Kucuran DAU buat Bali Dijamin Aman
Karena Komitmen Tinggi Pemprov Bali Alokasikan Anggaran Covid-19
Siapkan Rp 756 miliar, Bali masuk 10 besar provinsi di Indonesia yang punya komitmen tinggi lakukan rasionalisasi APBD untuk Covid-19
DENPASAR, NusaBali
Komitmen tinggi Pemprov Bali alokasikan anggaran untuk penanggulangan pandemi Covid-19, berbuah reward dari pusat. Salah satunya bentuk reward itu, kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Bali dari pusat dipastikan tidak akan ditunda alias aman cair tiap bulan.
Pemprov Bali realokasi (lakukan penyisiran) APBD Bali hingga Rp 756 miliar untuk penanggulangan pandemi Covid-19. Realokasi itu mencapai 10,50 persen dari APBD Bali sebesar Rp 7,2 triliun. Angka ini menempatkan Bali masuk 10 besar provinsi di Indonesia yang komitmen dengan rasionalisasi anggaran untuk Covid-19. Bali masuk 10 besar provinsi bersama DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Selatan.
Kepala Bappeda dan Litbang Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra, menyatakan dengan realokasi sebesar Rp 756 miliar ini, Bali dinilai berkomitmen terhadap keputusan pusat soal refocusing dan realokasi anggaran untuk pandemi Covid-19, walaupun memiliki APBD yang kecil. "Bali menempati 10 besar daerah yang komitmen dengan realokasi anggaran,” ungkap Ika Putra saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Kamis (21/5).
“Kita berhasil realokasi Rp 756 miliar atau 10,50 persen dari total APBD yang jumlahnya Rp 7,2 triliun. Ada kok provinsi yang memiliki APBD sampai Rp 25 triliun, tapi hanya berhasil melakukan rasionalisasi anggaran untuk pandemi Covid-19 cuma 2,5 triliun," lanjut Ika Putra.
Dengan komitmen tinggi melakukan realokasi anggaran untuk pandemi Covid-19, kata Ika Putra, kucuran DAU dari pusat untuk Pemprov Bali dipastikan akan aman. DAU biasanya dikucurkan setiap bulan, salah satunya dalam bentuk gaji pegawai, bantuan operasional sekolah (BOS), dan pos-pos lainnya.
"Astungkara, DAU untuk Bali tiap bulan dipastikan aman, tidak ada penundaan. Pasalnya, Gubernur Bali Pak Wayan Koster telah membuktikan komitmen tinggi realokasi anggaran untuk penanggulangan pandemi Covid-19,” tegas birokrat asal Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung yang mantan Kepala Bagian Urusan Rumah Tangga Setda Provinsi Bali ini.
Ika Putra menyebutkan, sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan PMK Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Transfer ke Daerah, pemerintahan daerah wajib melakukan rasionalisasi belanja daerah. Rasionalisasi ini memperhatikan kemampuan keuangan daerah dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja/jasa dan belanja modal, penurunan pendapatan asli daerah (PAD), yang ekstrem sebagai dampak menurunnya aktivitas perekonomian masyarakat dan perkembangan pandemi Covid-19 yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran.
Penggunaan rasionalisasi ini adalah untuk penanganan pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian masyarakat serta jaring pengaman sosial. Nah, bagi daerah yang tidak memenuhi ketentuan pusat, maka DAU, DAK (Dana Alokasi Khusus), dan dana bagi hasilnya tidak akan dicairkan. Hal itu sesuai dengan ketentuan Keputusan Menkeu Nomor 10./KM.7/2020, yang menegaskan apabila Pemda tidak segera menyampaikan laporan penyesuian APBD sesuai ketentuan, maka DAU tidak akan disalurkan. Sebaliknya, bagi pemerintah daerah yang memenuhi ketentuan, maka DAU-nya sudah bisa disalurkan, Mei 2020 ini.
Menurut Ika Putra, rasionalisasi anggaran hingga Rp 756 miliar dilakukan Pemprov Bali dari berbagai pos, dengan prosentase bervariasi. "Itu dihitung dengan cermat oleh Pak Gubernur secara langsung. Beliau memimpin proses rasionalisasi. Kita tahu beliau pengalaman urusan anggaran saat duduk di DPR RI (Gubernur Koster sempat tiga kali periode duduk di Badan Angraran DPR RI, Red),” papar Ika Putra.
