PKM di Denpasar Dievaluasi Tiap Hari
Bupati Badung Tegaskan Tidak Perlu Terapkan PKM
Hari pertama PKM di Denpasar, sempat diwarnai kerumunan massa, ratusan pengendara ditolak masuk kota, 53 orang di-rapid test
DENPASAR, NusaBali
Hari pertama penerapan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar, Jumat (15/5), sempat diwarnai antrean dan kerumunan massa di 8 titik Posko penjagaan. Pelaksanaan PKM di Denpasar pun akan dievaluasi setiap hari. Sementara, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta tegaskan daerahnya tidak perlu laksanakan PKM.
Terjadinya antrean di sejumlah titik pintu masuk (Posko penjagaan) perbatasan kota, Jumat kemarin, salah satunya karena banyak masyarakat dari luar Denpasar tidak mengantongi surat keterangan domisili dan keterangan kerja. Hal ini, antara lain, terpantau di Posko Jalan Trengguli Denpasar Timur.
Sejak pagi pukul 09.00 Wita, di Posko ini terpantau sudah terjadi penumpukan massa, karena masyarakat yang bukan ber-KTP Denpasar rata-rata tidak membawa surat keterangan tentang tujuannya ke Denpasar. Banyak yang balik kanan karena ditolak petugas, lantaran tujuannya tidak jelas. Antrean pemeriksaan identitas ini terjadi sampai siang pukul 11.00 wita.
Dalam 7,5 jam pemeriksaan shift pertama sejak pagi pukul 07.30 Wita hingga sore pukul 15.00 Wita di 8 titik Posko penjagaan, tercatat ada 188 pengendara yang disuruh putar balik. Pasalnya, mereka tidak bisa menunjukkan identitas yang jelas, tujuan kedatangan ke Denpasar yang jelas, tidak membawa surat keterangan dari desa maupun tempat kerjanya, hingga tidak menggunakan masker.
Kedelapan Posko penjagaan tersebut, rinciannya Posko 1 Pos Induk Umanyar, di Simpang Jalan Cokroaminoto-Uma Anyar Denpasar Utara. Posko 2 Jalan Ahmad Yani Denpasar, berada sebelah selatan Indomaret kawasan Desa Darmasabha, Kecamatan Abiansemal, Badung. Posko 3 Teuku Umar Barat, di sebelah timur Trafic Light Jalan Gunung Salak Denpasar Barat. Posko 4 Imam Bonjol, di sebelah utara Trafic Light Jalan Pulau Galang Denpasar Barat.
Posko 5 Kebo Iwa, di Simpang Jalan Gatot Subroto-Jalan Kebo Iwa Denpasar Barat. Posko 6 Biaung, di Jalan Bypass Prof Dr IB Mantra Denpasar Timur. Posko 7 Penatih, di Jalan Trenggana-Trengguli Persimpangan Kantor Lurah Penatih, Denpasar Timur. Posko 8 Pesanggaran, di Simpang Jalan Diponegoro-Pesanggaran, Denpasar Selatan.
Selain ratusan pengendara disuruh balik kandang, dalam pemeriksaan shift pertama pelaksanaan PKM di Denpasar, Jumat kemarin, juga terdapat 53 orang yang di-rapid test. Mereka harus menjalani rapid test, karena berbagai alasan, seperti suhu tubuhnya tidak normal, sempat punya riwayat perjalanan ke wilayah terjangkit Covid-19. Berdasarkan hasil rapid test, mereka semua dinyatakan tidak reaktif alias negatif Covid-19.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gde Anom Sayoga, mengatakamn saat pelaksanaan hari pertama PKM, Jumat kemarin, masih banyak masyarakat yang tidak paham dengan kebijakan dalam Perwali Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 tentang PKM tersebut. Menurut Dewa Sayoga, masyarakat mengira PKM sama dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di Jakarta.
"Ada yang kantongi KTP, begitu melihat antrean, mereka langsung balik. Sebab, saat antre pemeriksaan, mereka menerima informasi harus punya surat keterangan. Tapi, banyak juga yang kami pulangkan karena mereka tidak memiliki tujuan jelas masuk ke Denpasar. Misalnya, dari Desa Darmasaba (Kecamatan Abiansemal, Badung) mengaku mau man-di ke Pantai Sanur, ya tidak kita izinkan masuk, karena tidak urgen,” jelas Dewa Sayoga kepada NusaBali.
Dewa Sayoga menyebutkan, terjadinya antrean hari pertama PKM ini akan dievaluasi. "Selain masyarakat tidak paham soal surat keterangan dan KTP hingga mereka disuruh balik, masalah personel juga menjadi bahan evaluasi kita. Kami terbatas personelnya membantu di setiap pos. Sebab, kami (Satpol PP) juga memgawi lokasi karantina PMI di Denpasar. Jadi, setiap hari akan kita evaluasi perkembangan PKM ini," papar birokrat asal Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli ini.
