nusabali

Jaksa di Denpasar Tak Tahu Dirinya Terdaftar sebagai Penerima BST

Dinas Sosial Evaluasi Data dari Pusat

  • www.nusabali.com-jaksa-di-denpasar-tak-tahu-dirinya-terdaftar-sebagai-penerima-bst

DENPASAR, NusaBali
Dinas Sosial Kota Denpasar putuskan untuk mengevaluasi data penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (kemensos) di tengah pandemi Covid-19.

Masalahnya, data sebelumnya yang dikeluarkan pusat tidak valid, bahkan ada pemilik showroom mobil, PNS, dan jaksa terdaftar sebagai penerima BST, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial. Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, Made Mertajaya, mengatakan data penerima BST yang diturunkan Kemensos dari pusat adalah hasil pendataan tahun 2011 dan divalidasi lagi pada 2015. Itu sebabnya, ada orang yang sudah meninggal ikut terdaftar sebagai penerima BST. Bukan hanya itu, ada pula PNS, jaksa, hingga pemilik showroom mobil terdaftar sebagai penerima BST.

Menurut Made Mertajaya, pihaknya akan meminta para kepala desa/lurah di Kota Denpasar agar mengecek lagi warga yang memang layak menerima BST. Mertajaya menegaskan, Dinas Sosial Denpasar akan berkoordinasi dengan desa/kelurahan untuk verifikasi ulang data penerima BST. "Kita minta desa/kelurahan melaksanakan validasi dan verifikasi ulang. Nanti ditindaklanjuti ke Dinas Sosial dan kami melanjutkan ke Kementerian Sosial," ujar Mertajaya di Denpasar, Kamis (14/5).

"Bantuan ini (BST) akan divalidasi ulang ke bawah. Kalau memang tidak layak menerima, ya akan dicoret. Jadi, yang akan diberikan BST nanti benar-benar memang tidak mampu dan terkena dampak Covid-19 secara ekonomi," lanjut mantan Camat Denpasar Barat ini.

Sementara, Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, Dewa Gde Rai, membeberkan kasus data penerima BST tidak valid bukan hanya terjadi di Denpasar. Menurut Dewa Rai, hal ini juga terjadi di daerah loainnya di Bali, bahkan seluruh Indonesia.

Dewa Rai menyebutkan, di kawasan Peguyangan, Denpasar Utara ada pegawai BUMN terdaftar sebagai penerima BST. Di Gianyar juga demikian, orang yang punya mobil terdaftar sebagai penerima BST. “Kami tidak menutupi hal tersebut, tetapi hari ini (kemarin) kita evaluasi di lapangan, berkoordinasi dengan Dinas Sosial," papar Dewa Rai saat dikonfirmasi terpisah, Kamis kemarin.

Dewa Rai menyebutkan, penyerahan BST akan diusahakan tetap dengan protokol kesehatan cegah penyebaran Covid-19, dengan pola melalui buku tabungan atau transfer rekening. "Kalau bisa, bantuan ditransfer langsung melalui rekening penerima BST. Saat ini, ada yang tunai, ada juga diminta membuat buku tabungan dan ditransfer," tegas birokrat asal Desa Akah, Kecamatan Klungkung ini.

Sementara, Perbekel Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, I Gede Wijaya Saputra, mengatakan data penerima BST diturunkan dari pusat. Sedangkan pihak desa tidak pernah menyetorkan data yang membuat kecemburuan sosial di masyarakat tersebut.

"Yang memasukkan nama siapa? Berdasarkan apa? Jadinya, kami berbenturan dengan masyarakat. Sebab, ada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi malah tak terdata hingge mereka komplin. Sekali lagi, kita tidak pernah serahkan data yang dipakai dalam pembagian BST," ujar Wijaya Saputra kepada NusaBali secara terpisah, Kamis kemarin.

Menurut Wijaya Saputra, data penerima BST di Desa Padangsambian Kelod diterima pihak desa melalui PT Pos Indonesia, 11 Mei 2020 sore pukul 16.00 Wita. BST harus dicairkan secara tunai pada 13 Mei 2020. "Kami hanya memfasilitasi saja di desa. Kondisi ini berdampak, kami benturan dengan masyarakat," papar Wijaya Saputra.

Wijaya Saputra membenarkan data aneh di mana orang berstatus PNS dan jaksa masuk daftar penerima BST. Namun, kata dia, data ini sudah langsung diverifikasi dengan berita acara di Kantor Desa Padangsambian Kelod, sehingga PNS dan jaksa tersebut dicoret dari daftar penerima BST. "Kami lengkap buatkan berita acaranya, yang berprofesi sebagai jaksa itu tidak diberikan BST," tandas Wijaya Saputra sembari menunjukkan berita acara validasi penerima BST.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Denpasar, I Gusti Agung Ary Kusuma SH, membenarkan ada jaksa yang terdaftar sebagai penerima BST. Jaksa tersebut kesehariannya berdinas di Kejari Denpasar.Menurut Arya Kusuma, pihaknya sudah langsung terjun menelusuri data yang beredar di media.

"Yang bersangkutan (jaksa, Red) tidak ada mengambil BST. Yang bersangkutan sudah tiyang klarifikasi bahwa dia tidak tahu kalau namanya terdaftar sebagai penerima BST. Artinya, itu kesalahan pendataan," jelas Arya Kusuma.

BST dari Kemensos itu sendiri besarnya mencapai Rp 600.000 per bulan. BST yang ditransfer lewat rekening ini rencananya akan diberikan kepada penerima selama 3 bulan ke depan. *nat

Komentar