AWK Minta Rapid Test Massal Peserta Aksi di Kampung Jawa
DENPASAR, NusaBali
Heboh aksi para pemuda di pertigaan Jalan Ahmad Yani - Maruti, Dusun Wanasari (Kampung Jawa), Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, pada Sabtu (23/5) dinihari ditanggapi oleh Arya Wedakarna (AWK).
Bukan mendorong proses hukum terhadap para pelanggar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di saat pandemi Covid-19, namun senator DPD RI Dapil Bali ini lebih mendorong segera dilakukannya rapid test bagi puluhan pemuda yang terlibat dalam aksi keriuhan pada dini hari itu.
Peraih 742.781 suara pada Pemilu 2019 ini berharap tidak ada yang terpapar Covid-19, namun demi ketenangan, disarankan segera dilakukan rapid test di Dusun Wanagiri (Kampung Jawa). "Kami merekomendasikan kepada Pemkot Denpasar terkait dari usulan masyarakat untuk segera melakukan rapid test kepada siapapun di zona, kawasan atau dusun tersebut untuk bisa mengetahui hasil pemutusan pandemi Covid-19 yang diharapkan tidak mengkhawatirkan warga Kota Denpasar," kata AWK usai rapat bersama pihak kepolisian, Satpol PP, dan elemen lainnya di Kantor DPD RI Jalan Cok Agung Tresna Denpasar, Selasa (26/5).
Terkait rapid test massal ini, Komite I DPD RI Bali yang ditempati oleh AWK, akan berkirim surat resmi kepada Walikota Denpasar untuk pelaksanaan rapid test kepada pihak-pihak yang dirasa perlu untuk rapid test untuk mengetahui pergerakan pandemi Covid-19. "Yang penting keadilan, salah satu upaya untuk menenangkan masyarakat dengan rapid test,” ujar coverboy era 1990an ini.
Sebaliknya menanggapi proses hukum terhadap para peserta aksi, AWK lebih memilih tidak melakukan intervensi. “Terkait hukum biarkan bergulir, kami tidak bisa mengintervensi kepolisian," kata AWK. “Saya berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Diakui bahwa masyarakat saat ini memperbandingkan penanganan kasus aksi di Kampung Jawa dengan kasus ngaben dadia di Sudaji, Kabupaten Buleleng yang sudah menetapkan satu orang tersangka sebagai penanggungjawab kegiatan. “Yang menjadi masalah kan adanya perbandingan masalah dengan di Buleleng, karena masyarakat sipil membandingkan, peraturan ini kan tidak diskriminatif berlaku untuk semua, itu yang ingin kami luruskan, jangan dihubungkan dengan SARA," tegasnya.
Sementara itu untuk Pemkot Denpasar diingatkan menyempurnakan regulasi PKM yang dinilai belum lengkap. "Kepada Pemkot Denpasar kami minta untuk disempurnakan, bisa dimasukkan pasal-pasal baru termasuk sanksinya tidak hanya administratif juga bisa merujuk ke sanksi-sanksi pidana yang lebih tegas," kata AWK.
Namun diingatkan agar aturan PKM juga tidak saling berbenturan dan kontraproduktif dengan peraturan-peraturan yang berada di atasnya, sehingga PKM di Denpasar mampu menjadi percontohan bagi kabupten lainnya. Di sisi lain, AWK mengingatkan agar pemerintah, unsur TNI/Polri dan masyarakat diminta bersinergi menjaga kamtibmas dan stabilitas sebagai bagian dari penanganan Covid-19 sesuai instruksi presiden. "Pesan presiden untuk menjaga kamtibmas dan stabilitas, agar tidak ditunggangi untuk menjatuhkan pemerintah di tengah masalah pandemi ini," pungkasnya. *mao
1
Komentar