Kecamatan Gerokgak dan Buleleng Izinkan Salat Id
Salat menyambut hari raya Idul Fitri hanya digelar terbatas di masjid atau musala, tak boleh di tanah lapang. Waktu dan kepesertaan pun juga dibatasi.
SINGARAJA, NusaBali
Pembatasan kegiatan di tempat ibadah selama pandemi Covid-19 mendapat kelonggaran pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah pada Minggu (14/5) mendatang. Pelaksanaan salat id diizinkan khusus di dua wilayah Kabupaten Buleleng, yakni, Kecamatan Buleleng dan Gerokgak. Dasarnya, dua wilayah ini bukan titik episentrum pandemi Covid-19 di Kabupaten Buleleng.
“Kami sudah berikan titik episentrum yang diminta MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagai acuan pelaksaaan fatwa MUI Pusat. Kami rasa MUI sangat memahami keselamatan umat jauh lebih penting dan paling utama yang kita upayakan di tengah pandemi Covid-19 ini,” kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, Gede Suyasa, Senin (18/5).
Sebelumnya MUI Pusat memang mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19. Dijelaskan bahwa umat Muslim diperbolehkan menggelar salat id di lapangan terbuka, masjid ataupun musala asalkan Covid-19 di wilayahnya terkendali atau dalam kondisi menurun, termasuk diperbolehkan jika berada di zona hijau.
Atas fatwa itulah MUI Buleleng pada Senin (18/5) melakukan audiensi dengan Gede Suyasa yang juga Sekda Kabupaten Buleleng. Sesuai dengan Fatwa MUI Pusat, Sekda Suyasa yang megaku sudah meneruskan surat MUI ke Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, dan mengizinkan umat daerah yang kondisinya aman khususnya di Kecamatan Gerokgak dan Kecamatan Buleleng, melaksanakan salat id. Namun pelaksanaan salat id tak seperti tahun-tahun sebelumnya yang digelar di tanah lapang.
“Khusus kecamatan Gerokgak dan Kota diperkenankan dengan tetap tidak di lapangan, tetapi di masjid atau musala.Selain itu lebih baik jangan dulu, khawatir ada potensi transmisi lokal,” tegas dia. GTPP Covid-19 Buleleng pun berharap dalam pelaksanaan salat id di masjid dan musala tetap memperhatikan portokol Covid-19, seperti penggunaan masker, mencuci tangan dan mengatur jarak antar jamaah minimal 1,5 meter.
Sementara itu Ketua MUI Kabupaten Buleleng, Haji Abdurrahman Said, menjelaskan pelaksanaan ibadah khususnya shalat id sesuai dengan Fatwa MUI Pusat menyesuaikan dengan situasi dan perkembangan Covid-19 di wilayah masing-masing. “Audiensi dengan Bapak Sekda hari ini, kami ingin mengetahui situasi perkembangan Covid-19 Buleleng, agar kami tidak salah melangkah, kami tidak ingin gegabah. Dalam fatwa MUI daerah yang masih terkendali dapat melaksanakan salat di lapangan, masjid dan musala ini yang kami koordinasikan,” ujar dia.
Namun meskipun umat muslim di zona hijau penyebaran Covid-19 diperbolehkan melakukan salat id di lapangan, Haji Said mengaku tidak mengambil pilihan itu. Dia pun menegaskan tidak mengizinkan umat muslim di Buleleng menggelar salat id di lapangan. “Kalau di lapangan tidak mungkin, karena tidak bisa dikontrol. Kami ingin memecah lagi sehingga semua masjid, musala digunakan,” kata dia.
Hanya saja pelaksanaan salat id di masjid dan musala tetap dilakukan terbatas dan menggunakan protokol Covid-19. Umat muslim dari luar lingkungan masjid juga tidak diperolehkan masuk dan bersembahyang di masjid karena pemberlakukan beribadah terbatas. Umat muslim yang tinggal di lingkungan yang tak ada masjid terdekat, diharapkan tetap melakukan salat id di rumah bersama dengan keluarga, sama seperti umat muslim di zona merah Covid-19. “Kalau yang sudah di zona merah jelas di rumah saja kita tidak mengizinkan beribadah di luar. Zona hijau kecamatan kita atur teknisnya nanti akan dipanggil Dewan Kemakmuran Masjid semuanya,” jelas Haji Said.