Sementara itu, Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, mengatakan rasionalisasi anggaran di tengah pandemi Covid-19 adalah komitmen yang disepakati bersama pemerintah daerah, dalam hal ini eksekutif dan legislatif. DPRD Bali mendukung pemerintah daerah secara maksimal untuk penanganan pandemi Covid-19 tersebut.
"Karena pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap seluruh aspek. Jadi, untuk realokasi kemarin, kita komitmen bersama-sama. Kita di DPRD Bali juga menunjukan komitmen dengan melakukam rasionalisasi terhadap beberapa pos di Sekretariat DPRD Bali," ujar politisi senior PDIP ini saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Kamis kemarin.
Pemprov Bali sendiri, sebagaimana diberitakan, kucurkan anggaran Rp 756 miliar yang bersumber dari realokasi APBD Semesta Berencana Bali 2020 untuk penanggulangan Covid-19. Dengan dana sebesar itu, Pemprov Bali di bawah Gubernur Koster rancang tiga skema penanganan menyeluruh: skema kebijakan penanganan kesehatan terkait Covid-19, skema kebijakan penanganan dampak Covid-19 terhadap ekonomi, dan skema kebijakan penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Anggaran Rp 756 miliar berikut tiga skema penanganan menyeluruh pandemi Covid-19 ini disampaikan Gubernur Koster dalam konferensi pers di Bale Gajah Rumah Komplek Jayasabha Denpasar, 23 April 2020 lalu. Anggaran sebesar Rp 756 miliar tersebut berasal dari tiga sumber penyisiran atau realokasi.
Pertama, Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai, bantuan keuangan khusus, dan belanja tidak terduga) sebesar Rp 19 miliar. Kedua, Belanja Langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal) sebesar Rp 687 miliar. Ketiga, Pembiayaan (penyertaan modal) sebanyak Rp 50 miliar.
Dana Rp 756 miliar tersebut digunakan untuk skema penanganan kese-hatan terkait Covid-19 dengan pagu anggaran Rp 275 Miliar. Sedangkan untuk skema penanganan dampak Covid-19 terhadap ekonomi, diplot dengan pagu anggaran sebesar Rp 220 miliar. Sementara untuk skema penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial (JPS), diplot dengan pagu anggaran Rp 261 miliar. *nat
Pemprov Bali realokasi (lakukan penyisiran) APBD Bali hingga Rp 756 miliar untuk penanggulangan pandemi Covid-19. Realokasi itu mencapai 10,50 persen dari APBD Bali sebesar Rp 7,2 triliun. Angka ini menempatkan Bali masuk 10 besar provinsi di Indonesia yang komitmen dengan rasionalisasi anggaran untuk Covid-19. Bali masuk 10 besar provinsi bersama DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Selatan.
Kepala Bappeda dan Litbang Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra, menyatakan dengan realokasi sebesar Rp 756 miliar ini, Bali dinilai berkomitmen terhadap keputusan pusat soal refocusing dan realokasi anggaran untuk pandemi Covid-19, walaupun memiliki APBD yang kecil. "Bali menempati 10 besar daerah yang komitmen dengan realokasi anggaran,” ungkap Ika Putra saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Kamis (21/5).
“Kita berhasil realokasi Rp 756 miliar atau 10,50 persen dari total APBD yang jumlahnya Rp 7,2 triliun. Ada kok provinsi yang memiliki APBD sampai Rp 25 triliun, tapi hanya berhasil melakukan rasionalisasi anggaran untuk pandemi Covid-19 cuma 2,5 triliun," lanjut Ika Putra.
Dengan komitmen tinggi melakukan realokasi anggaran untuk pandemi Covid-19, kata Ika Putra, kucuran DAU dari pusat untuk Pemprov Bali dipastikan akan aman. DAU biasanya dikucurkan setiap bulan, salah satunya dalam bentuk gaji pegawai, bantuan operasional sekolah (BOS), dan pos-pos lainnya.
