Bikin Surat Kesehatan Palsu, 3 Sopir Travel Diciduk
Berkali-kali Loloskan Pemudik ke Gilimanuk dengan Bayaran Selangit
MANGUPURA, NusaBali
Belum genap sebulan pengungkapan kasus penjualan surat keterangan sehat palsu di Pelabuhan Gilimanuk (Jembrana) oleh Polres Jembrana, kini kasus serupa juga diungkap Polres Badung
Tiga sopir travel ditangkap Polres Badung karena bikin surat keterangan sehat palsu dan surat keterangan perjalanan palsu, Rabu (20/5), yakni Aan Setiawan, 35, Ikwan Mudin, 30, dan Sutomo, 34.
Ketiga tersangka ditangkap petugas Polres Badung di Posko Pengamanan Ketupat Covid-19 di Jalur Denpasar-Gilimanuk kawasan Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung. Ketiga tersangka ini terbagi dalam dua kelompok. Untuk kelompok pertama, dengan tersangka Aan Setiawan. Sedangkan kelompok kedua, dengan tersangka Ikwan Mudin dan Sutomo.
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorensius Rajamangapul Heselo, mengatakan pengungkapan kasus ini berkat kejelian petugas gabungan yang berjaga di Posko Pengamanan Ketupat Covid-19 Mengwitani. Awalnya, Rabu dinihari pukul 00.30 Wita, tim gabungan memeriksa berkas perjalanan sebuah kendaraan Bus Engkel bermopol W 7118 US yang dikemudikan tersangka Aan Setiawan.
Saat itu, tersangka Aan menunjukan surat keterangan kesehatan dengan kop Puskesmas IV Denpasar Selatan dan surat keterangan tidak bekerja dari PT Kreasi Sentosa Abadi untuk 19 penumpangnya. Karena kedua lembar surat tersebut diduga palsu, tersangka Aan pun diinterogasi. Selain tersangka, polisi juga meminta keterangan 19 penumpangnya.
“Ternyarta, para penumpang mengaku tidak pernah membuat surat keterangan sehat di Puskesmas IV Denpasar Selatan ataupun surat keterangan tidak bekerja di PT Kreasi Sentosa Abadi,” jelas AKP Laorensius dalam rilis perkara di Mapolres Badung, Desa/Kecamatan Mengwi, Jumat (22/5).
Karena keterangan 19 penumpangnya yang bantah pernah membuat surat sehat, tersangka Aan Setiawan pun terus terang mengakui perbuatannya. Saat itu juga, tersangka asal Dusun Karang Tengah, RT 15 RW 03 Desa Jambe Anom, Kecamatan Jambe Sari Darya Sholat, Bondowoso, Jawa Timur ini langsung diamankan. Sedangkan 19 penumpang yang hendak mudik, dikembalikan ke tempat asalnya.
Kepada petugas, tersangka Aan mengakui kedua surat keterangan palsu itu dibuatnya sendiri di salah satu warnet kawasan Denpasar Selatan, 8 Mei 2020. Tersangka mengaku mendownload dari internet. Bukan hanya itu, tersangka Aan juga mengaku bikin dua stempel palsu, yakni stempel Puskesmas IV Denpasar Selatan dan stempel PT Kreasi Sentosa Abadi.
Terungkap pula, kendaraan Bus Engkel W 7118 US yang digunakan tersangka Aan merupakan mobil sewaan milik Wintono Prasetyo. Mobil itu disewa tersangka selama tiga hari, 19 Mei-21 Mei 2020. “Dari aksinya itu, tersangka mendapat keuntungan Rp 80.000 per kepala (19 penumpang, Red). Ternyata, aksinya itu sudah dilakukan berkali-kali (meloloskan pemudik ke Gilimanuk, Red) selama dikeluarkannya imbauan pemerintah agar masyarakat yang pulang kampung disertai dengan surat keterangan sehat dan surat tidak bekerja,” papar AKP Laorensius.
Sementara itu, pada hari yang sama, Rabu, 20 Mei 2020 malam pukul 21.30 Wita, tim gabungan kembali menahan sebuah Bus Engkel W 7523 UN yang dikemudikan Sasongko Prasetyo Ady Nugroho, 25, di Posko Pengamanan Ketupat Covid-19 Mengwitani. Saat diperiksa, sopir asal Jakarta Timur ini menunjukan surat keterangan kesehatan dengan kop RSUP Sanglah (Denpasar) dan surat keterangan tidak bekerja dari PT Subida Jaya untuk 21 penumpang yang diangkutnya.
