DPRD Bali Minta Polda Tegakkan Keadilan
Pemkot Denpasar Masih 'Bungkam' Soal Kasus Kerumunan Massa di Dusun Wanasari
Komisi I DPRD Bali bandingkan kasus di Dusun Wanasari (Denpasar) dengan masalah ngaben di Desa Sudaji (Buleleng) yang ketua panitianya jadi tersangka
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar ‘bungkam’ soal kasus kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan dan berpotensi penyebaran Covid-19, di Dusun Wanasari (Kampung Jawa), Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Sabtu (23/5) dinihari. Sebaliknya, Komisi I DPRD Bali desak Polda Bali tegakkan hukum dan keadilan tanpa tebang pilih, karena aksi di Dusun Wanasari itu melanggar Maklumat Kapolri dan Perwali Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 tentang PKM.
Sejumlah warga Dusun Wanasari sebelumnya berkerumun dengan menyalakan petasan, membawa bedug, dan bendera saat hari terakhir bulan puasa, Sabtu dinihari sekitar pukul 03.00 Wita. Aksi itu berlangsung di sekitar Masjid Baiturahman, Jalan Ahmad Yani Denpasar kawasan Desa Dauh Puri Kaja ketika diberlakukan Peraturan Walikota (Perwali) Denpasar tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk cegah penularan Covid-19.
Video kegiatan massal tersebut kemudian viral di media sosial, hingga menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Namun, Pemkot Denpasar masih ‘bungkam’ dan terkesan ‘saling lempar’ terkait masalah ini. Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, enggan menjawab wartawan seusai rapat evaluasi, Senin (25/5).
"Langsung saja ke Pak Wakil Walikota atau Pak Sekda atau Jubir (Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, Red) ya," elak Rai Mantra kepada wartawan yang konfirmasi terkait kasus di Dusun Wanasari.
Sedangkan Sekda Kota Denpasar, AA Ngurah Rai Iswara, saat dikonfirmasi juga mengatakan pihaknya tidak berhak memberikan statemen terkait kejadian di Dusun Wanasari. Alasannya, kasus tersebut sudah masuk ke ranah kepolisian. "Saya no comment ya, karena kasusnya sudah di kepolisian. Untuk persoalan tindakan PKM, coba tanya ke Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ya," kilah Rai Iswara.
Sebaliknya, Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Denpasar, I Made Toya, mengatakan terkait kerumunan massa di Dusun Wanasari tersebut masih dalam proses kajian pelanggaran bersama Kabag Hukum Kota Denpasar. Jika ada yang mengarah ke pelanggaran PKM, kata Made Tpoya, tentu ada sanksi sesuai Perwali Denpasar Nomor 32 Tahun 2020.
Tetapi, kata Made Toya, hal tersebut belum bisa diterapkan. Sebab pihaknya belum bisa memastikan prosesnya seperti apa. "Kami masih kaji bersama Kabag Hukum. Jadi, belum berani memastikan seperti apa nantinya. Setelah pembahasan, baru bisa kita berikan nanti statemennya," dalih Made Toya.
Sementara itu, Komisi I DPRD Bali meminta Kapolda Bali tegakkan hukum tanpa tebang pilih. Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Adnyana, mengingatkan jangan ada tebang pilih dalam penanganan kasus di Dusun Wanasari, baik dari sisi pelanggaran protokol kesehatan cegah penyebaran Covid-19 maupun penegakan hukum seadil-adilnya. Sebab, untuk kasus serupa yang menimbulkan kerumunan saat upacara ngaben di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, ketua panitianya sampai ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut Adnyana, Polda Bali juga harus memberlakukan tindakan tegas terhadap oknum di Dusun Wanasari, Desa Dauh Pura Kaja, Denpasar Utara. "Polisi jangan tebang pilih. Setiap orang memiliki persamaan di mata hukum. Jangan memproses perkara berdasarkan latar belakang siapa yang melakukan perbuatan. Tetapi, fakta peristiwanya," tandas Adnyana secara terpisah, Senin kemarin.
Adnyana mengingatkan, kalau ada perlakukan yang tidak adil dalam kasus Dusun Wanasari dan di Desa Sudaji, akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. "Jangan sampai ketidakadilan ini menimbulkan persepsi di masyarakat terjadi tebang pilih. Kami minta Polda Bali bertindak tegas, tegakkan hukum. Salah ya salah, melanggar ya tindak," pinta politisi PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.