Sementara itu, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menegaskan tidak akan meniru langkah Pemkot Denpasar menerapkan PKM sebagai upaya cegah penyebaran Covid-19. Pemkab Badung lebih memilih menyadarkan masyarakat dengan melaksanakan imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Kami di Kabupaten Badung tidak melaksanakan PKM. Kami tidak membatasi kegiatan masyarakat. Kalau misalnya terjadi pembatasan kegiatan kepada masyarakakat, berarti kita harus menanggung semuannya. Kan begitu, maka kami tidak melaksanakan PKM,” tandas Bupati Giri Prasta didampingi Wabup I Ketut Suiasa di sela-sela acara penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial, di Desa Belok Sidang, Kecamatan Petang, Badung, Jumat kemarin.
Giri Prasta menegaskan, di Badung selama ini masyarakat dengan kesadaran sendiri telah melaksanakan imbauan yang dikeluarkan pemerintah. “Di Badung kita cukup menyadarkan masyarakat. Yang namanya gotong- royong, gerak cepat, tepat sasaran, tanggap darurat, sudah dilakukan di Badung. Ini gerakan kita bersama,” tegas Giri Prasta.
Berkenaan dengan PSBB, menurut Giri Prasta, sudah ada Undang-undang yang mengatur. “Bila mana pandemi Covid-19 peningkatannya begitu drastis, masuk kriteria yang sudah diatur dalam regulasi, berdampak kepada wilayah lain, baru masuk PSBB. Sedangkan kami di Badung tidak,” papar Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang yang juga Ketua DPC PDIP Badung ini,
Sedangkan Wabup Ketut Suiasa mengatakan Badung sejauh ini belum ada mengusulkan PSBB, lantaran kriterianya belum memenuhi syarat. “Kita tidak berharap pandemi Covid-19 ini mengalami peningkatan. Akan tetapi, bila itu terjadi dan bila harus melaksanakan PSBB, tentu kita harus siap,” tegas Suiasa.
Pelaksanaan PSBB, lanjut Suiasa, merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat. Maka, jika di daerah ingin melaksanakan PSSB, harus mandapat persetujuan dari pusat. “Penetapan PSBB ada di pusat,” terang politisi PDIP asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.
Suiasa memaparkan, berbagai langkah telah dilakukan Badung dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. Salah satunya, siapkan ketersediaan kebutuhan pangan untuk seluruh masyarakat. Saat dilakukan refocusing anggaran, Pemkab Badung telah menyiapkan Rp 126 miliar untuk jaring pengaman sosial, termasuk di antaranya buat pemberian sembako bagi seluruh masyarakat bila Badung sampai ditetapkan menjadi wilayah PSBB.
“Karena Badung belum menerapkan PSBB, sehingga tidak semua masyarakat mendapat bantuan. Bila peningkatan status menjadi PSBB, semua masyarakat akan dibantu,” tukas Suiasa. *nat,mis,asa
Terjadinya antrean di sejumlah titik pintu masuk (Posko penjagaan) perbatasan kota, Jumat kemarin, salah satunya karena banyak masyarakat dari luar Denpasar tidak mengantongi surat keterangan domisili dan keterangan kerja. Hal ini, antara lain, terpantau di Posko Jalan Trengguli Denpasar Timur.
Sejak pagi pukul 09.00 Wita, di Posko ini terpantau sudah terjadi penumpukan massa, karena masyarakat yang bukan ber-KTP Denpasar rata-rata tidak membawa surat keterangan tentang tujuannya ke Denpasar. Banyak yang balik kanan karena ditolak petugas, lantaran tujuannya tidak jelas. Antrean pemeriksaan identitas ini terjadi sampai siang pukul 11.00 wita.
Dalam 7,5 jam pemeriksaan shift pertama sejak pagi pukul 07.30 Wita hingga sore pukul 15.00 Wita di 8 titik Posko penjagaan, tercatat ada 188 pengendara yang disuruh putar balik. Pasalnya, mereka tidak bisa menunjukkan identitas yang jelas, tujuan kedatangan ke Denpasar yang jelas, tidak membawa surat keterangan dari desa maupun tempat kerjanya, hingga tidak menggunakan masker.
Kedelapan Posko penjagaan tersebut, rinciannya Posko 1 Pos Induk Umanyar, di Simpang Jalan Cokroaminoto-Uma Anyar Denpasar Utara. Posko 2 Jalan Ahmad Yani Denpasar, berada sebelah selatan Indomaret kawasan Desa Darmasabha, Kecamatan Abiansemal, Badung. Posko 3 Teuku Umar Barat, di sebelah timur Trafic Light Jalan Gunung Salak Denpasar Barat. Posko 4 Imam Bonjol, di sebelah utara Trafic Light Jalan Pulau Galang Denpasar Barat.
Posko 5 Kebo Iwa, di Simpang Jalan Gatot Subroto-Jalan Kebo Iwa Denpasar Barat. Posko 6 Biaung, di Jalan Bypass Prof Dr IB Mantra Denpasar Timur. Posko 7 Penatih, di Jalan Trenggana-Trengguli Persimpangan Kantor Lurah Penatih, Denpasar Timur. Posko 8 Pesanggaran, di Simpang Jalan Diponegoro-Pesanggaran, Denpasar Selatan.
