang lama setelah memberikan uang Rp 100 ribu, saksi bersama kedua pelaku, I Putu BSP dan FMN, langsung diamankan petugas bersama barang bukti surat sehat aspal oleh petugas Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
NEGARA, NusaBali
Gerak cepat dilakukan jajaran Polres Jembrana terkait informasi adanya oknum warga yang menjual surat keterangan sehat aspal (asli/palsu) kepada calon penumpang di Pelabuhan Gilimanuk. Alhasil, petugas yang langsung melakukan penyelidikan pada Rabu (13/5), berhasil membekuk 2 orang pelaku.
Kedua pelaku yang masing-masing berinisial I Putu BSP, 19 dari Kelurahan Gilimanuk, dan FMN, 40, dari Jimbaran, Kuta Selatan, Badung itu, tepatnya di depan Pasar Umum Gilimanuk, Kamis (14/5) sekitar pukul 01.30 Wita. Berdasar informasi di lapangan, saat penangkapan Kamis dini hari tersebut, kedua pelaku tertangkap tangan menjual surat keterangan sehat palsu kepada seorang calon penumpang, Moh Rois, 29, asal Madura, Jawa Timur. Awalnya, saksi Moh Rois yang melakukan perjalanan dari Denpasar itu, tiba di Gilimanuk pada Rabu (13/4) sekitar pukul 24.00 Wita. Sebelum menuju Pelabuhan Gilimanuk, saksi yang hendak pulang ke Jawa itu, membeli minuman di salah satu warung depan Pasar Gilimanuk.
Saat membeli minuman tersebut, ada seorang warga tidak dikenal yang menanyakan kelengkapan dokumen saksi, apakah membawa surat keterangan Putus Hubungan Kerja (PHK) atau surat keterangan sehat sebagai syarat masuk pelabuhan. Dikarenakan tidak ada membawa surat keterangan apapun, saksi disarankan membuat surat keterangan sehat di dokter terdekat. Atas saran warga tersebut, saksi yang berangkat dengan 4 orang temannya dengan membawa motor terpisah itu, berusaha mencari dokter praktek di seputaran Gilimanuk, namun tidak ada yang buka.
Setelah berusaha mencari dokter praktek, saksi bersama teman-temannya itu, sempat kembali disarankan mencari surat keterangan sehat di Puskesmas Gilimanuk. Sesampai di Puskesmas Gilimanuk, karena memang sudah malam, saksi tidak dilayani untuk membuat surat keterangan, dan dianjurkan mengurus besok paginya. Kemudian, saksi memutuskan kembali ke tempat semula membeli minum di depan Pasar Gilimanuk.
Nah, saat kembali ke depan pasar Gilimanuk itu, ada salah satu warga yang surat keterangan sehat kepada saksi. Selanjutnya, orang tak dikenal itu diketahui menelpon seseorang. Berselang sekitar 10 menit kemudian, datang I Putu BSP bersama FMN yang menujukan blangko surat keterangan sehat dengan kop bertuliskan Praktek Dokter Umum di Jalan Danau Buyan-Sanur-Bali, dengan berisi stampel atas nama Dr Aulia Marliana.
Saat ditawari surat keterangan surat sehat tersebut, saksi sepakat membeli dengan Rp 100 ribu per lembar surat. Saat itu, saksi pun sempat minta dibuatkan 4 surat untuk teman-temannya. Namun, sebagai bukti surat keterangan sehat itu bisa menjadi srayat masuk pelabuhan, saksi membeli satu surat dulu, dan terlebih dahulu mencoba ke pelabuhan.
Setelah transaksi disepakati, I Putu BSP langsung meminta FMN menulis identitas Moh Rois pada surat keterangan sehat. Tidak berselang lama setelah memberikan uang Rp 100 ribu, saksi bersama kedua pelaku, I Putu BSP dan FMN, langsung diamankan petugas bersama barang bukti, dan digiring ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Adi Wibawa, saat dikonfirmasi Kamis kemarin, membenarkan, telah mengungkap kasus penjualan surat keterangan sehat tersebut. Namun, pihaknya belum dapat memberi keterangan lebih lanjut, karena masih dilakukan pendalaman. “Masih diperiksa. Kami masih lakukan pendalaman. Rencana besok (hari ini, red), akan kami rilis,” ujarnya. *ode
Gerak cepat dilakukan jajaran Polres Jembrana terkait informasi adanya oknum warga yang menjual surat keterangan sehat aspal (asli/palsu) kepada calon penumpang di Pelabuhan Gilimanuk. Alhasil, petugas yang langsung melakukan penyelidikan pada Rabu (13/5), berhasil membekuk 2 orang pelaku.