Bagi Adnyana, kasus kerumunan massa saat pandemi Covid-19 di Dusun Wanasari, jelas melanggar perundang-undangan. Pertama, ini melanggar Perwali Denpasar tentang PKM. Kedua, mereka yang membuat kerumunan baik sengaja atau tidak, juga melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona. Ketiga, ini juga melanggar UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Dalam proses hukum itu, tidak ada urusan sengaja atau tidak sengaja, mengakui atau tidak mengakui. Besok membunuh orang tidak mengakui, mengaku tidak sengaja, apakah nggak jadi dihukum? Ya tetap proses hukum, lihat fakta di lapangan," tandas alumnus Fakultas Hukum Unud ini.
Menurut Adnyana, Komisi I DPRD Bali (yang membidangi peraturan, keamanan, dan ketertiban) akan mengawal kasus di Dusun Wanasari ini. Kalau memang ada penanganan kasus sama, namun perlakuan beda. Komisi I DPRD Bali akan undang Polda Bali dan Polresta Denpasar.
"Kita bisa minta keterangan kepada kepolisian Polda Bali dan Polresta Denpasar. Kalau sekarang kita harapkan penegak hukum konsisten dan adil dalam menerapkan hukum, PKM, Maklumat Kapolri. Ya, supaya memberikan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat. Orang melanggar pasti mengaku tidak sengaja, pasti membela diri. Sudah biasa itu, makanya kita minta supaya Polda Bali tegas. Polisi bekerja bukan atas dasar pengakuan," kata Adnyana.
Dikonfirmasi terpisah, Senin kemarin, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali menyerahkan kasus Dusun Wanasari ini kepada Pemkot Denpasar. Pasalnya, hal tersebut terkait dengan pelanggaran PKM di Denpasar. "Silakan konfirmasi ke Pemkot Denpasar," ujar Made Rentin.
Sedangkan Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gde Anom Sayoga, mengatakan kasus di Dusun Wanasari kini sudah ditangani kepolisian. "Itu melanggar Maklumat Kapolri. Kami serahkan kepada kepolisian," papar Anom Sayoga.
Ketika ditanya kasus kerumunan massa di Dusun Wanasari melanggar PKM Denpasar, menurut Anom Sayoga, Pemkot Denpasar hanya bisa menindak secara administratif. Itu pun, jika yang melanggar adalah perusahaan. "Kami di Denpasar cuma bisa menindak secara administratif. Kalau kejadian di Kampung Jawa (Dusun Wanasari), itu pelanggaran Maklumat Kapolri," tegas birokrat asal Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli ini. *mis,nat
Sejumlah warga Dusun Wanasari sebelumnya berkerumun dengan menyalakan petasan, membawa bedug, dan bendera saat hari terakhir bulan puasa, Sabtu dinihari sekitar pukul 03.00 Wita. Aksi itu berlangsung di sekitar Masjid Baiturahman, Jalan Ahmad Yani Denpasar kawasan Desa Dauh Puri Kaja ketika diberlakukan Peraturan Walikota (Perwali) Denpasar tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk cegah penularan Covid-19.
Video kegiatan massal tersebut kemudian viral di media sosial, hingga menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Namun, Pemkot Denpasar masih ‘bungkam’ dan terkesan ‘saling lempar’ terkait masalah ini. Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, enggan menjawab wartawan seusai rapat evaluasi, Senin (25/5).
"Langsung saja ke Pak Wakil Walikota atau Pak Sekda atau Jubir (Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, Red) ya," elak Rai Mantra kepada wartawan yang konfirmasi terkait kasus di Dusun Wanasari.
Sedangkan Sekda Kota Denpasar, AA Ngurah Rai Iswara, saat dikonfirmasi juga mengatakan pihaknya tidak berhak memberikan statemen terkait kejadian di Dusun Wanasari. Alasannya, kasus tersebut sudah masuk ke ranah kepolisian. "Saya no comment ya, karena kasusnya sudah di kepolisian. Untuk persoalan tindakan PKM, coba tanya ke Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ya," kilah Rai Iswara.
Sebaliknya, Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Denpasar, I Made Toya, mengatakan terkait kerumunan massa di Dusun Wanasari tersebut masih dalam proses kajian pelanggaran bersama Kabag Hukum Kota Denpasar. Jika ada yang mengarah ke pelanggaran PKM, kata Made Tpoya, tentu ada sanksi sesuai Perwali Denpasar Nomor 32 Tahun 2020.
