DPRD Bali Rancang Perda Tanaman Yadnya
Setelah sukses membuat Peraturan Daerah (Perda) Buah Lokal, DPRD Bali kembali merancang Perda inisiatif dari Dewan yang mengarah kepada kearifan lokal.
Berawal dari Sidak Pasar Jelang Hari Raya Galungan-Kuningan
DENPASAR, NusaBali
Kali ini, DPRD Bali gulirkan Rancangan Perda (Ranperda) Tanaman Yadnya (tentang ta-naman upakara). Gagasan ini muncul setelah dilakukan sidak pasar soal ketersediaan bahan pokok jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, Senin (5/9).
Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, menyatakan Ranperda Tanaman Yadnya ini segera akan dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Menurut Adi Wiryatama, Ranperda Tanaman Yadnya ini sudah sangat penting untuk dibuat. Spirit yang melatarbelakanginya adalah karena kebutuhan akan tanaman bahan upakara di Bali sangat besar. Di sisi lain, semakin hari tanaman yajna ini kian sulit didapatkan karena berbagai faktor.
Adi Wiryatama menyebut sederet faktor penyebab kian sulitnya mendapatkan tanaman yadnya di Bali. “Termasuk masalah lahan di Bali yang mulai terkikis habis, hingga berdampak langkanya tanaman-tanaman untuk keperluan upakara. Akibatnya, kalau musim rerahinan (hari suci keahamaan Hindu) seperti sekarang, harga melonjak, karena bahan baku untuk kegiatan upacara sulit didapat,” ujar Adi Wiryatama saat sidak bersama Komisi IV DPRD Bali untuk memantau ketersediaan kebutuhan pokok jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan di Pasar Wangaya, Denpasar Utara, Senin siang.
Selain itu, kata Adi Wiryatama, tujuan digulirkannya Ranperda Tanaman Yadnya ini sekaligus untuk melestarikan kearifan lokal. “Saat ini, tanaman-tanaman untuk kegiatan yadnya sudah sulit didapatkan. Kalau dapat, bisa dihitung dengan jari. Makanya, Ranperda Tanaman Yadnya ini akan segera kita gulirkan dan rancang bersama legislatif-eksekutif,” ujar politisi senior PDIP mantan Bupati Tabanan 2000-2005 dan 2005-2010 ini.
Target Ranperda Tanaman Yadnya ini, kata Adi Wiryatama, untuk menghidupkan kearifan lokal. Melalui Perda Yadnya, nantinya pemerintah mengajak, bahkan kalau bisa mewajibkan krama Bali untuk menggerakkan kembali pola menanam tanaman yang bermanfaat untuk kepentingan upakara di lingkungannya. “Kalau punya pekarangan, minimal wajib tanam pohon kelapa dan pisang. Kalau punya lahan lebih, bisa diisi dengan tanaman bunga untuk keperluan upacara,” ujar ayah dari Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ini.
Menurut Adi Wiryatama, dalam penyusunan Ranperda Tanaman Yadnya ini, pihaknya akan menggandeng PHDI dan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali. “Nanti PHDI, Majelis Utama Desa Pakraman, dan sejumlah tokoh agama kita libatkan. Sebab, dalam Ranperda yang kita susunan nanti, harus jelas yang namanya tanaman untuk upakara,” tegas Adi Wiryatama yang kini menjabat Sekretaris Dewan Pertimbangan Daerah (Deperda) PDIP Bali.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta mengatakan sangat me-ndukung ide menyusun Ranperda Tanaman Yadnya, sebagai semangat untuk melesta-rikan kearifan lokal. Apalagi, dalam kondisi rerahinan, kebutuhan akan bahan- bahan upakara sangat mutlak dan harganya selalu melambung, karena pasokan terbatas.
Selain itu, kata Parta, dari sisi ekonomi, keberadaan Perda Tanaman Yadnya ini akan sangat membantu krama Bali (umat Hindu). “Nanti perlu melibatkan stakeholder dan lembaga yang berkompeten untuk penyusunan Ranperda Tanaman Yadna ini,” jelas politisi asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar yang sempat menjabat Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali 2014-2015 ini.
Selaku Ketua Komisi IV DPRD Bali (yang membidangi pendidikan, agama, seni, dan budaya), Parta kemarin ikut sidak ketersediaan kebutuhan pokok di Pasar Wangaya, bersama Ketua Dewan Adi Wiryatama. Parta kem arin didampingi anggota Komisi IV DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Wayan Rawan Atmaja.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bali (membidangi lingkungan, infrastuktur, pem-bangunan), I Nengah Tamba, yang juga ikut bersama sejumlah anggota Dewan lainnya dalam sidak kemarin, mengatakan hampir semua jenis bahan upakara melonjak harganya saat Galungan dan rerahinan lainnya. “Yang membuat kita trenyuh kan produk tanaman upakara ini banyak dipasok dari luar Bali,” ujar Tamba.
Menurut Tamba, pihaknmya tidak menolak produk dari luar Bali. Namun, langkanya bahan upakara di Bali karena lahan sudah habis dan tanaman untuk keperluan upakara sudah tidak bisa diproduksi banyak, maka penting diwujudkan Perda Tanaman Yadnya. “Kebutuhan akan bahan upakara sangat besar di Bali, bahkan tidak mencukupi kalau dipasok dari kabupaten/kota se-Bali saja. Makanya, Ranperda Tanaman Yadnya ini kita susun untuk menggalakkan dan mendorong ditanamnya tanaman yadna di setiap pekarangan rumah,” jelas politisi Demokrat asal Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana ini.
Sebelumnya, DPRD Bali sudah berhasil melahirkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Buah Lokal. Perda Buah Lokal ini sudah diberlakukan. Perda Buah Lokal mewajibkan hotel-hotel dan restoran di Bali untuk menyediakan buah lokal asli Bali yang merupakan produk petani setempat. * nat
Komentar