Selain ratusan pengendara disuruh balik kandang, dalam pemeriksaan shift pertama pelaksanaan PKM di Denpasar, Jumat kemarin, juga terdapat 53 orang yang di-rapid test. Mereka harus menjalani rapid test, karena berbagai alasan, seperti suhu tubuhnya tidak normal, sempat punya riwayat perjalanan ke wilayah terjangkit Covid-19. Berdasarkan hasil rapid test, mereka semua dinyatakan tidak reaktif alias negatif Covid-19.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gde Anom Sayoga, mengatakamn saat pelaksanaan hari pertama PKM, Jumat kemarin, masih banyak masyarakat yang tidak paham dengan kebijakan dalam Perwali Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 tentang PKM tersebut. Menurut Dewa Sayoga, masyarakat mengira PKM sama dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di Jakarta.
"Ada yang kantongi KTP, begitu melihat antrean, mereka langsung balik. Sebab, saat antre pemeriksaan, mereka menerima informasi harus punya surat keterangan. Tapi, banyak juga yang kami pulangkan karena mereka tidak memiliki tujuan jelas masuk ke Denpasar. Misalnya, dari Desa Darmasaba (Kecamatan Abiansemal, Badung) mengaku mau man-di ke Pantai Sanur, ya tidak kita izinkan masuk, karena tidak urgen,” jelas Dewa Sayoga kepada NusaBali.
Dewa Sayoga menyebutkan, terjadinya antrean hari pertama PKM ini akan dievaluasi. "Selain masyarakat tidak paham soal surat keterangan dan KTP hingga mereka disuruh balik, masalah personel juga menjadi bahan evaluasi kita. Kami terbatas personelnya membantu di setiap pos. Sebab, kami (Satpol PP) juga memgawi lokasi karantina PMI di Denpasar. Jadi, setiap hari akan kita evaluasi perkembangan PKM ini," papar birokrat asal Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli ini.
Sementara itu, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menegaskan tidak akan meniru langkah Pemkot Denpasar menerapkan PKM sebagai upaya cegah penyebaran Covid-19. Pemkab Badung lebih memilih menyadarkan masyarakat dengan melaksanakan imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Kami di Kabupaten Badung tidak melaksanakan PKM. Kami tidak membatasi kegiatan masyarakat. Kalau misalnya terjadi pembatasan kegiatan kepada masyarakakat, berarti kita harus menanggung semuannya. Kan begitu, maka kami tidak melaksanakan PKM,” tandas Bupati Giri Prasta didampingi Wabup I Ketut Suiasa di sela-sela acara penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial, di Desa Belok Sidang, Kecamatan Petang, Badung, Jumat kemarin.
Giri Prasta menegaskan, di Badung selama ini masyarakat dengan kesadaran sendiri telah melaksanakan imbauan yang dikeluarkan pemerintah. “Di Badung kita cukup menyadarkan masyarakat. Yang namanya gotong- royong, gerak cepat, tepat sasaran, tanggap darurat, sudah dilakukan di Badung. Ini gerakan kita bersama,” tegas Giri Prasta.
Berkenaan dengan PSBB, menurut Giri Prasta, sudah ada Undang-undang yang mengatur. “Bila mana pandemi Covid-19 peningkatannya begitu drastis, masuk kriteria yang sudah diatur dalam regulasi, berdampak kepada wilayah lain, baru masuk PSBB. Sedangkan kami di Badung tidak,” papar Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang yang juga Ketua DPC PDIP Badung ini,
Sedangkan Wabup Ketut Suiasa mengatakan Badung sejauh ini belum ada mengusulkan PSBB, lantaran kriterianya belum memenuhi syarat. “Kita tidak berharap pandemi Covid-19 ini mengalami peningkatan. Akan tetapi, bila itu terjadi dan bila harus melaksanakan PSBB, tentu kita harus siap,” tegas Suiasa.
Pelaksanaan PSBB, lanjut Suiasa, merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat. Maka, jika di daerah ingin melaksanakan PSSB, harus mandapat persetujuan dari pusat. “Penetapan PSBB ada di pusat,” terang politisi PDIP asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.
Suiasa memaparkan, berbagai langkah telah dilakukan Badung dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. Salah satunya, siapkan ketersediaan kebutuhan pangan untuk seluruh masyarakat. Saat dilakukan refocusing anggaran, Pemkab Badung telah menyiapkan Rp 126 miliar untuk jaring pengaman sosial, termasuk di antaranya buat pemberian sembako bagi seluruh masyarakat bila Badung sampai ditetapkan menjadi wilayah PSBB.
“Karena Badung belum menerapkan PSBB, sehingga tidak semua masyarakat mendapat bantuan. Bila peningkatan status menjadi PSBB, semua masyarakat akan dibantu,” tukas Suiasa. *nat,mis,asa
1
Komentar