nusabali

Denda Adat Ayah Hamili Anak Kandung Ditunda

  • www.nusabali.com-denda-adat-ayah-hamili-anak-kandung-ditunda

AMLAPURA, NusaBali
Paruman yang digelar Prajuru Desa Adat Muntigunung, Desa Tianyar Barat, Kubu, Karangasem, Rabu (13/5) terkait kasus asusila dimana sang ayah nekat menghamili anaknya sendiri tak menghasilkan keputusan.

Pasalnya peserta paruman tidak lengkap. Bendesa Adat Muntigunung I Made Konderan mengatakan, maksud paruman lengkap, mesti menghadirkan, krama ulu apat, sabha desa, kerta desa, prajuru desa adat, kelian banjar adat dan lain-lain. Sehingga yang hadir jumlahnya cukup banyak, sedangkan imbauan pemerintah hanya diwajibkan menghadirkan warga maksimal 25 orang.

Sehingga paruman lengkap belum bisa dilakukan, dan keputusan  mengenai denda untuk kasus ayah menghamili anak kandung, belum bisa diputuskan. Paruman akan kembali digelar, setelah pandemi Covid-19, berakhir.

"Makanya denda untuk ayah hamili anak kandung, belum bisa diputuskan," jelas Made Konderan, Kamis (14/5).

Kasus ayah menghamili anak kandung, yakni, Jro Kadek Alit, 47, menghamili putri ketiganya, Ni Nyoman G, 19, dari Banjar Bangun Sakti, Desa Adat Muntigunung, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem terjadi tahun 2015, saat keduanya jadi buruh panjat cengkeh di Desa/Kecamatan Tajun, Buleleng.

Selanjutnya keduanya pulang kampung tahun 2016, dalam kondisi Ni Nyoman G hamil dan melahirkan di kamar mandi seorang bayi laki, dan kini umurnya telah 4 tahun. Agar kasus itu, tidak mencemari wawidangan Desa Adat Muntigunung, maka pihak keluarga Jro Kadek Alit diwajibkan Desa Adat Muntigunung menggelar upacara biakala, mararepauh dan nganyut ke segara. Hal itu telah dilakukan, di Pura Desa, Sukra Paing Matal, Jumat (1/5).

Setelah dinyatakan bersih secara niskala, baik menyangkut dirinya dengan wawidangan Desa Adat Muntigunung, maka ada sanksi berupa denda, hal itu belum bisa diputuskan. Secara terpisah Ni Nyoman G dihubungi, yang kini tinggal  di rumah Ni Nyoman Suparni, LSM KPPA (Kelompok Peduli Perempuan dan Anak) Karangasem di Lingkungan Jasri Kaler, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, mengaku pasrah.

Sebab, sebelumnya saat menggelar upacara, biakala, marerapuh dan nganyut, membeli banten seharga Rp 11 juta. Sementara baru dibayar Rp 5 juta, hasil menjual perhiasan emas milik ibu kandungnya Ni Ketut Suka, sedangkan sisanya Rp 6 juta, masih utang.

"Makanya saya pasrah, jika kena denda, padahal biaya upacara masih utang Rp 6 juta," kata Ni Nyoman G. Ni Nyoman G memilih tinggal di rumah LSM KPPA, agar tidak terulang kembali  kasus dirinya dihamili sang ayah. *k16

Komentar