Spesialis Bobol Toko HP Didor
Setelah disuntik dua butir timah panas, tersangka asal Kampung Pasarean, Kecamatan Penarukan, Situbondo, Jawa Timur ini langsung mengakui perbuatannya.
DENPASAR, NusaBali
Maling spesialis bobol toko HP bernama Nur Hasan, 34, diringkus Tim Resmob Polresta Denpasar di Jalan Sempati, Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (14/5) pukul 18.30 Wita. Saat disergap polisi tersangka yang sudah beraksi di 4 TKP ini melakukan perlawanan. Tidak mau ambil risiko, kedua betis tersangka Nur Hasan ini pun terpaksa didor hingga tak berdaya.
Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, menyebutkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korban, Zulyaden Hasibuan, 42. Pemilik Toko Pasar Pulsa di Jalan Raya Pemogan Nomor 223, Banjar Sakah, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan ini mengaku kehilangan 14 unit HP Baru masing-masing merk Oppo, Realme dan Xiaomi, Rabu (22/4) lalu pukul 06.00 Wita.
Pada, Rabu pagi itu korban dihubungi rekannya, Ni Putu Sugiani, 22, bahwa rolling door di toko korban tidak dikunci. Menerima laporan itu korban yang tinggal di Kepaon Indah, Perum Kepaon Permai Nomor 14, Pemogan, Denpasar Seatan ini langsung menuju ke toko.
“Setibanya di toko, korban menemukan barang-barang di dalam toko berantakan. Kaca rak aksesoris HP pecah dan pintu etalase terbuka. HP berjumlah 14 unit merk Oppo, Realme dan Xiaomi hilang. Akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Denpasar Selatan,” ungkap Iptu Ketut Sukadi.
Menerima laporan korban, Polsek Denpasar Selatan dibantu oleh Resmob Polresta Denpasar mendatangi TKP. Tim yang dipimpin Kasubnit II, Iptu Ngurah Eka Wisada, ini meminta keterangan saksi-saksi dan mengecek kamera CCTV di lokasi kejadian. Dari sana polisi mengetahui pelaku menggunakan sepeda motor Honda Revo.
Akhirnya, pada Kamis (14/5) sekitar puku 18.30 Wita polisi berhasil meringkus tersangka saat melintas dengan berjalan kaki di Jalan Sempati, Kecamatan Kuta, Badung. Awalnya tersangka tak mau mengakui perbuatannya dan bahkan melakukan perlawanan. Berdasarkan bukti yang sangat kuat polisi berani mengambil tindakan tegas menembak betis tersangka hingga terkapar.
Setelah disuntik dua butir timah panas, tersangka asal Kampung Pasarean, Kecamatan Penarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur ini barulah mengakui perbuatannya. Bahkan pria yang selama ini tinggal di Jalan Sempati, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung ini mengaku sudah beraksi di 4 TKP. Semuanya adalah toko HP.
“Tersangka pernah beraksi di Angel Cell, di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, di toko Bali Jaya Cell, Jalan Waturenggong, Denpasar Selatan. Di toko Karya Cell di Jalan Blambangan, tetapi tidak berhasil mengambil barang. Terakhir di Toko Pasar Pulsa di Jalan Raya Pemogan Nomor 223, Denpasar Selatan. Pemilik toko ini mengalami kerugian sebesar Rp 29,7 juta,” beber Iptu Ketut Sukadi.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 5 unit HP berbagai merk, 1 buah linggis, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario DK 6959 FAR. Hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku beraksi seorang diri. Modus yang digunakan adalah memotong engsel kunci gembok rolling door. “Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polresta Denpasar. Saat ini masih dilakukan pengembangan. Tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ungkap Iptu Ketut Sukadi. *pol
Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, menyebutkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korban, Zulyaden Hasibuan, 42. Pemilik Toko Pasar Pulsa di Jalan Raya Pemogan Nomor 223, Banjar Sakah, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan ini mengaku kehilangan 14 unit HP Baru masing-masing merk Oppo, Realme dan Xiaomi, Rabu (22/4) lalu pukul 06.00 Wita.
Pada, Rabu pagi itu korban dihubungi rekannya, Ni Putu Sugiani, 22, bahwa rolling door di toko korban tidak dikunci. Menerima laporan itu korban yang tinggal di Kepaon Indah, Perum Kepaon Permai Nomor 14, Pemogan, Denpasar Seatan ini langsung menuju ke toko.
“Setibanya di toko, korban menemukan barang-barang di dalam toko berantakan. Kaca rak aksesoris HP pecah dan pintu etalase terbuka. HP berjumlah 14 unit merk Oppo, Realme dan Xiaomi hilang. Akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Denpasar Selatan,” ungkap Iptu Ketut Sukadi.
Menerima laporan korban, Polsek Denpasar Selatan dibantu oleh Resmob Polresta Denpasar mendatangi TKP. Tim yang dipimpin Kasubnit II, Iptu Ngurah Eka Wisada, ini meminta keterangan saksi-saksi dan mengecek kamera CCTV di lokasi kejadian. Dari sana polisi mengetahui pelaku menggunakan sepeda motor Honda Revo.
Akhirnya, pada Kamis (14/5) sekitar puku 18.30 Wita polisi berhasil meringkus tersangka saat melintas dengan berjalan kaki di Jalan Sempati, Kecamatan Kuta, Badung. Awalnya tersangka tak mau mengakui perbuatannya dan bahkan melakukan perlawanan. Berdasarkan bukti yang sangat kuat polisi berani mengambil tindakan tegas menembak betis tersangka hingga terkapar.
Setelah disuntik dua butir timah panas, tersangka asal Kampung Pasarean, Kecamatan Penarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur ini barulah mengakui perbuatannya. Bahkan pria yang selama ini tinggal di Jalan Sempati, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung ini mengaku sudah beraksi di 4 TKP. Semuanya adalah toko HP.
“Tersangka pernah beraksi di Angel Cell, di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, di toko Bali Jaya Cell, Jalan Waturenggong, Denpasar Selatan. Di toko Karya Cell di Jalan Blambangan, tetapi tidak berhasil mengambil barang. Terakhir di Toko Pasar Pulsa di Jalan Raya Pemogan Nomor 223, Denpasar Selatan. Pemilik toko ini mengalami kerugian sebesar Rp 29,7 juta,” beber Iptu Ketut Sukadi.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 5 unit HP berbagai merk, 1 buah linggis, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario DK 6959 FAR. Hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku beraksi seorang diri. Modus yang digunakan adalah memotong engsel kunci gembok rolling door. “Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polresta Denpasar. Saat ini masih dilakukan pengembangan. Tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ungkap Iptu Ketut Sukadi. *pol
Komentar