"Astungkara, DAU untuk Bali tiap bulan dipastikan aman, tidak ada penundaan. Pasalnya, Gubernur Bali Pak Wayan Koster telah membuktikan komitmen tinggi realokasi anggaran untuk penanggulangan pandemi Covid-19,” tegas birokrat asal Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung yang mantan Kepala Bagian Urusan Rumah Tangga Setda Provinsi Bali ini.
Ika Putra menyebutkan, sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan PMK Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Transfer ke Daerah, pemerintahan daerah wajib melakukan rasionalisasi belanja daerah. Rasionalisasi ini memperhatikan kemampuan keuangan daerah dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja/jasa dan belanja modal, penurunan pendapatan asli daerah (PAD), yang ekstrem sebagai dampak menurunnya aktivitas perekonomian masyarakat dan perkembangan pandemi Covid-19 yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran.
Penggunaan rasionalisasi ini adalah untuk penanganan pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian masyarakat serta jaring pengaman sosial. Nah, bagi daerah yang tidak memenuhi ketentuan pusat, maka DAU, DAK (Dana Alokasi Khusus), dan dana bagi hasilnya tidak akan dicairkan. Hal itu sesuai dengan ketentuan Keputusan Menkeu Nomor 10./KM.7/2020, yang menegaskan apabila Pemda tidak segera menyampaikan laporan penyesuian APBD sesuai ketentuan, maka DAU tidak akan disalurkan. Sebaliknya, bagi pemerintah daerah yang memenuhi ketentuan, maka DAU-nya sudah bisa disalurkan, Mei 2020 ini.
Menurut Ika Putra, rasionalisasi anggaran hingga Rp 756 miliar dilakukan Pemprov Bali dari berbagai pos, dengan prosentase bervariasi. "Itu dihitung dengan cermat oleh Pak Gubernur secara langsung. Beliau memimpin proses rasionalisasi. Kita tahu beliau pengalaman urusan anggaran saat duduk di DPR RI (Gubernur Koster sempat tiga kali periode duduk di Badan Angraran DPR RI, Red),” papar Ika Putra.
Sementara itu, Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, mengatakan rasionalisasi anggaran di tengah pandemi Covid-19 adalah komitmen yang disepakati bersama pemerintah daerah, dalam hal ini eksekutif dan legislatif. DPRD Bali mendukung pemerintah daerah secara maksimal untuk penanganan pandemi Covid-19 tersebut.
"Karena pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap seluruh aspek. Jadi, untuk realokasi kemarin, kita komitmen bersama-sama. Kita di DPRD Bali juga menunjukan komitmen dengan melakukam rasionalisasi terhadap beberapa pos di Sekretariat DPRD Bali," ujar politisi senior PDIP ini saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Kamis kemarin.
Pemprov Bali sendiri, sebagaimana diberitakan, kucurkan anggaran Rp 756 miliar yang bersumber dari realokasi APBD Semesta Berencana Bali 2020 untuk penanggulangan Covid-19. Dengan dana sebesar itu, Pemprov Bali di bawah Gubernur Koster rancang tiga skema penanganan menyeluruh: skema kebijakan penanganan kesehatan terkait Covid-19, skema kebijakan penanganan dampak Covid-19 terhadap ekonomi, dan skema kebijakan penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Anggaran Rp 756 miliar berikut tiga skema penanganan menyeluruh pandemi Covid-19 ini disampaikan Gubernur Koster dalam konferensi pers di Bale Gajah Rumah Komplek Jayasabha Denpasar, 23 April 2020 lalu. Anggaran sebesar Rp 756 miliar tersebut berasal dari tiga sumber penyisiran atau realokasi.
Pertama, Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai, bantuan keuangan khusus, dan belanja tidak terduga) sebesar Rp 19 miliar. Kedua, Belanja Langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal) sebesar Rp 687 miliar. Ketiga, Pembiayaan (penyertaan modal) sebanyak Rp 50 miliar.
Dana Rp 756 miliar tersebut digunakan untuk skema penanganan kese-hatan terkait Covid-19 dengan pagu anggaran Rp 275 Miliar. Sedangkan untuk skema penanganan dampak Covid-19 terhadap ekonomi, diplot dengan pagu anggaran sebesar Rp 220 miliar. Sementara untuk skema penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial (JPS), diplot dengan pagu anggaran Rp 261 miliar. *nat
1
Komentar