Badung Perketat Pengawasan Gepeng
Di tengah gencarnya Pemkab Badung menertibkan para gelandangan dan pengemis (gepeng), kasus Benjamin Holst, bule asal Jerman yang diketahui mengemis di kampung turis Kuta bisa menjadi tamparan telak.
Keberadaan Bule Jerman Jadi Pengemis Belum Terlacak
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah daerah dituntut lebih maksimal lagi melakukan pengawasan. Pengawasan yang berkelanjutan tidak saja pada pengemis lokal, tetapi juga ditujukan bagi warga asing seperti kasus bule asal Jerman tersebut. Badung sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, tidak dibenarkan seseorang mengemis di pinggir jalan. Ini termaktub dalam pasal 27 yang berbunyi ‘setiap orang dilarang melakukan kegiatan gelandangan, mengemis, mengamen dan berdagang asongan pada kendaraan umum, kantor pemerintah, jalan, di persimpangan jalan/traffic light, taman milik Pemerintah Daerah, sekolah, rumah sakit, dan puskesmas’.
“Aturannya sudah jelas, jadi kami akan berkoordinasi dengan kepolisian dan imigrasi untuk menindaklanjutinya,” tegas kata Kepala Satpol PP Badung, I Ketut Martha saat dihubungi, Sabtu (10/9).
Hanya saja, hingga kemarin Satpol PP yang dikerahkan mencari keberadaan Benjamin Holst belum menemukannya. Selain di kawasan Kuta, informasi beredar Benjamin Holst kerap berpindah-pindah tempat. Selain di Jalan Raya Kuta, dari informasi dia juga mengemis di seputaran Dalung, Kecamatan Kuta Utara dan juga di kawasan Denpasar. “Yang jelas sudah dicari, tapi belum ketemu,” kata pejabat asal Karangasem tersebut. Meski belum ditemukan, Satpol PP masih terus melacak keberadaan Benjamin Holst. Langkah menindak tegas seperti memulangkan para gepeng lokal ke daerah asalnya pun kerap pemerintah lakukan melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kabupaten Badung. Namun memang masih sering kembali lagi.
Lalu bagaimana upaya pemerintah daerah terhadap kasus pengemis asing yang berasal dari Jerman, seperti Benjamin Holst? Kepala Disosnaker Badung IB Oka Dirga, Sabtu (10/9) mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Satpol PP dalam penanganan kasus gepeng. Kalau Satpol PP sidak dan kewajiban dari Disosnaker untuk merehabilitasi. “Cuma sekarang itu kan warga negara asing, jadi kami tentu harus koordinasi dengan Imigrasi juga,” jelasnya.
Biasanya, kata mantan Kabag Umum Pemkab Badung ini, bila yang terjaring adalah gepeng lokal, maka selain dilakukan rehabilitasi, gepeng akan langsung dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing. Dengan adanya kasus bule Jerman yang mengemis di kawasan pariwisata Kuta, maka pemerintah akan lebih gencar lagi melakukan razia. Lalu berapa jumlah gepeng yang sudah ditertibkan dan dikembalikan ke daerah asalnya tahun 2016? Sayangnya Oka Dirga mengaku tak hafal pastinya. “Yang jelas ada. Tapi saya lupa berapa jumlahnya,” tandasnya.
Pada bagian lain, kalangan dewan mendesak agar aparat terkait bertindak tegas dengan adanya bule mengemis di jalan. Para wakil rakyat menilai bule mengemis dapat merusak citra pariwisata. “Kalau usulan saya dideportasi. Ini menjadi preseden yang kurang baik bagi pariwisata Bali dan Badung. Jadi harus ditindak tegas,” tegas anggota DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti politisi asal Kuta pada wartawan kemarin.
Seperti diketahui, Benjamin Holst, mengemis di kampung turis Kuta tepatnya di barat traffict ligth Jalan Raya Kuta. Sebelumnya pria yang diketahui berkewarganegaraan Jerman ini juga mengemis di kawasan Tabanan. Bule ini terlihat menyedihkan dengan penyakit macrodystrophia lipomatosa atau mirip kaki gajah yang dideritanya. Alhasil banyak pengguna jalan yang bersimpati padanya.
Namun, di sejumlah media online disebutkan, pria tersebut justru kerap menghabiskan uang hasil mengemis seharian untuk berfoya-foya, bukannya untuk membeli tiket ke Jerman. * asa
1
Komentar