Sedangkan dalam pelaksanaan salat id di masjid dan musala pada zona hijau juga akan menerapkan protokol Covid-19 dengan menggunakan masker, cuci tangan, meniadakan salaman setelah beribadah dan waktunya hanya 15 menit hingga khotbah diakhiri.*k23
Pembatasan kegiatan di tempat ibadah selama pandemi Covid-19 mendapat kelonggaran pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah pada Minggu (14/5) mendatang. Pelaksanaan salat id diizinkan khusus di dua wilayah Kabupaten Buleleng, yakni, Kecamatan Buleleng dan Gerokgak. Dasarnya, dua wilayah ini bukan titik episentrum pandemi Covid-19 di Kabupaten Buleleng.
“Kami sudah berikan titik episentrum yang diminta MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagai acuan pelaksaaan fatwa MUI Pusat. Kami rasa MUI sangat memahami keselamatan umat jauh lebih penting dan paling utama yang kita upayakan di tengah pandemi Covid-19 ini,” kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, Gede Suyasa, Senin (18/5).
Sebelumnya MUI Pusat memang mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19. Dijelaskan bahwa umat Muslim diperbolehkan menggelar salat id di lapangan terbuka, masjid ataupun musala asalkan Covid-19 di wilayahnya terkendali atau dalam kondisi menurun, termasuk diperbolehkan jika berada di zona hijau.
Atas fatwa itulah MUI Buleleng pada Senin (18/5) melakukan audiensi dengan Gede Suyasa yang juga Sekda Kabupaten Buleleng. Sesuai dengan Fatwa MUI Pusat, Sekda Suyasa yang megaku sudah meneruskan surat MUI ke Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, dan mengizinkan umat daerah yang kondisinya aman khususnya di Kecamatan Gerokgak dan Kecamatan Buleleng, melaksanakan salat id. Namun pelaksanaan salat id tak seperti tahun-tahun sebelumnya yang digelar di tanah lapang.
“Khusus kecamatan Gerokgak dan Kota diperkenankan dengan tetap tidak di lapangan, tetapi di masjid atau musala.Selain itu lebih baik jangan dulu, khawatir ada potensi transmisi lokal,” tegas dia. GTPP Covid-19 Buleleng pun berharap dalam pelaksanaan salat id di masjid dan musala tetap memperhatikan portokol Covid-19, seperti penggunaan masker, mencuci tangan dan mengatur jarak antar jamaah minimal 1,5 meter.
Sementara itu Ketua MUI Kabupaten Buleleng, Haji Abdurrahman Said, menjelaskan pelaksanaan ibadah khususnya shalat id sesuai dengan Fatwa MUI Pusat menyesuaikan dengan situasi dan perkembangan Covid-19 di wilayah masing-masing. “Audiensi dengan Bapak Sekda hari ini, kami ingin mengetahui situasi perkembangan Covid-19 Buleleng, agar kami tidak salah melangkah, kami tidak ingin gegabah. Dalam fatwa MUI daerah yang masih terkendali dapat melaksanakan salat di lapangan, masjid dan musala ini yang kami koordinasikan,” ujar dia.
Namun meskipun umat muslim di zona hijau penyebaran Covid-19 diperbolehkan melakukan salat id di lapangan, Haji Said mengaku tidak mengambil pilihan itu. Dia pun menegaskan tidak mengizinkan umat muslim di Buleleng menggelar salat id di lapangan. “Kalau di lapangan tidak mungkin, karena tidak bisa dikontrol. Kami ingin memecah lagi sehingga semua masjid, musala digunakan,” kata dia.
Hanya saja pelaksanaan salat id di masjid dan musala tetap dilakukan terbatas dan menggunakan protokol Covid-19. Umat muslim dari luar lingkungan masjid juga tidak diperolehkan masuk dan bersembahyang di masjid karena pemberlakukan beribadah terbatas. Umat muslim yang tinggal di lingkungan yang tak ada masjid terdekat, diharapkan tetap melakukan salat id di rumah bersama dengan keluarga, sama seperti umat muslim di zona merah Covid-19. “Kalau yang sudah di zona merah jelas di rumah saja kita tidak mengizinkan beribadah di luar. Zona hijau kecamatan kita atur teknisnya nanti akan dipanggil Dewan Kemakmuran Masjid semuanya,” jelas Haji Said.
Sedangkan dalam pelaksanaan salat id di masjid dan musala pada zona hijau juga akan menerapkan protokol Covid-19 dengan menggunakan masker, cuci tangan, meniadakan salaman setelah beribadah dan waktunya hanya 15 menit hingga khotbah diakhiri.*k23
1
Komentar