Kedua pelaku yang masing-masing berinisial I Putu BSP, 19 dari Kelurahan Gilimanuk, dan FMN, 40, dari Jimbaran, Kuta Selatan, Badung itu, tepatnya di depan Pasar Umum Gilimanuk, Kamis (14/5) sekitar pukul 01.30 Wita. Berdasar informasi di lapangan, saat penangkapan Kamis dini hari tersebut, kedua pelaku tertangkap tangan menjual surat keterangan sehat palsu kepada seorang calon penumpang, Moh Rois, 29, asal Madura, Jawa Timur. Awalnya, saksi Moh Rois yang melakukan perjalanan dari Denpasar itu, tiba di Gilimanuk pada Rabu (13/4) sekitar pukul 24.00 Wita. Sebelum menuju Pelabuhan Gilimanuk, saksi yang hendak pulang ke Jawa itu, membeli minuman di salah satu warung depan Pasar Gilimanuk.
Saat membeli minuman tersebut, ada seorang warga tidak dikenal yang menanyakan kelengkapan dokumen saksi, apakah membawa surat keterangan Putus Hubungan Kerja (PHK) atau surat keterangan sehat sebagai syarat masuk pelabuhan. Dikarenakan tidak ada membawa surat keterangan apapun, saksi disarankan membuat surat keterangan sehat di dokter terdekat. Atas saran warga tersebut, saksi yang berangkat dengan 4 orang temannya dengan membawa motor terpisah itu, berusaha mencari dokter praktek di seputaran Gilimanuk, namun tidak ada yang buka.
Setelah berusaha mencari dokter praktek, saksi bersama teman-temannya itu, sempat kembali disarankan mencari surat keterangan sehat di Puskesmas Gilimanuk. Sesampai di Puskesmas Gilimanuk, karena memang sudah malam, saksi tidak dilayani untuk membuat surat keterangan, dan dianjurkan mengurus besok paginya. Kemudian, saksi memutuskan kembali ke tempat semula membeli minum di depan Pasar Gilimanuk.
Nah, saat kembali ke depan pasar Gilimanuk itu, ada salah satu warga yang surat keterangan sehat kepada saksi. Selanjutnya, orang tak dikenal itu diketahui menelpon seseorang. Berselang sekitar 10 menit kemudian, datang I Putu BSP bersama FMN yang menujukan blangko surat keterangan sehat dengan kop bertuliskan Praktek Dokter Umum di Jalan Danau Buyan-Sanur-Bali, dengan berisi stampel atas nama Dr Aulia Marliana.
Saat ditawari surat keterangan surat sehat tersebut, saksi sepakat membeli dengan Rp 100 ribu per lembar surat. Saat itu, saksi pun sempat minta dibuatkan 4 surat untuk teman-temannya. Namun, sebagai bukti surat keterangan sehat itu bisa menjadi srayat masuk pelabuhan, saksi membeli satu surat dulu, dan terlebih dahulu mencoba ke pelabuhan.
Setelah transaksi disepakati, I Putu BSP langsung meminta FMN menulis identitas Moh Rois pada surat keterangan sehat. Tidak berselang lama setelah memberikan uang Rp 100 ribu, saksi bersama kedua pelaku, I Putu BSP dan FMN, langsung diamankan petugas bersama barang bukti, dan digiring ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Adi Wibawa, saat dikonfirmasi Kamis kemarin, membenarkan, telah mengungkap kasus penjualan surat keterangan sehat tersebut. Namun, pihaknya belum dapat memberi keterangan lebih lanjut, karena masih dilakukan pendalaman. “Masih diperiksa. Kami masih lakukan pendalaman. Rencana besok (hari ini, red), akan kami rilis,” ujarnya. *ode
Komentar