Bupati Mahayastra: Tak Pengaruhi Revitalisasi Pasar Gianyar
Soal Desa Adat Gianyar Bersurat ke BPN
GIANYAR, NusaBali
Desa Adat Gianyar telah bersurat ke Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gianyar untuk minta penundaan penyertifikatan Tanah Pekarangan Ayahan Desa Adat (PKD) oleh pihak lain.
Bupati Gianyar Made ‘Agus’ Mahayastra menyatakan hal itu tidak akan memengaruhi proses revitalisasi Pasar Umum Gianyar.
‘’Surat itu tidak akan mengganggu pembangunan Pasar Umum Gianyar,’’ jelas Bupati Mahayastra saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (14/5). Dia menyatakan, pelayangan surat tersebut tidak akan menimbulkan masalah. Karena point dalam surat tersebut yang dimasalahkan adalah pensertifikatan tanah, bukan pembangunan pasar. "Sama sekali tidak ada masalah. Karena yang dimasalahkan cuma pensertifikatan tanah, bukan pembangunan pasar," jelasnya.
Lebih lanjut, Mahayastra mengaku, dokumen-dokumen pendukung untuk pembangunan pasar sudah cukup kuat. Meskipun ada tanah yang belum tersertifikat. "Kalau pun ada belum sertifikat, surat pendukung lainnya juga sudah cukup kuat untuk Pemkab membangun pasar," ungkapnya. Menurutnya, Pemda (kini Pemkab Gianyar,Red) telah menguasai lahan itu sejak berpuluh-puluh tahun.
Sebelumnya, Bendesa Adat Gianyar mengeluarkan surat penundaan pensertifikatan tanah Pekarangan Ayahan Desa Adat (PKD) Gianyar. Surat Penundaan tersebut dilayangkan atas adanya status tanah Pasar Umum Gianyar yang merupakan tanah pekarangan ayahan desa adat/PKD Desa Adat Gianyar.
Surat bernomor 032/DAG/V/2020 tertanggal 9 Mei 2020 itu ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar. Dalam surat dijelaskan,
lokasi Pasar Umum Gianyar merupakan tanah PKD yang sebelumnya ditempati 26 KK krama Pengarep Desa Adat Gianyar. ‘’Kami mohon Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar menunda setiap permohonan pensertifikatan atas tanah Pasar Umum Gianyar yang merupakan tanah PKD Desa Adat Gianyar oleh siapapun juga, sampai ada persetujuan tertulis dari Desa Adat Gianyar,’’ tulis Bendesa Dewa Swardana. Surat ditandatangani Ketua Paruman Pengemong Adat I Kadek Agus Astawa dan Bendesa Adat Gianyar, Dewa Made Swardana. *nvi
‘’Surat itu tidak akan mengganggu pembangunan Pasar Umum Gianyar,’’ jelas Bupati Mahayastra saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (14/5). Dia menyatakan, pelayangan surat tersebut tidak akan menimbulkan masalah. Karena point dalam surat tersebut yang dimasalahkan adalah pensertifikatan tanah, bukan pembangunan pasar. "Sama sekali tidak ada masalah. Karena yang dimasalahkan cuma pensertifikatan tanah, bukan pembangunan pasar," jelasnya.
Lebih lanjut, Mahayastra mengaku, dokumen-dokumen pendukung untuk pembangunan pasar sudah cukup kuat. Meskipun ada tanah yang belum tersertifikat. "Kalau pun ada belum sertifikat, surat pendukung lainnya juga sudah cukup kuat untuk Pemkab membangun pasar," ungkapnya. Menurutnya, Pemda (kini Pemkab Gianyar,Red) telah menguasai lahan itu sejak berpuluh-puluh tahun.
Sebelumnya, Bendesa Adat Gianyar mengeluarkan surat penundaan pensertifikatan tanah Pekarangan Ayahan Desa Adat (PKD) Gianyar. Surat Penundaan tersebut dilayangkan atas adanya status tanah Pasar Umum Gianyar yang merupakan tanah pekarangan ayahan desa adat/PKD Desa Adat Gianyar.
Surat bernomor 032/DAG/V/2020 tertanggal 9 Mei 2020 itu ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar. Dalam surat dijelaskan,
lokasi Pasar Umum Gianyar merupakan tanah PKD yang sebelumnya ditempati 26 KK krama Pengarep Desa Adat Gianyar. ‘’Kami mohon Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar menunda setiap permohonan pensertifikatan atas tanah Pasar Umum Gianyar yang merupakan tanah PKD Desa Adat Gianyar oleh siapapun juga, sampai ada persetujuan tertulis dari Desa Adat Gianyar,’’ tulis Bendesa Dewa Swardana. Surat ditandatangani Ketua Paruman Pengemong Adat I Kadek Agus Astawa dan Bendesa Adat Gianyar, Dewa Made Swardana. *nvi
Komentar