ATM Bank Mandiri Dibobol Maling
Komplotan Gasak Uang Rp 600 Juta, Satu Pelaku Masih Buron
DENPASAR, NusaBali
Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri di SPBU Buruan, Jalan Bypass Darma Giri Gianyar, dibobol oleh komplotan berjumlah 4 orang, Rabu (27/5) pagi pukul 06.17 Wita.
Tiga dari 4 pelaku berhasil diringkus Resmob Polda Bali pada malam harinya. Para tersangka yang berhasil ditangkap, yakni Roni Firmansyah Maulana, Tri Ito Yudiarsoyo, dan I Wayan Kontal. Sementara satu orang lainnya berinisial PH yang merupakan warga negara asing masih dalam pengejaran polisi.
Dari aksi bobol mesin ATM di SPBU yang berada di wilayah Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar pagi itu, komplotan Roni Firmansyah Maulana berhasil menggasak uang Rp 600 juta. Duit sebanyak itu dibobol di 3 dari 4 kotak uang dalam mesin ATM Bank Mandiri.
Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, mengatakan 3 dari 4 pelaku sudah berhasil diringkus polisi, Rabu malam, di tiga lokasi berbeda. Sedangkan satu pelaku lagi, PH, yang merupakan warga negara asing (WNA) masih buron. “Dari tangan ketiga tersangka yang sudah berhasil diringkus, kami mengamankan uang tunai sebanyak Rp 333 juta,” jelas AKBP Ranefli Dian Candra saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Kamis (28/5).
AKBP Candra membeberkan, pengungkapan kasus pembobolan ATM ini berawal dari kecurigaan seorang teknisi Bank Mandiri, Gede Suci Darmika. Kisahnya, Rabu pagi itu sekitar pukul 07.00 Wita, Gede Suci Darmika melihat kamera CCTV dalam bilik ATM di SPBU Buruan tertutup lakban.
Karena curiga terjadi sesuatu, Gede Suci Darmika kemudian mengirim pesan ke Grup WA Tim FLM Bank Mandiri. Dalam pesannya, dia menginformasikan bahwa kamera CCTV di bilik ATM kawasan Jalan Bypass Darma Giri Gianyar ditutup lakban.
Laporan Gede Suci tersebut kemudian direspons oleh Regional Manager, Dwi Prasetyo. Gede Suci langsung diperintahkan untuk lakukan pengecekan ke bilik ATM tersebut. Setelah dicek oleh Gede Suci, ternyata 3 dari 4 kotak uang di dalam mesin ATM Bank Mandiri sudah kosong. “Setiap kotak harusnya berisi uang Rp 200 juta,” terang AKBP Ranefli.
Peristiwa ini lantas di-cross check ke anggota Tim Pengisian ATM Bank Mandiri, Ketut Sudiarta. Dalam cross check tersebut, Dwi Prasetyo menanyakan apakah pengisian uang sebanyak 4 kotak atau kurang dari 4 kotak? Ternyata, Ketut Sudairta mengaku telah mengisi uang seluruh 4 kotak.
Menerima informasi seperti itu, siang itu juga Dwi Prasetyo langsung membuat laporan polisi ke Dit Reskrimum Polda Bali di Jalan WR Supratman 7 Denpasar. Begitu menerima laporan dengan nomor LP/235/V/2020/BALI/SPKT tanggal 27 Mei 2020, Resmob Polda Bali langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengecek kamera CCTV di sekitar lokasi ATM.
Dari situ, polisi mendapat informasi ciri-ciri para pelaku. Polisi pun melakukan pengejaran pelaku ke kawasan Kabupaten Gianyar, Karangasem, dan Kota Denpasar. Upaya pengejaran yang dilakukan polisi membuahkan hasil, di mana 3 dari 4 pelaku akhirnya tertangkap malam itu juga.
Tersangka Roni Firmansyah Maulana diringkus polisi di kediamannya kawasan Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Rabu malam sekitar pukul 21.00 Wita. Sedangkan tersangka Tri Ito Yudiarsono ditangkap petugas di kawasan Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Rabu malam pukul 22.00 Wita.
Terakhir, tersangka Wayan Kontal ditangkap polisi di tempat tinggalnya kawasan Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Rabu malam sekitar pukul 23.30 Wita. Sebaliknya, tersangka WNA PH, hingga Rabu kemarin masih buron.
Menurut AKBP Ranefli, saat diinterogasi penyidik Polda Bali, ketiga tersngka mengaku telah merencanakan untuk membobol brankas pada mesin ATM Bank Mandiri di SPBU Buruan. Mereka merencanakan membobol brankas dengan menggunakan anak kunci.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan uang sebanyak Rp 333 juta. “Barang bukti lainnya yang diamankan polisi adalah satu unit mobil Toyota Agya, satu unit Magicom, dan satu unit blender yang dibeli menggunankan uang hasil kejahatan," terang AKBP Ranefli.
AKBP Ranefli menyebutkan, ketiga tersangka yang sudah diamankan ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, berisi ancaman pidana 5 tahun penjara. *pol
Komentar