Karena pengalaman beberapa jam sebelumnya, Rabu dinihari, polisi pun memeriksa kedua jenis surat keterangan itu secara detail. Kedua surat keterangan itu dicurigai palsu, karena tandatangan dan stempelnya terlihat jelas seperti hasil scan. Sang sopir pun diinterogasi. Kepada petugas, sopir Sasongko Prasetyo mengaku tidak mengetahui perihal kedua dua lembar surat keterangan itu.
Kemudian, polisi menginterogasi 21 penumpangnya. Ternyata, penumpang juga mengaku tidak pernah mencari surat kesehatan di RSUP Sanglah. Mereka juga mengaku bukan mantan karyawan PT Subida Jaya. Para penumpang mengaku membayar ongkos dari Denpasar ke Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana Rp 350.000 per kepala kepada pihak travel.
“Saat itu, sopir mengaku bahwa mobil yang dikemudikannya disewa oleh Travel Nabila Jaya Trans untuk mengangkut penumpang dari Denpasar menuju Pelabuhan Gilimanuk sebesar Rp 1,2 juta. Surat-surat palsu itu diurus oleh pihak travel,” tutur AKP Laorens.
Singkat cerita, dari keterangan sopir dan para penumpang itu, polisi akhirnya mengamankan tersangka Ikwan Mudin, yang membuat surat keterangan palsu, di Denpasar. Saat diamankan, tersangka Ikwan Mudin mengaku bekerja sama dengan seorang temannya, Sutomo. Maka, Sutomo pun ikut diciduk polisi di Denpasar. Kepada polisi, kedua tersangka mengakui surat keterangan sehat dan surat keterangan tidak bekerja itu adalah palsu.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka Ikwan Mudin dan Sutomo yang merupakan sopir travel bodong, berbagi tugas. Tersangka Ikwan Mudin berperan sebgai pembuat surat keterangan palsu, sementara Sutomo bertugas mencari dan mengumpulkan penumpang. “Kedua tersangka mendapatkan keuntungan menggunakan surat palsu tersebut sebesar Rp 300.000 hingga Rp500.000 per kepala. Aksinya ini sudah mereka lakukan berkali-kali,” tandas AKP Laorens.
AKP Laorens menyebutkan, hasil pemeriksaan sementara, dua kelompok tersangka pembuat surat keterangan sehat palsu sama-sama menggunakan modus bikin surat keterangan palsu agar bisa lolos mengantar penumpang ke Pelabuhan Gilimanuk dari Denpasar. Mereka hanya mengantar penumpang sampai di Pelabuhan Gilimanuk, dengan bayaran selangit. “Para tersangka mengaku sudah berhasil meloloskan banyak orang ke Gilimanuk dengan surat keterangan palsu berulangkali dalam waktu sekitar sebulan terakhir,” kata perwira Polri asal Papua ini.
Hasil pemeriksaan sementara terhadap tiga tersangka surat keterangan sehat palsu ini, terungkap bahwa cara kerja mereka adalahi sama. Mereka mencari penumpang dari travel lain yang tidak jalan. Misalnya, ada travel yang hanya mendapatkan sedikit penumpang, lalu dialihkan ke mereka. “Setelah dapat nama-nama calon penumpang, mereka mengisinya ke lembar surat palsu yang dibuat agar lolos dari cegatan polisi di jalan,” katanya.
Dari tangan tersangka Aan Setiawan, polisi menyita barang bukti berupa 10 bendel surat yang masing-masing berisikan 2 lembar yakni surat keterangan sehatan dari Puskesmas IV Denpasar Selatan dan surat jalan dari PT Kreasi Sentosa Abadi. Sementara dari tersangka Ikwan Mudin dan Sutomo, polisi menyita barang bukti berupa 14 bendel surat masing-masing berisikan 2 lembar surat keterangan, yakni surat keterangan kesehatan dari RSUP Sanglah dan surat keterangan kerja dari perusaha-an PT Subida Jaya.
Menurut AKP Laorens, para tersangka juga menggunakan jasa travel bodong alias tidak berizin. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. “Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengimbau kepada masyarakat yang hendak pulang kampung dari Bali untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah, yakni lengkapi diri dengan surat bebas Covid-19. Surat-surat itu bisa didapatkan di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dan tempat-tempat lainnya yang telah disediakan pemerintah.
“Masyarakat tidak usah cari jalan pintas, karena akan merugikan diri sendiri. Yang pasti pemeriksaan dilakukan di setiap Polres wilayah Bali. Dokumen palsu itu sebenarnya mudah diketahui. Jadi, saran saya untuk masyarakat, ikuti saja aturannya. Kepada pengusaha travel untuk tidak lagi melakukan kecurangan. Jika kedapatan, akan kami tindak tegas,” ancam AKBP Roby. *pol
Komentar