Minimarket Dirampok Pegawainya Sendiri
Gara-gara Tak Diberi Kasbon, Leher Penjaga Ditodong Pisau
Samsul lalu masuk ke dalam toko dan membekuk tersangka. Namun tersangka melakukan perlawanan dan mengambil pisau untuk membacok Samsul.
DENPASAR, NusaBali
Tak diberi kasbon oleh bosnya, Diki Yogi Irawan, 31, nekat merampok minimarket Top & Top di Padangsambian Kelod, Denpasar Barat yang tak lain merupakan tempat kerjanya sendiri. Tersangka Diki menodong leher pegawai minimarket menggunakan pisau dan meminta sejumlah uang. Aksi tersangka asal Kediri, Jawa Timur ini berhasil digagalkan warga yang mendengar teriakan dari dalam minimarket.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Andi Muh Nurul Yaqin mengatakan aksi perampokan ini terjadi di minimarket Top & Top di Jalan Gunumg Tangkuban Perahu, Desa Padang Sambian Kelod pada Minggu (17/5) sekitar pukul 07.00 Wita. “Tersangka beraksi seorang diri bersenjata pisau,” jelasnya Selasa (19/5).
Awalnya pelaku ingin pulang ke kampung halamannya di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kediri. Lalu, tersangka meminjam uang kepada bosnya di minimarket pada Senin (11/5). Tetapi bosnya hanya memberikan gaji. Karena tak dipenuhi permohonannya tersangka jengkel.
Tersangkapun menyusun rencana untuk merampok toko tempatnya bekerja itu. Pada Minggu (17/5) tersangka mengambil motor milik temannya menuju ke minimarket. Sebelum berangkat tersangka melepas plat motor dan menyiapkan pisau yang disembunyikannya di dalam jaket.
"Setibanya di TKP pelaku yang menggunakan masker langsung masuk ke dalam toko menanyakan lakban kepada penjaga toko bernama Maulida, 18. Setelah mengambil lakban pelaku menanyakan sandal jepit. Tiba-tiba pelaku mengeluarkan pisau dari lipatan jaket dan menodongkan ke leher korban sambil meminta uang," beber Iptu Nurul Yaqin.
Tak hanya diancam pakai pisau, korban juga diikat tangannya. Mendapat perlakuan itu Maulida berontak dan teriak minta tolong. Teriakan korban didengar oleh seorang warga sekitar bernama Samsul Hadi, 21. Samsul lalu masuk ke dalam toko dan membekuk tersangka. Namun tersangka melakukan perlawanan dan mengambil pisau untuk membacok Samsul. Namun upayanya gagal karena Samsul lebih sigap merebut pisau itu.
"Warga sekitar pun berdatangan ke lokasi dan mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk dilakukan periksaan lebih lanjut," ungkap mantan Kasubbag Humas Polresta Denpasar ini.
Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya melakukan perampokan. Tersangka mengakui sebelum melakukan percobaan perampokan itu mengambil motor Honda Beat warna merah milik teman kosnya. Plat motor itu dilepas dengan tujuan agar aksinya tak terdeteksi.
"Semua barang-barang tersebut sudah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat. Semetara tersangka disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tandasnya. *pol
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Andi Muh Nurul Yaqin mengatakan aksi perampokan ini terjadi di minimarket Top & Top di Jalan Gunumg Tangkuban Perahu, Desa Padang Sambian Kelod pada Minggu (17/5) sekitar pukul 07.00 Wita. “Tersangka beraksi seorang diri bersenjata pisau,” jelasnya Selasa (19/5).
Awalnya pelaku ingin pulang ke kampung halamannya di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kediri. Lalu, tersangka meminjam uang kepada bosnya di minimarket pada Senin (11/5). Tetapi bosnya hanya memberikan gaji. Karena tak dipenuhi permohonannya tersangka jengkel.
Tersangkapun menyusun rencana untuk merampok toko tempatnya bekerja itu. Pada Minggu (17/5) tersangka mengambil motor milik temannya menuju ke minimarket. Sebelum berangkat tersangka melepas plat motor dan menyiapkan pisau yang disembunyikannya di dalam jaket.
"Setibanya di TKP pelaku yang menggunakan masker langsung masuk ke dalam toko menanyakan lakban kepada penjaga toko bernama Maulida, 18. Setelah mengambil lakban pelaku menanyakan sandal jepit. Tiba-tiba pelaku mengeluarkan pisau dari lipatan jaket dan menodongkan ke leher korban sambil meminta uang," beber Iptu Nurul Yaqin.
Tak hanya diancam pakai pisau, korban juga diikat tangannya. Mendapat perlakuan itu Maulida berontak dan teriak minta tolong. Teriakan korban didengar oleh seorang warga sekitar bernama Samsul Hadi, 21. Samsul lalu masuk ke dalam toko dan membekuk tersangka. Namun tersangka melakukan perlawanan dan mengambil pisau untuk membacok Samsul. Namun upayanya gagal karena Samsul lebih sigap merebut pisau itu.
"Warga sekitar pun berdatangan ke lokasi dan mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk dilakukan periksaan lebih lanjut," ungkap mantan Kasubbag Humas Polresta Denpasar ini.
Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya melakukan perampokan. Tersangka mengakui sebelum melakukan percobaan perampokan itu mengambil motor Honda Beat warna merah milik teman kosnya. Plat motor itu dilepas dengan tujuan agar aksinya tak terdeteksi.
"Semua barang-barang tersebut sudah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat. Semetara tersangka disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tandasnya. *pol
1
Komentar