nusabali

Tim Gabungan Bubarkan Party WNA

Para WNA Langsung ‘Diusir’ dari Vila di Desa Pererenan

  • www.nusabali.com-tim-gabungan-bubarkan-party-wna

MANGUPURA, NusaBali
Tatkala semua pihak berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan protokol kesehatan seperti hindari kerumunan dan jaga jarak fisik, sejumlah warga negara asing (WNA) justru menggelar party (pesta) di sebuah vila kawasan Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung.

Tim gabungan pun bergerak ke lokasi dan bubarkan paksa party WNA asal Australia ini, Selasa (26/5) malam pukul 22.30 Wita. Pembubaran paksa ini dilakukan aparat gabungan TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, lantaran kegiatan party yang melibatkan 14 WNA di Desa Pererenan tersebut dikeluhkan oleh warga sekitar. Merasa terganggu, warga kemudian melaporkan kegiatan party WNA ke petugas.

Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Suryanegara, mengatakan pihaknya sudah mengambil berbagai langkah pasca pembubaran party WNA di sebuah vila kawasan Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan tersebut. Pemilik vila sudah dipanggil ke Kantor Satpol PP Badung, Rabu (27/5). Pemilik dipanggil untuk diberikan teguran sekaligus diminta menunjukkan dokumen perizinan.

“Untuk dokumen perizinan vila itu lengkap, tidak ada masalah. Tapi, tetap kami berikan sanksi peringatan, karena pihak manajemen vila membiarkan tamunya melakukan pesta saat masa pandemi Covid-19,” ungkap Suryanegara saat dikonfirmasi NusaBali, Kamis (28/5).

Berdasarkan pengakuan pemilik vila, kata Suryanegara, tamu asing yang menginap dan menggelar party di vilanya sudah langsung diminta check out. Sebelum ‘diusir’, para WNA Australia itu sudah tinggal di vila tersebut selama sebulan. “Tamu yang pesta itu memang tinggal di vila tersebut sekitar satu bulan. Nah, menurut pengakuan pemilik vila, tamunya sudah langsung disuruh pindah, tidak dilanjutkan penyewaan,” tandas mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Mas-yarakat dan Desa (PMD) Badung ini.

Menurut Suryanegara, pihaknya mengimbau pemilik usaha akomodasi wisata di Badung untuk menginformasikan kepada tamunya agar ikut mematuhi kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Masalahnya, ini bukan kali pertama kasus wisatawan party di tengah pandemi Covid-19. Seingat Suryanegara, ini untuk keempat kalinya terjadi penertiban kegiatan party di kawasan Badung selama pandemi Covid-19.

“Memang kita hanya bisa memberi imbauan dan pembinaan agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar intruksi protokol penanganan Covid-19. Namun, kalau bandel, kita bisa merekomendasikan untuk mencabut izin usaha dan melaporkan ke polisi untuk menjalankan Maklumat Kapolri,” tegas Suryanegara.

Dikonfirmasi terpisah, Kamis kemarin, Camat Mengwi, Nyoman Suartana, enggan memberikan banyak komentar terkait party WNA di vila kawasan Desa Pererenan ini. Alasannya, kasus tersebut sudah langsung ditangani oleh Satpol PP Badung. “Silakan langsung ke Pak Kasat Pol PP ya,” elak Suartana melalui pesan WhatsAp.

Kendati begitu, Suartana menegaskan tetap mengimbau supaya pelaku usaha di Badung, khusus usaha sektor pariwisata, agar mengikuti imbauan pemerintah terkait protokol kesehatan cegah Covid-19. “Kami dari kecamatan tetap mengimbau seluruh pemilik vila agar memantau secara ketat aktivitas tamunya yang menginap, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi. Hal ini juga kami tekankan pada aparat setempat dan Satgas Covid-19 di desa,” jelas Suartana.

Sementara itu, Perbekel Pererenan, I Made Rai Yasa, mengatakan kasus party WNA di sebuah vila kawasan Banjar Tiying Tutul sudah ditangani jajaran kepolisian. “Polisi juga sudah turun untuk menyelesaikan kasus tersebut,” terang Rai Yasa menjawab NusaBali, Kamis kemarin.

Menurut Rai Yasa, kegiatan party WNA Australia di vila tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Dari pihak desa sama sekali tidak memberikan rekomendasi adanya kagiatan party. “Kalau tidak ada pandemi Covid-19, biasanya semua kegiatan hiburan dan party mengajukan permohonan ke Kantor Desa. Tapi, ini tidak ada sama sekali,” tegas Rai Yasa.

“Kalaupun ada permohonan, kami pasti tidak akan memberikan rekomendasi. Selama pandemi Covid-19, Desa Pererenan sudah tidak lagi mengeluarkan rekomendasi adanya kegiatan keramaian,” lanjut Rai Yasa.

Mengantisipasi terulangnya kasus serupa, menurut Rai Yasa, pihaknya mengimbau seluruh pemilik akomodasi wisata di Desa Pererenan untuk mentaati imbauan pemerintah. Bagaimana pun, ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan tentu saja untuk kepentingan bersama.

Sementara, Komisi II DPRD Badung (yang membidangi perekonomian, pembangunan, dan pariwisata) sangat menyesalkan kegiatan party wna di vila kawasan Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan. Seharusnya, di tengah pandemi Covid-19 semua pihak bisa menaati imbauan pemerintah.

“Saat ini kita sedang menghadapi pandemi Covid-19. Kalau ada seperti itu (pesta di vila, Red) tentu membawa dampak bagi Badung. Kapan kita menyelesaikan Covid-19 hingga bisa zero? Makanya, kita minta jangan sampai kejadian serupa terulang di tempat lain,” tegas Ketua Komisi II DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, kepada NusaBali, Kamis kemarin.

Politisi PDIP asal Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung ini pun meminta semua pihak, utamanya pelaku pariwisata, sebisa mungkin mentaati imbauan pemerintah dalam upaya penanganan pandemi Covid-19. “Mari kita sama-sama disiplin tentang penerapan SOP penanganan Covid-19. Kalau tidak secara bersama-sama bergerak, kan susah,” katanya. *asa

Komentar