Kejari Kembalikan Berkas Kasus Ngaben Sudaji ke Polres
Penyidik Polres Buleleng diminta untuk melengkapi syarat formil dan materiil yang dinilai belum terpenuhi dengan unsur pasal yang disangkakan.
SINGARAJA, NusaBali
Dua hari pasca menerima berkas kasus ngaben Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, dari Polres Buleleng, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menyatakan akan mengembalikan berkas lantaran dinilai belum lengkap. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, Kamis (28/5) siang mengatakan jika berkas kasus ngaben Sudaji yang diserahkan penyidik Polres Buleleng sudah dipelajari dan diteliti. Namun sejauh ini hasil penelitian berkas perkara masih memerlukan kelengkapan lainnya. “Setelah berkas diperiksa tim peneliti, ada beberapa unsur yang belum terpenuhi, sehingga saat ini masih dalam proses persiapan administrasi P-18 (pengembalian berkas, red),” jelas AA Jayalantara.
Dia pun menjelaskan dalam pengembalian berkas itu Jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik unsur apa saja yang haru dipenuhi untuk menutupi kekurangan selama ini. Selanjutnya penyidik Polres Buleleng kembali diberikan waktu selama 7 hari kerja untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa (P-19). Dia pun tak mengatakan Kejari tetap akan menerima berkas selanjutnya jika memang mampu memenuhi unsur formil dan materiil yang dinyatakan masih kurang.
“Kalau secara substasi belum dapat saya jelaskan nanti kalau sudah P-19 baru bisa kasih info. Kalau nanti dari petujuk jaksa tidak dapat dipenuhi, maka kewenangannya ada di Polres Buleleng apakah kasus di SP3 atau bagaimana,” imbuh dia.
Dalam proses penanganan kasus pengabenan di Desa Sudaji di tengah pandemi Covid 19, tersangka Gede Suwardana disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara, dan/atau Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan penyidik Polres Buleleng sifatnya menunggu petunjuk dari Kejaksaan setelah berkas perkara diserahkan. Hingga Kamis sore, Satreskrim Polres Buleleng belum menerima kembali berkas yang sudah disetorkan ke Kejaksaan. “Penyidik sifatnya mash menunggu. Kalau misalnya ada yang perlu dilengkapi ya penyidik lengkapi sampai itu P-21,” jelas dia.*k23
Dua hari pasca menerima berkas kasus ngaben Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, dari Polres Buleleng, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menyatakan akan mengembalikan berkas lantaran dinilai belum lengkap. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, Kamis (28/5) siang mengatakan jika berkas kasus ngaben Sudaji yang diserahkan penyidik Polres Buleleng sudah dipelajari dan diteliti. Namun sejauh ini hasil penelitian berkas perkara masih memerlukan kelengkapan lainnya. “Setelah berkas diperiksa tim peneliti, ada beberapa unsur yang belum terpenuhi, sehingga saat ini masih dalam proses persiapan administrasi P-18 (pengembalian berkas, red),” jelas AA Jayalantara.
Dia pun menjelaskan dalam pengembalian berkas itu Jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik unsur apa saja yang haru dipenuhi untuk menutupi kekurangan selama ini. Selanjutnya penyidik Polres Buleleng kembali diberikan waktu selama 7 hari kerja untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa (P-19). Dia pun tak mengatakan Kejari tetap akan menerima berkas selanjutnya jika memang mampu memenuhi unsur formil dan materiil yang dinyatakan masih kurang.
“Kalau secara substasi belum dapat saya jelaskan nanti kalau sudah P-19 baru bisa kasih info. Kalau nanti dari petujuk jaksa tidak dapat dipenuhi, maka kewenangannya ada di Polres Buleleng apakah kasus di SP3 atau bagaimana,” imbuh dia.
Dalam proses penanganan kasus pengabenan di Desa Sudaji di tengah pandemi Covid 19, tersangka Gede Suwardana disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara, dan/atau Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan penyidik Polres Buleleng sifatnya menunggu petunjuk dari Kejaksaan setelah berkas perkara diserahkan. Hingga Kamis sore, Satreskrim Polres Buleleng belum menerima kembali berkas yang sudah disetorkan ke Kejaksaan. “Penyidik sifatnya mash menunggu. Kalau misalnya ada yang perlu dilengkapi ya penyidik lengkapi sampai itu P-21,” jelas dia.*k23
1
Komentar