Tersangka Ngaben Sudaji Di-BAP Lagi
Tim Kuasa Hukum bersikukuh polisi salah menetapkan orang sebagai terseangka, sebaliknya polisi mempersilakan melakukan Pra Peradilan.
SINGARAJA, NusaBali
Gede Suwardana, warga Desa Sudaji, Kecamatan Banjar, Buleleng yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengabenan di Desa Sudaji kembali menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan, Senin (18/5). Kedatangan tersangka Suwardana ke Polres Buleleng didampingi tiga kuasa hukumnya dan Wakil Ketua Umum DPP Persadha Nusantara.
Menurut kuasa hukum tersangka, Gede Suryadilaga, Gede Suwardana menjalani BAP tambahan yang dilangsungkan pukul 10.00 – 12.00 Wita karena ada hal yang belum disampaikan pada pemeriksaan sebelumnya. Dia pun kembali menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang sebenarnya hanya sebagai peserta ngaben. Menurutnya ngaben dadya Pasek Kubayan, seharusnya ditanggungjawabkan secara kelompok bukan menukik pada satu individu saja.
Sedangkan kuasa hukum tersangka lainnya, I Made Arnawa, juga dengan tegas menyatakan penyidik telah salah menetapkan tersangka. Suwardana yang bukan ketua panitia pengabenan dadia Pasek Kubayan dan hanya sebagai salah satu peserta tak sepantasnya ditetapkan sebagai tersangka seorang diri. “Menurut kami penyidik sudah salah menetapkan orang sebagai tersangka,” ucap dia.
Selain itu menurutnya sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seharusnya hanya dikenakan sanksi sosial bukan dikenakan sanksi pidana. Sedangkan Bali saat itu belum PSBB sehingga tidak semestinya diterapkan sanksi pidana. “PSBB hanya kena sanksi sosial, sementara Bali kan belum PSBB, jadi sangat tidak pantas diterapkan unsur pidana,” tegas Arnawa yang juga didampingi kuasa hukum lainnya Nyoman Agung Sariawan dan Waketum DPP Persadha Nusantara Gede Suardana.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya dikonfirmasi terpisah mengatakan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap tersangka Gede Suwardana sudah tuntas. Bahkan saat ini sudah dalam tahap pemberkasan dan pelimpahan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Singaraja. “Saat ini sedang disiapkan pelimpahan tahap pertama, gelar perkaranya sudah selesai,” jelas dia.
Soal tanggapan kuasa hukum tersangka yang menyatakan penetapan tersangka tak tepat, menurut Iptu Sumarjaya pihak tersangka memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum melalui kuasa hukumnya. “Kami tetap memberikan hak tersangka melakukan upaya hukum seperti pra peradilan. Kalau memang ada keberatan,” ucap Iptu Sumarjaya.*k23
Menurut kuasa hukum tersangka, Gede Suryadilaga, Gede Suwardana menjalani BAP tambahan yang dilangsungkan pukul 10.00 – 12.00 Wita karena ada hal yang belum disampaikan pada pemeriksaan sebelumnya. Dia pun kembali menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang sebenarnya hanya sebagai peserta ngaben. Menurutnya ngaben dadya Pasek Kubayan, seharusnya ditanggungjawabkan secara kelompok bukan menukik pada satu individu saja.
Sedangkan kuasa hukum tersangka lainnya, I Made Arnawa, juga dengan tegas menyatakan penyidik telah salah menetapkan tersangka. Suwardana yang bukan ketua panitia pengabenan dadia Pasek Kubayan dan hanya sebagai salah satu peserta tak sepantasnya ditetapkan sebagai tersangka seorang diri. “Menurut kami penyidik sudah salah menetapkan orang sebagai tersangka,” ucap dia.
Selain itu menurutnya sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seharusnya hanya dikenakan sanksi sosial bukan dikenakan sanksi pidana. Sedangkan Bali saat itu belum PSBB sehingga tidak semestinya diterapkan sanksi pidana. “PSBB hanya kena sanksi sosial, sementara Bali kan belum PSBB, jadi sangat tidak pantas diterapkan unsur pidana,” tegas Arnawa yang juga didampingi kuasa hukum lainnya Nyoman Agung Sariawan dan Waketum DPP Persadha Nusantara Gede Suardana.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya dikonfirmasi terpisah mengatakan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap tersangka Gede Suwardana sudah tuntas. Bahkan saat ini sudah dalam tahap pemberkasan dan pelimpahan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Singaraja. “Saat ini sedang disiapkan pelimpahan tahap pertama, gelar perkaranya sudah selesai,” jelas dia.
Soal tanggapan kuasa hukum tersangka yang menyatakan penetapan tersangka tak tepat, menurut Iptu Sumarjaya pihak tersangka memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum melalui kuasa hukumnya. “Kami tetap memberikan hak tersangka melakukan upaya hukum seperti pra peradilan. Kalau memang ada keberatan,” ucap Iptu Sumarjaya.*k23
1
Komentar