Lolos Hukuman Mati, Divonis 20 Tahun
Penyelundup 3 Kg Shabu asal China, Ho Ping Kwong
DENPASAR, NusaBali
Penyelundup 3 kilogram lebih shabu asal China bernama Ho Ping Kwong, 43, yang lolos dari tuntutan hukuman mati akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan I Wayan Gde Rumega dalam sidang online, Selasa (19/5).
Dalam layar teleconference di PN Denpasar, nampak pria bergelar magister komunikasi itu didampingi seorang penerjemah bahasa. Hakim Rumega lalu membacakan putusan. Terdakwa dinyatakan terbukti memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua puluh tahun (20 tahun) dikurangi masa penahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan,” tegas hakim membacakan putusan.
Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memerangi narkoba dan merusak generasi penerus. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.
Atas putusan tersebut, terdakwa Ho Ping Kwong yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cok Intan Melanie Dewie. “Kami menerima,” ujar JPU yang sebelumnya juga menuntut hukuman 20 tahun penjara.
Tersangka Ping Kwong ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, 4 Desember 2019. Tersangka tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menumpang maskapai Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 rute Bangkok, Don Mueang-Denpasar sekitar pukul 20.30 Wita.
Saat tiba di terminal kedatangan, petugas melihat gerak-gerik tersangka mencurigakan. Setelah melakukan pembongkaran, petugas menemukan 13 paket berisi kristal putih mengandung sediaan metafetamina dengan berat total 3.230 gram brutto. Narkotik itu disembunyikan dalam dinding-dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi. *rez
Komentar