Bobol Kulkas Warung, Empat Remaja Diamankan
SEMARAPURA, NusaBali
Empat (4) remaja di Klungkung nekat mencuri di tengah pandemi Covid-19 atau Corona.
Mereka mencuri minuman di dalam kulkas pada sebuah warung milik Made Wiranata, 35, di Jalan Kresna, wilayah Banjar Sangging, Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung, Minggu (17/5) dini hari.
Keempat remaja tersebut beralamat di Klungkung, yakni Ngakan Made KP, 19, bersama tiga rekannya Pande YA, 20, Hendra G, 20, dan I Putu FM, 16. Pemilik warung yang sempat curiga dengan aksi tersebut sempat merekam para pencuri menggunakan HP dan diunggah di media sosial.
Informasi yang dihimpun, penangkapan 4 pelaku bermula, Minggu (17/5) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu korban mendengar ada motor parkir dan berhenti di sebelah utara warung. Setelah mendengar motor tersebut parkir, korban kemudian mendengar obrolan orang. Seketika korban mengambil HP dan mengintip sembari merekam dari lubang pintu besi warung.
Ternyata korban melihat 2 orang mencoba membuka kulkas yang ditaruh depan warung, karena tidak bisa membuka kedua orang tersebut kembali ke motor dan meninggalkan warung menuju ke barat dengan 2 motor sama-sama membonceng masing-masing temannya.
Berselang 15 menit kemudian korban kembali mendengar ada motor datang dari arah timur warung dan berhenti di bawah pohon utara warung. Karena didengar ada orang lagi korban mengintip dari bawah meja warung dan melihat ada 2 orang menuju warung. Setelah itu korban bersama ayahnya, I Made Sekar, 57, mengintip dari bawah meja sebelah selatan warung melihat pelaku yang tadi datang dan mengambil minuman dari kulkas.
Selanjutnya pelaku kabur dengan 2 sepeda motor berboncengan ke arah utara. Korban berusaha mengejar tapi karena malam korban takut.
Adapun minuman yang dicuri, yakni 1 botol minuman fanta merah, 1 botol minuman sprit dan 1 botol minuman nutribus. Berbekal dari ciri-ciri pelaku lewat rekaman terasebut, tak berselang lama polisi langsung meringkus 4 pelaku.
Kapolsek Klungkung, Kompol Nyoman Suparta, mengatakan untuk pelaku saat ini tidak ditahan dan dititip untuk pengawasannya kepada orangtua masing-masing dengan membuat surat pernyataan. Dengan pertimbangan nominal kerugian di bawah Rp 2,5 juta dalam hal ini kerugian Rp 200.000. Di mana pelaku masih muda-muda dan 1 orang umur 16 tahun serta mereka sangat kooperatif. "Pasal yang kami sangkakan 364 KUHP tentang pencurian biasa," ujarnya, Senin (18/5). *wan
Keempat remaja tersebut beralamat di Klungkung, yakni Ngakan Made KP, 19, bersama tiga rekannya Pande YA, 20, Hendra G, 20, dan I Putu FM, 16. Pemilik warung yang sempat curiga dengan aksi tersebut sempat merekam para pencuri menggunakan HP dan diunggah di media sosial.
Informasi yang dihimpun, penangkapan 4 pelaku bermula, Minggu (17/5) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu korban mendengar ada motor parkir dan berhenti di sebelah utara warung. Setelah mendengar motor tersebut parkir, korban kemudian mendengar obrolan orang. Seketika korban mengambil HP dan mengintip sembari merekam dari lubang pintu besi warung.
Ternyata korban melihat 2 orang mencoba membuka kulkas yang ditaruh depan warung, karena tidak bisa membuka kedua orang tersebut kembali ke motor dan meninggalkan warung menuju ke barat dengan 2 motor sama-sama membonceng masing-masing temannya.
Berselang 15 menit kemudian korban kembali mendengar ada motor datang dari arah timur warung dan berhenti di bawah pohon utara warung. Karena didengar ada orang lagi korban mengintip dari bawah meja warung dan melihat ada 2 orang menuju warung. Setelah itu korban bersama ayahnya, I Made Sekar, 57, mengintip dari bawah meja sebelah selatan warung melihat pelaku yang tadi datang dan mengambil minuman dari kulkas.
Selanjutnya pelaku kabur dengan 2 sepeda motor berboncengan ke arah utara. Korban berusaha mengejar tapi karena malam korban takut.
Adapun minuman yang dicuri, yakni 1 botol minuman fanta merah, 1 botol minuman sprit dan 1 botol minuman nutribus. Berbekal dari ciri-ciri pelaku lewat rekaman terasebut, tak berselang lama polisi langsung meringkus 4 pelaku.
Kapolsek Klungkung, Kompol Nyoman Suparta, mengatakan untuk pelaku saat ini tidak ditahan dan dititip untuk pengawasannya kepada orangtua masing-masing dengan membuat surat pernyataan. Dengan pertimbangan nominal kerugian di bawah Rp 2,5 juta dalam hal ini kerugian Rp 200.000. Di mana pelaku masih muda-muda dan 1 orang umur 16 tahun serta mereka sangat kooperatif. "Pasal yang kami sangkakan 364 KUHP tentang pencurian biasa," ujarnya, Senin (18/5). *wan
1
Komentar