PHDI Surati Polda Bali Terkait Kasus Desa Sudaji
DENPASAR, NusaBali
Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali akhirnya angkat bicara terkait aspirasi masyarakat yang mempertanyakan apa sikap dan langkah mereka terhadap kasus panitia upacara ngaben di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng yang terseret sebagai tersangka.
PHDI Bali tegaskan sudah ambil langkah-langkah, termasuk surati Polda Bali. Ketua PHDI Bali, Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana MSi, menegaskan pihaknya tidak diam atas aspirasi masyarakat soal kasus umat Hindu yang menjadi tersangka dalam masalah ngaben di Desa Sudaji. Menurut Sudiana, pihaknya sudah menyurati Polda Bali untuk koordinasi buat menindaklanjuti aspirasi krama Bali.
"Apa yang berkembang di masyarakat, terutama aspirasi yang menanyakan langkah dan sikap PHDI Bali, kami tegaskan PHDI Bali tidak diam. Kami sudah ada langkah dan upaya-upaya menyelesaikan aspirasi masyarakat," ujar Sudiana kepada NusaBali di Denpasar, Kamis (28/5).
Menurut Sudiana, ketika kasus ngaben di Desa Sudaji muncul pertama kali dan heboh di media massa, pihaknya pihaknya dihubungi jajaran Polres Buleleng. "Ketika itu, kami menekankan agar tidak sampai ada penahanan, karena kasusnya berkaitan dengan umat yang sedang melaksanakan upacara keagamaan," papar Sudiana.
Sudiana mengungkapkan, pihaknya juga sempat memberikan keterangan selaku ahli dalam kasus ngaben di Desa Sudaji yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Dijelaskan, apa yang terjadi dalam kasus ngaben di Desa Sudaji hanyalah masalah yang berkaitan dengan imbauan. "Penanganannya mesti mengedepankan langkah atau proses persuasif dan pembinaan," ujar akademisi yang juga Rektor Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa ini.
Nah, di tengah proses penyidikan kasus ngaben di Desa Sudaji, kata Sudiana, muncul peristiwa kerumunan massa di Dusun Wanasari (Kampung Jawa), Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, 23 Mei 2020 dinihari, yang viral melalui media sosial dan media massa. PHDI selaku pengayom umat dan juga berkomitmen untuk menjaga kerukunan masyarakat Bali, sempat melakukan rapat secara daring dengan PHDI Pusat, Senin (25/5) lalu.
Dalam rapat dengan protokol kesehatan cegah Covid-19 itu, menurut Sudiana, pihaknya mengundang anggota Sabha Walaka PHDI Pusat, I Wayan Sudirta, sebagai narasumber. "Dalam rapat virtual itu dibahas berbagai aspirasi masyarakat berkaitan dengan permasalahan di Desa Sudaji dan Dusun Wanasari yang viral di media sosial. Permasalahan di dua lokasi berbeda ini masuk ke PHDI sebagai aspirasi masyarakat. Kami langsung bahas dengan berbagai kajian," kenang Sudiana.
Akhirnya, rapat saat itu memutuskan agar PHDI Bali datang ke Polda Bali untuk koordinasi tentang situasi yang berkembang setelah munculnya kasus ngaben di Desa Sudaji (Buleleng) dan kasus kerumunan massa di Dusun Wanasari (Denpasar). Melalui koordinasi dengan ajudan Kapolda Bali, saat itu PHDI Bali disarankan bersurat resmi kepada ke Polda Bali. "Kami bersurat resmi ke Polda Bali sesuai hasil koordinasi itu. Saat ini kami masih menunggu jadwal dari Kapolda Bali untuk beraudiensi," terang Sudiana.
Dalam surat yang dikirim ke Polda Bali, Selasa (26/5), PHDI Bali intinya memantau dan mengikuti dengan seksama proses penegakan hukum oleh jajaran kepolisian terkait kasus upacara ngaben di Desa Sudaji dan peristiwa kerumunan massa di Dusun Wanasari---serangkaian acara sahur. Peristiwa tersebut telah menimbulkan komentar masyarakat di media sosial yang tidak terkendali, berbau hasutan dan kemarahan, hingga berpotensi menimbulkan kerawanan.
Menurut Sudiana, atas dasar itulah PHDI Bali meminta waktu berkoordinasi dengan Kapolda Bali Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose untuk mencari solusi, agar penyelesaian peristiwa di Desa Sudaji dan Dusun Wanasari bisa diselesaikan secara patut, demi menjaga kondusivitas masyarakat Bali. "Kami tetap menunggu jadwal dari Pak Kapolda Bali," tegas Sudiana. *nat
Komentar