Tetapi, kata Made Toya, hal tersebut belum bisa diterapkan. Sebab pihaknya belum bisa memastikan prosesnya seperti apa. "Kami masih kaji bersama Kabag Hukum. Jadi, belum berani memastikan seperti apa nantinya. Setelah pembahasan, baru bisa kita berikan nanti statemennya," dalih Made Toya.
Sementara itu, Komisi I DPRD Bali meminta Kapolda Bali tegakkan hukum tanpa tebang pilih. Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Adnyana, mengingatkan jangan ada tebang pilih dalam penanganan kasus di Dusun Wanasari, baik dari sisi pelanggaran protokol kesehatan cegah penyebaran Covid-19 maupun penegakan hukum seadil-adilnya. Sebab, untuk kasus serupa yang menimbulkan kerumunan saat upacara ngaben di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, ketua panitianya sampai ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut Adnyana, Polda Bali juga harus memberlakukan tindakan tegas terhadap oknum di Dusun Wanasari, Desa Dauh Pura Kaja, Denpasar Utara. "Polisi jangan tebang pilih. Setiap orang memiliki persamaan di mata hukum. Jangan memproses perkara berdasarkan latar belakang siapa yang melakukan perbuatan. Tetapi, fakta peristiwanya," tandas Adnyana secara terpisah, Senin kemarin.
Adnyana mengingatkan, kalau ada perlakukan yang tidak adil dalam kasus Dusun Wanasari dan di Desa Sudaji, akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. "Jangan sampai ketidakadilan ini menimbulkan persepsi di masyarakat terjadi tebang pilih. Kami minta Polda Bali bertindak tegas, tegakkan hukum. Salah ya salah, melanggar ya tindak," pinta politisi PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.
Bagi Adnyana, kasus kerumunan massa saat pandemi Covid-19 di Dusun Wanasari, jelas melanggar perundang-undangan. Pertama, ini melanggar Perwali Denpasar tentang PKM. Kedua, mereka yang membuat kerumunan baik sengaja atau tidak, juga melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona. Ketiga, ini juga melanggar UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Dalam proses hukum itu, tidak ada urusan sengaja atau tidak sengaja, mengakui atau tidak mengakui. Besok membunuh orang tidak mengakui, mengaku tidak sengaja, apakah nggak jadi dihukum? Ya tetap proses hukum, lihat fakta di lapangan," tandas alumnus Fakultas Hukum Unud ini.
Menurut Adnyana, Komisi I DPRD Bali (yang membidangi peraturan, keamanan, dan ketertiban) akan mengawal kasus di Dusun Wanasari ini. Kalau memang ada penanganan kasus sama, namun perlakuan beda. Komisi I DPRD Bali akan undang Polda Bali dan Polresta Denpasar.
"Kita bisa minta keterangan kepada kepolisian Polda Bali dan Polresta Denpasar. Kalau sekarang kita harapkan penegak hukum konsisten dan adil dalam menerapkan hukum, PKM, Maklumat Kapolri. Ya, supaya memberikan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat. Orang melanggar pasti mengaku tidak sengaja, pasti membela diri. Sudah biasa itu, makanya kita minta supaya Polda Bali tegas. Polisi bekerja bukan atas dasar pengakuan," kata Adnyana.
Dikonfirmasi terpisah, Senin kemarin, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali menyerahkan kasus Dusun Wanasari ini kepada Pemkot Denpasar. Pasalnya, hal tersebut terkait dengan pelanggaran PKM di Denpasar. "Silakan konfirmasi ke Pemkot Denpasar," ujar Made Rentin.
Sedangkan Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gde Anom Sayoga, mengatakan kasus di Dusun Wanasari kini sudah ditangani kepolisian. "Itu melanggar Maklumat Kapolri. Kami serahkan kepada kepolisian," papar Anom Sayoga.
Ketika ditanya kasus kerumunan massa di Dusun Wanasari melanggar PKM Denpasar, menurut Anom Sayoga, Pemkot Denpasar hanya bisa menindak secara administratif. Itu pun, jika yang melanggar adalah perusahaan. "Kami di Denpasar cuma bisa menindak secara administratif. Kalau kejadian di Kampung Jawa (Dusun Wanasari), itu pelanggaran Maklumat Kapolri," tegas birokrat asal Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli ini. *mis,nat
1
Komentar