Pengedar Shabu dalam Bungkus Permen Divonis 13 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Machmud Arifin, 35, terdakwa pengedar shabu yang dikemas dalam bungkus permen dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun penjara. Putusan ini turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 16 tahun penjara.
Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa asal Pasuruan, Jawa Timur ini terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu seberat 28,09 gram netto. Perbuatan terdakwa ini telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah membacakan putusannya, Hakim Kimiarsa memberi kesempatan kepada terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya. "Kami menerima Yang Mulia," kata Bambang Purwanto dari PBH Peradi Denpasar selaku penasehat hukum terdakwa. Hal yang sama dinyatakan JPU. “Kami juga menerima Yang Mulia," ujar JPU Sulasmi.
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polda Bali pada 9 Januari 2020 sekitar pukul 21.00 Wita. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelibatan terdakwa dalam sindikat peredaran gelap sabu di wilayah Denpasar dan Badung.
Setelah memantau pergerakan terdakwa, petugas kemudian melakukan pengerebekan di kamar kos terdakwa yang beralamat di Jalan Taman Sari 2, Kamar No.6, Desa Tanjung Benoa, Kuta Selatan Badung. Bersamaan dengan penangkapan yang disertai pengeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bungkti berupa 1 buah kotak cotton bud terdapat 3 buah plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing yakni 9, 56 gram netto, 9,67 gram netto, dan 4,96 gram netto.
Selain itu petugas juga menemukan 1 kemasan permen Xylitol berisi 12 paket sabu dengan berat yang bervareasi, dan 1 kemasan permen mentos wana biru juga berisi 12 paket sabu dengan berat yang berbeda pula. Total berat barang berupa kristal bening yang mengandung Narkotika jenis sabu 29,09 gram netto. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa sabu dalam kotak cotton bud adalah barang titipan seseorang bernama Romi (DPO) sedangkan sabu dalam kemasan permen didapat dengan cara membeli dari sesorang bernama Anton (DPO) seharga Rp 7.500.000. 7 rez
1
Komentar