Petisi Bebaskan Tersangka Sudaji Tembus 5.000
Bandingkan Penanganan Kasus Kampung Jawa
SINGARAJA, NusaBali
Petisi bebaskan tersangka ngaben di Desa Sudaji yang digagas DPP Persadha Nusantara (Pergerakan Sanatana Dharma) terus mendapat dukungan dari masyarakat Bali.
Dalam sepekan, tandatangan petisi mencapai lebih dari 5.000 hingga Senin (25/5) pukul 22.00 Wita. “Karena kasus tingkat desa awalnya Persadha Nusantara targetkan seribuan orang yang teken petisi, ternyata kini sudah mencapai lebih dari 2.500,” kata Waketum DPP Persadha Nusantara Gede Suardana, Senin (25/5).
Suardana yang menjadi pendamping non litigasi kasus ngaben Sudaji mengatakan bahwa petisi ini ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Bali, dan Kapolres Buleleng. Tujuannya agar institusi penegak hukum menghentikan proses hukum dan membebaskan tersangka Gede Suwardana.
Persadha Nusantara sangat menyambut gembira antusias masyarakat Bali yang ikut menandatangi petisi tersebut. “Sangat menggembirakan. Semoga terus bertambah sebagai bagian partisipasi publik mengawal penegakan hukum yang fair dan bermanfaat secara hukum dan keadilan,” kata Suardana.
Penanganan kasus hukum yang tidak adil dalam masa pandemi Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia dan Bali menjadi alasan Persadha Nusantara menggalang petisi ini. “Kami melihat ada ketidakadilan penegakan hukum di tengah wabah pandemi Covid-19. Krama Sudaji yang melaksanakan ngaben yang sebenarnya sudah hasil koordinasi dengan semua pihak di desa dijadikan tersangka. Kegiatan Ngaben juga tidak melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular serta Bali belum ditetapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Namun kasus kerumunan massa di Kampung Jawa, Denpasar dengan menyalakan smoke bomb, memukul drum menjelang Idul Fitri dengan tidak melaksanakan protokol kesehatan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Persadha Nusantara pun mendesak aparat keamanan untuk memperlakukan semua masyarakat sama di depan hukum (equality before the law). “Saat ini rakyat Bali tengah merasakan ketidakadilan dalam penegakan hukum di tengah pandemi Covid-19. Rasa keadilan harus dihadirkan di tengah masyarakat,” kata mantan jurnalis ini.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng saat dikonfirmasi terpisah menjelaskan penanganan kasus ngaben Desa Sudaji yang melibatkan banyak orang di luar protokol Covid-19, masih dalam tahap penyidikan. Satreksrim Polres Buleleng pun masih akan melangsungkan gelar perkara kembali kasus tersebut. “Kalau soal itu kami belum dapat menentukan, karena masih dalam proses penyidikan dan masih akan dilakukan gelar perkara lagi,” ungkap Iptu Sumarjaya singkat. *k23
Komentar