nusabali

Jam Operasional Pasar Diperpanjang, Pedagang Kembali Dipungut Retribusi

  • www.nusabali.com-jam-operasional-pasar-diperpanjang-pedagang-kembali-dipungut-retribusi

TABANAN, NusaBali
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 517/686/Disperindag, antara lain mengenai perpanjangan jam operasional pasar tradisional, toko modern, dan pasar senggol.

Dampak perpanjangan jam operasional pasar tradisional, pedagang kembali dipungut retribusi harian.  Sebelumnya, saat ada pembatasan jam operasional pasar, toko modern, dan pasar senggol, sejak 29 Maret pedagang libur membayar retribusi harian. Kini pedagang kembali harus membayar retribusi mulai Jumat (22/5), sejak SE diberlakukan.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tabanan Ni Wayan Primayani, menjelaskan dengan diperpanjang jam operasional pasar, pungutan retribusi harian untuk pedagang kembali dijalankan sesuai dengan Perda.

Pedagang kembali membayar pungutan harian mulai Jumat (22/5). Pungutan diberlakukan kepada seluruh pedagang termasuk yang berdagang di atas mobil. “Pungutan mulai dibayarkan sesuai Perda mulai besok (hari ini),” kata Primayani, Kamis (21/5).

Menurut Primayani, sesuai Perda untuk pedagang bermobil dikenakan retribusi Rp 10.000 per sekali berjualan per hari, dan pedagang yang berjualan di pedasaran (non permanen) dikenakan Rp 2.000 per hari. “Tarif retribusi ini sudah sesuai dengan Perda yang ada,” imbuhnya.

Di sisi lain meskipun tarif retribusi kembali jalan, mengenai pencapaian target Rp 6 miliar dirasa belum bisa tercapai. Namun Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tabanan sedang menunggu SK perubahan target karena situasi Covid-19. “Kita masih menunggu SK perubahan,” ucap Primayani.

Primayani menambahkan, seiring dengan mulainya kembali pengenaan retribusi pasar, pihaknya menggandeng Satpol PP akan melakukan penertiban sejumlah pedagang liar yang berjualan di sejumlah titik, termasuk yang berjualan di atas trotoar. Nantinya, pedagang liar ini akan diarahkan ditampung berjualan di sejumlah titik pasar dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan penanganan Covid-19. *des

Komentar